Berita

Terdakwa Rafael Alun Trisambodo/RMOL

Hukum

Begini Respons KPK atas Vonis 14 Tahun Penjara Rafael Alun

SENIN, 08 JANUARI 2024 | 22:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Vonis pidana penjara selama 14 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Rafael Alun Trisambodo direspons positif oleh KPK RI.

"KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah mempertimbangkan dan memutus sesuai tuntutan amar pidana badan yang dibacakan tim jaksa," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Senin (8/1).

Terbuktinya kasus gratifikasi dan TPPU mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu menjadi buah keberhasilan KPK dalam strategi penanganan perkara korupsi yang dimulai dari pemeriksaan LHKPN penyelenggara negara.


Di sisi lain, KPK menilai pengusutan kasus Rafael Alun hingga mencapai vonis pengadilan tidak lepas dari dukungan masyarakat yang ikut mengawal proses demi proses hukum.

"Dukungan masyarakat menjadi kunci penyelesaian perkara ini," sambungnya.

Berkaitan beberapa poin pertimbangan yang tidak mengakomodir tuntutan tim jaksa, KPK dalam waktu tujuh hari ke depan masih pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum lanjutan.

Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan pada dakwaan Kesatu Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Rafael Alun juga terbukti melakukan TPPU sebagaimana didakwakan pada dakwaan Kedua Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c UU 15/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU 25/2003 tentang TPPU, dan TPPU sebagaimana didakwakan pada dakwaan Ketiga Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun, serta denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan," kata Hakim Ketua, Suparman Nyoman, Senin siang (8/1).

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Iran Sodorkan 14 Syarat Damai yang Harus Dipenuhi AS

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59

KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:20

Ribuan Jemaah Haji Bertahap Bergerak dari Madinah ke Makkah

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:14

Ratas Hambalang, Prabowo Matangkan Agenda Pendidikan hingga Hilirisasi Nasional

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:51

Mahasiswa Didorong Kembali jadi Kekuatan Pengontrol Sosial

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:39

Update harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, BP, hingga Vivo

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:27

Perpres Ojol Bawa Angin Segar Bagi Pengemudi Online

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:20

Pemerataan Pendidikan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:14

Amien Rais Sebaiknya Segera Klarifikasi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:46

Publik Nantikan Aksi Nyata Dudung Bereskan Masalah MBG

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:36

Selengkapnya