Berita

Terdakwa Rafael Alun Trisambodo/RMOL

Hukum

Begini Respons KPK atas Vonis 14 Tahun Penjara Rafael Alun

SENIN, 08 JANUARI 2024 | 22:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Vonis pidana penjara selama 14 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Rafael Alun Trisambodo direspons positif oleh KPK RI.

"KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah mempertimbangkan dan memutus sesuai tuntutan amar pidana badan yang dibacakan tim jaksa," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Senin (8/1).

Terbuktinya kasus gratifikasi dan TPPU mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu menjadi buah keberhasilan KPK dalam strategi penanganan perkara korupsi yang dimulai dari pemeriksaan LHKPN penyelenggara negara.


Di sisi lain, KPK menilai pengusutan kasus Rafael Alun hingga mencapai vonis pengadilan tidak lepas dari dukungan masyarakat yang ikut mengawal proses demi proses hukum.

"Dukungan masyarakat menjadi kunci penyelesaian perkara ini," sambungnya.

Berkaitan beberapa poin pertimbangan yang tidak mengakomodir tuntutan tim jaksa, KPK dalam waktu tujuh hari ke depan masih pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum lanjutan.

Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan pada dakwaan Kesatu Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Rafael Alun juga terbukti melakukan TPPU sebagaimana didakwakan pada dakwaan Kedua Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c UU 15/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU 25/2003 tentang TPPU, dan TPPU sebagaimana didakwakan pada dakwaan Ketiga Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun, serta denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan," kata Hakim Ketua, Suparman Nyoman, Senin siang (8/1).

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya