Berita

Sidang DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, di Ruang Sidang Utama DKPP RI, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (8/1)/RMOL

Politik

Saksi Fakta Kasus Gibran di Sidang DKPP, Ubedillah: KPU Tak Profesional

SENIN, 08 JANUARI 2024 | 21:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang dugaan pelanggaran kode etik seluruh pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres) 2024, menghadirkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun.

Sosok yang kerap disapa Ubed itu dihadirkan sebagai saksi fakta dari pihak pengadu, dan menyampaikan pandangannya terhadap dugaan pelanggaran kode etik KPU RI, di Ruang Sidang Utama Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (8/1).

"Saya sebagai saksi fakta, yang melihat peristiwa itu, bahwa pendaftaran Prabowo-Gibran dilakukan 25 Oktober 2023. Saat itu Peraturan KPU masih menggunakan PKPU 19/2023," jelas Ubed.


Menurutnya, PKPU 19/2023 itu memuat Pasal 13 ayat (1) huruf q, mengatur syarat minimal usia Capres-Cawapres 40 tahun.

Diberlakukannya norma dalam beleid itu untuk menerima pendaftaran Gibran, tidak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 90/PUU-XXI/2023, yang mengecualikan pejabat yang menjabat jabatan hasil Pemilu atau Pilkada dapat menjadi Capres atau Cawapres, meski usianya belum mencapai 40 tahun.

"Tidak ada klausul tambahan. Sehingga, ketika menerima pendaftaran (Gibran) itu KPU pakai PKPU yang mana? Pakai PKPU itu?" kata Ubed.

"Jadi KPU sudah melanggar PKPU 19/2023 Pasal 13 ayat (1) poin q, bahwa harus berusia minimal 40 tahun," tandasnya.

Karena itu Ubed menyatakan, tindakan KPU telah melanggar aturan, melanggar etika.

Apalagi dia mendapati KPU menyebutkan dalam persidangan, bahwa revisi PKPU tidak harus berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI. Faktanya, dia mendapati hal sebaliknya.

"Seharusnya KPU, kalau memakai logika hukum, dia dengan cepat mengubah PKPU. Kan bisa sehari, kalau dia punya argumen tidak perlu konsultasi dengan DPR. Bisa sehari kok ngurus satu pasal. Tapi tidak dilakukan," tambah Ubed.

"Artinya, ada pengabaian terhadap PKPU itu sendiri, dan itu menunjukkan pelanggaran etik, dan dia (KPU) tidak profesional," pungkas Ubed.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya