Berita

Sidang DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, di Ruang Sidang Utama DKPP RI, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (8/1)/RMOL

Politik

Saksi Fakta Kasus Gibran di Sidang DKPP, Ubedillah: KPU Tak Profesional

SENIN, 08 JANUARI 2024 | 21:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang dugaan pelanggaran kode etik seluruh pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres) 2024, menghadirkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun.

Sosok yang kerap disapa Ubed itu dihadirkan sebagai saksi fakta dari pihak pengadu, dan menyampaikan pandangannya terhadap dugaan pelanggaran kode etik KPU RI, di Ruang Sidang Utama Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (8/1).

"Saya sebagai saksi fakta, yang melihat peristiwa itu, bahwa pendaftaran Prabowo-Gibran dilakukan 25 Oktober 2023. Saat itu Peraturan KPU masih menggunakan PKPU 19/2023," jelas Ubed.


Menurutnya, PKPU 19/2023 itu memuat Pasal 13 ayat (1) huruf q, mengatur syarat minimal usia Capres-Cawapres 40 tahun.

Diberlakukannya norma dalam beleid itu untuk menerima pendaftaran Gibran, tidak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 90/PUU-XXI/2023, yang mengecualikan pejabat yang menjabat jabatan hasil Pemilu atau Pilkada dapat menjadi Capres atau Cawapres, meski usianya belum mencapai 40 tahun.

"Tidak ada klausul tambahan. Sehingga, ketika menerima pendaftaran (Gibran) itu KPU pakai PKPU yang mana? Pakai PKPU itu?" kata Ubed.

"Jadi KPU sudah melanggar PKPU 19/2023 Pasal 13 ayat (1) poin q, bahwa harus berusia minimal 40 tahun," tandasnya.

Karena itu Ubed menyatakan, tindakan KPU telah melanggar aturan, melanggar etika.

Apalagi dia mendapati KPU menyebutkan dalam persidangan, bahwa revisi PKPU tidak harus berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI. Faktanya, dia mendapati hal sebaliknya.

"Seharusnya KPU, kalau memakai logika hukum, dia dengan cepat mengubah PKPU. Kan bisa sehari, kalau dia punya argumen tidak perlu konsultasi dengan DPR. Bisa sehari kok ngurus satu pasal. Tapi tidak dilakukan," tambah Ubed.

"Artinya, ada pengabaian terhadap PKPU itu sendiri, dan itu menunjukkan pelanggaran etik, dan dia (KPU) tidak profesional," pungkas Ubed.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya