Berita

Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Arya Sandhiyudha/Net

Politik

Merujuk UU 14/2008, KI Pusat: Ada Informasi yang Tak Bisa Dibuka ke Publik

SENIN, 08 JANUARI 2024 | 19:12 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Berdasar UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ada beberapa hal yang diperbolehkan untuk dirahasiakan atau tidak dibuka kepada khalayak ramai.

Begitu dikatakan Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Arya Sandhiyudha, menanggapi dinamika debat Pilpres 2024, di mana Prabowo Subianto mendapat pertanyaan untuk membuka data pertahanan.

Dalam debat ketiga bertema Pertahanan, Keamanan, Hubungan Internasional, Politik Luar Negeri, dan Geopolitik, terdapat perdebatan terkait informasi yang tidak bisa diungkap di publik dan bersifat rahasia.


Dikatakan Arya, merujuk UU 14/2008, adanya beberapa hal yang terkategori kepentingan negara, dan itu masuk informasi yang dikecualikan.

"Ada yang terkategori informasi dikecualikan di UU 14/2008, yaitu kepentingan negara (pasal 17 huruf a, c, d, f, dan i), bisnis (pasal 17 huruf b, d, dan e), dan pribadi (pasal 17 huruf g dan h)," kata Arya, lewat keterangan tertulis, Senin (8/1).

Arya menyebutkan bagian pasal dan ayat berkaitan pertahanan dan keamanan negara, secara rinci tertulis dalam Bab V tentang Informasi yang Dikecualikan pada pasal 17 huruf C.

Pasal 17 huruf C menyebutkan, ada tujuh hal yang memang masuk pengecualian untuk dibukanya informasi kepada publik, dengan pertimbangan mengganggu keamanan dan pertahanan negara.

Arya menekankan, UU KIP merupakan pedoman hukum terkait hak informasi masyarakat dan mempersilahkan para calon dan tim menjadikan UU tersebut acuan.

Sehingga, sambungnya, hak keterbukaan atas informasi dapat digunakan untuk kebutuhan bermanfaat sekaligus tidak merugikan beberapa kepentingan mendasar.

"Jadi UU ini pedoman hukum 'kedaulatan rakyat' atas informasi masyarakat yang telah menggariskan bahwa ada beberapa informasi yang wajib dijaga dan dilindungi," pungkasnya.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya