Berita

Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Arya Sandhiyudha/Net

Politik

Merujuk UU 14/2008, KI Pusat: Ada Informasi yang Tak Bisa Dibuka ke Publik

SENIN, 08 JANUARI 2024 | 19:12 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Berdasar UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ada beberapa hal yang diperbolehkan untuk dirahasiakan atau tidak dibuka kepada khalayak ramai.

Begitu dikatakan Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Arya Sandhiyudha, menanggapi dinamika debat Pilpres 2024, di mana Prabowo Subianto mendapat pertanyaan untuk membuka data pertahanan.

Dalam debat ketiga bertema Pertahanan, Keamanan, Hubungan Internasional, Politik Luar Negeri, dan Geopolitik, terdapat perdebatan terkait informasi yang tidak bisa diungkap di publik dan bersifat rahasia.


Dikatakan Arya, merujuk UU 14/2008, adanya beberapa hal yang terkategori kepentingan negara, dan itu masuk informasi yang dikecualikan.

"Ada yang terkategori informasi dikecualikan di UU 14/2008, yaitu kepentingan negara (pasal 17 huruf a, c, d, f, dan i), bisnis (pasal 17 huruf b, d, dan e), dan pribadi (pasal 17 huruf g dan h)," kata Arya, lewat keterangan tertulis, Senin (8/1).

Arya menyebutkan bagian pasal dan ayat berkaitan pertahanan dan keamanan negara, secara rinci tertulis dalam Bab V tentang Informasi yang Dikecualikan pada pasal 17 huruf C.

Pasal 17 huruf C menyebutkan, ada tujuh hal yang memang masuk pengecualian untuk dibukanya informasi kepada publik, dengan pertimbangan mengganggu keamanan dan pertahanan negara.

Arya menekankan, UU KIP merupakan pedoman hukum terkait hak informasi masyarakat dan mempersilahkan para calon dan tim menjadikan UU tersebut acuan.

Sehingga, sambungnya, hak keterbukaan atas informasi dapat digunakan untuk kebutuhan bermanfaat sekaligus tidak merugikan beberapa kepentingan mendasar.

"Jadi UU ini pedoman hukum 'kedaulatan rakyat' atas informasi masyarakat yang telah menggariskan bahwa ada beberapa informasi yang wajib dijaga dan dilindungi," pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya