Berita

Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Arya Sandhiyudha/Net

Politik

Merujuk UU 14/2008, KI Pusat: Ada Informasi yang Tak Bisa Dibuka ke Publik

SENIN, 08 JANUARI 2024 | 19:12 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Berdasar UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ada beberapa hal yang diperbolehkan untuk dirahasiakan atau tidak dibuka kepada khalayak ramai.

Begitu dikatakan Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Arya Sandhiyudha, menanggapi dinamika debat Pilpres 2024, di mana Prabowo Subianto mendapat pertanyaan untuk membuka data pertahanan.

Dalam debat ketiga bertema Pertahanan, Keamanan, Hubungan Internasional, Politik Luar Negeri, dan Geopolitik, terdapat perdebatan terkait informasi yang tidak bisa diungkap di publik dan bersifat rahasia.


Dikatakan Arya, merujuk UU 14/2008, adanya beberapa hal yang terkategori kepentingan negara, dan itu masuk informasi yang dikecualikan.

"Ada yang terkategori informasi dikecualikan di UU 14/2008, yaitu kepentingan negara (pasal 17 huruf a, c, d, f, dan i), bisnis (pasal 17 huruf b, d, dan e), dan pribadi (pasal 17 huruf g dan h)," kata Arya, lewat keterangan tertulis, Senin (8/1).

Arya menyebutkan bagian pasal dan ayat berkaitan pertahanan dan keamanan negara, secara rinci tertulis dalam Bab V tentang Informasi yang Dikecualikan pada pasal 17 huruf C.

Pasal 17 huruf C menyebutkan, ada tujuh hal yang memang masuk pengecualian untuk dibukanya informasi kepada publik, dengan pertimbangan mengganggu keamanan dan pertahanan negara.

Arya menekankan, UU KIP merupakan pedoman hukum terkait hak informasi masyarakat dan mempersilahkan para calon dan tim menjadikan UU tersebut acuan.

Sehingga, sambungnya, hak keterbukaan atas informasi dapat digunakan untuk kebutuhan bermanfaat sekaligus tidak merugikan beberapa kepentingan mendasar.

"Jadi UU ini pedoman hukum 'kedaulatan rakyat' atas informasi masyarakat yang telah menggariskan bahwa ada beberapa informasi yang wajib dijaga dan dilindungi," pungkasnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya