Berita

Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Arya Sandhiyudha/Net

Politik

Merujuk UU 14/2008, KI Pusat: Ada Informasi yang Tak Bisa Dibuka ke Publik

SENIN, 08 JANUARI 2024 | 19:12 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Berdasar UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ada beberapa hal yang diperbolehkan untuk dirahasiakan atau tidak dibuka kepada khalayak ramai.

Begitu dikatakan Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Arya Sandhiyudha, menanggapi dinamika debat Pilpres 2024, di mana Prabowo Subianto mendapat pertanyaan untuk membuka data pertahanan.

Dalam debat ketiga bertema Pertahanan, Keamanan, Hubungan Internasional, Politik Luar Negeri, dan Geopolitik, terdapat perdebatan terkait informasi yang tidak bisa diungkap di publik dan bersifat rahasia.

Dikatakan Arya, merujuk UU 14/2008, adanya beberapa hal yang terkategori kepentingan negara, dan itu masuk informasi yang dikecualikan.

"Ada yang terkategori informasi dikecualikan di UU 14/2008, yaitu kepentingan negara (pasal 17 huruf a, c, d, f, dan i), bisnis (pasal 17 huruf b, d, dan e), dan pribadi (pasal 17 huruf g dan h)," kata Arya, lewat keterangan tertulis, Senin (8/1).

Arya menyebutkan bagian pasal dan ayat berkaitan pertahanan dan keamanan negara, secara rinci tertulis dalam Bab V tentang Informasi yang Dikecualikan pada pasal 17 huruf C.

Pasal 17 huruf C menyebutkan, ada tujuh hal yang memang masuk pengecualian untuk dibukanya informasi kepada publik, dengan pertimbangan mengganggu keamanan dan pertahanan negara.

Arya menekankan, UU KIP merupakan pedoman hukum terkait hak informasi masyarakat dan mempersilahkan para calon dan tim menjadikan UU tersebut acuan.

Sehingga, sambungnya, hak keterbukaan atas informasi dapat digunakan untuk kebutuhan bermanfaat sekaligus tidak merugikan beberapa kepentingan mendasar.

"Jadi UU ini pedoman hukum 'kedaulatan rakyat' atas informasi masyarakat yang telah menggariskan bahwa ada beberapa informasi yang wajib dijaga dan dilindungi," pungkasnya.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya