Berita

Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Arya Sandhiyudha/Net

Politik

Merujuk UU 14/2008, KI Pusat: Ada Informasi yang Tak Bisa Dibuka ke Publik

SENIN, 08 JANUARI 2024 | 19:12 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Berdasar UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ada beberapa hal yang diperbolehkan untuk dirahasiakan atau tidak dibuka kepada khalayak ramai.

Begitu dikatakan Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Arya Sandhiyudha, menanggapi dinamika debat Pilpres 2024, di mana Prabowo Subianto mendapat pertanyaan untuk membuka data pertahanan.

Dalam debat ketiga bertema Pertahanan, Keamanan, Hubungan Internasional, Politik Luar Negeri, dan Geopolitik, terdapat perdebatan terkait informasi yang tidak bisa diungkap di publik dan bersifat rahasia.

Dikatakan Arya, merujuk UU 14/2008, adanya beberapa hal yang terkategori kepentingan negara, dan itu masuk informasi yang dikecualikan.

"Ada yang terkategori informasi dikecualikan di UU 14/2008, yaitu kepentingan negara (pasal 17 huruf a, c, d, f, dan i), bisnis (pasal 17 huruf b, d, dan e), dan pribadi (pasal 17 huruf g dan h)," kata Arya, lewat keterangan tertulis, Senin (8/1).

Arya menyebutkan bagian pasal dan ayat berkaitan pertahanan dan keamanan negara, secara rinci tertulis dalam Bab V tentang Informasi yang Dikecualikan pada pasal 17 huruf C.

Pasal 17 huruf C menyebutkan, ada tujuh hal yang memang masuk pengecualian untuk dibukanya informasi kepada publik, dengan pertimbangan mengganggu keamanan dan pertahanan negara.

Arya menekankan, UU KIP merupakan pedoman hukum terkait hak informasi masyarakat dan mempersilahkan para calon dan tim menjadikan UU tersebut acuan.

Sehingga, sambungnya, hak keterbukaan atas informasi dapat digunakan untuk kebutuhan bermanfaat sekaligus tidak merugikan beberapa kepentingan mendasar.

"Jadi UU ini pedoman hukum 'kedaulatan rakyat' atas informasi masyarakat yang telah menggariskan bahwa ada beberapa informasi yang wajib dijaga dan dilindungi," pungkasnya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya