Terdakwa Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara/RMOL
Terbukti menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mencapai Rp97 miliar, membuat mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, divonis 14 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan pertimbangan fakta-fakta persidangan dalam sidang putusan bagi terdakwa Rafael Alun, Senin (8/1).
Hakim Ketua, Suparman Nyoman menyatakan, Rafael Alun hanya terbukti menerima gratifikasi dari PT Artha Mega Ekadhana (Arme) yang merupakan perusahaan miliknya bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek sebesar Rp10 miliar.
"Terdakwa bersama-sama Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak 15 Mei 2002 sampai dengan Maret 2006 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp10.079.055.519," kata Hakim Ketua Suparman di ruang sidang.
Selain itu, kata Hakim Ketua Suparman, terdakwa Rafael juga telah melakukan penerimaan berkaitan dengan jabatannya sebesar Rp47.701.559.000 (Rp47,7 miliar).
Kemudian, Rafael juga terbukti menerima uang valas sebesar 2.098.365 dolar Singapura atau setara Rp24.494.298.579,60 (Rp24,4 miliar), 937.900 dolar AS atau setara Rp14.579.045.865,00 (Rp14,5 miliar), dan 9.800 euro atau setara Rp166.473.568,63 (Rp166,4 juta).
Sehingga, total penerimaan gratifikasi dan TPPU Rafael sebesar Rp97.020.432.532,2 (Rp97 miliar).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa banyak penerimaan gratifikasi dari beberapa perusahaan yang tidak terbukti sebagai perbuatan gratifikasi.
Di mana, Penuntut Umum (PU) menuntut Rafael Alun telah menerima gratifikasi dari wajib pajak (WP) melalui PT Cubes Consulting sejumlah Rp4.443.302.671 (Rp4,4 miliar). Namun menurut hemat Majelis Hakim setelah memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan, uraian PU tersebut tidak berdasarkan alat bukti yang sah.
PU hanya melihat adanya transaksi yang masuk dan keluar dari PT Cubes Consulting. Padahal PT Cubes Consulting secara nyata ada dan melakukan kegiatan usaha berupa penjualan software dari Jerman, serta tidak ada korelasi dengan jabatan Rafael.
"Bahwa karena itu pembelaan terdakwa dan PH-nya bahwa terdakwa tidak ada menerima uang atau gratifikasi melalui PT Cubes Consulting patut diterima. Dengan demikian terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan menerima gratifikasi dari PT Cubes Consulting," terang Hakim Ketua Suparman.
Selanjutnya terkait penerimaan dari PT Cahaya Kalbar, PU menuntut Rafael Alun telah menerima uang Rp6 miliar dari perusahaan tersebut yang disamarkan dalam pembelian tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk, Jakarta Barat
"Menurut hemat Majelis Hakim dengan memperhatikan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, ternyata tidak ada bukti yang sah dapat mendukung jika jual beli tanah dan rumah tersebut sebagai suatu gratifikasi ataupun pemberian dari wajib pajak kepada terdakwa selaku aparat pajak," jelas Hakim Ketua Suparman.
Kemudian terhadap tuntutan PU yang menyatakan bahwa Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar dari Anak Agung Ngurah Mahendra selaku Direktur PT Krisna Bali International Cargo, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa tidak ada pemberian gratifikasi dari PT Krisna Bali International Cargo kepada Rafael.
"Bahwa dengan demikian dakwaan PU mengenai gratifikasi dari PT Krisna Bali International Cargo tidak terbukti adanya," kata Hakim Ketua Suparman.