Berita

Terdakwa Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara/RMOL

Hukum

Rafael Alun Terbukti Terima Gratifikasi dan TPPU Rp97 M

SENIN, 08 JANUARI 2024 | 17:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Terbukti menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mencapai Rp97 miliar, membuat mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, divonis 14 tahun penjara.  

Hal itu disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan pertimbangan fakta-fakta persidangan dalam sidang putusan bagi terdakwa Rafael Alun, Senin (8/1).

Hakim Ketua, Suparman Nyoman menyatakan, Rafael Alun hanya terbukti menerima gratifikasi dari PT Artha Mega Ekadhana (Arme) yang merupakan perusahaan miliknya bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek sebesar Rp10 miliar.

"Terdakwa bersama-sama Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak 15 Mei 2002 sampai dengan Maret 2006 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp10.079.055.519," kata Hakim Ketua Suparman di ruang sidang.

Selain itu, kata Hakim Ketua Suparman, terdakwa Rafael juga telah melakukan penerimaan berkaitan dengan jabatannya sebesar Rp47.701.559.000 (Rp47,7 miliar).

Kemudian, Rafael juga terbukti menerima uang valas sebesar 2.098.365 dolar Singapura atau setara Rp24.494.298.579,60 (Rp24,4 miliar), 937.900 dolar AS atau setara Rp14.579.045.865,00 (Rp14,5 miliar), dan 9.800 euro atau setara Rp166.473.568,63 (Rp166,4 juta).

Sehingga, total penerimaan gratifikasi dan TPPU Rafael sebesar Rp97.020.432.532,2 (Rp97 miliar).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa banyak penerimaan gratifikasi dari beberapa perusahaan yang tidak terbukti sebagai perbuatan gratifikasi.

Di mana, Penuntut Umum (PU) menuntut Rafael Alun telah menerima gratifikasi dari wajib pajak (WP) melalui PT Cubes Consulting sejumlah Rp4.443.302.671 (Rp4,4 miliar). Namun menurut hemat Majelis Hakim setelah memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan, uraian PU tersebut tidak berdasarkan alat bukti yang sah.

PU hanya melihat adanya transaksi yang masuk dan keluar dari PT Cubes Consulting. Padahal PT Cubes Consulting secara nyata ada dan melakukan kegiatan usaha berupa penjualan software dari Jerman, serta tidak ada korelasi dengan jabatan Rafael.

"Bahwa karena itu pembelaan terdakwa dan PH-nya bahwa terdakwa tidak ada menerima uang atau gratifikasi melalui PT Cubes Consulting patut diterima. Dengan demikian terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan menerima gratifikasi dari PT Cubes Consulting," terang Hakim Ketua Suparman.

Selanjutnya terkait penerimaan dari PT Cahaya Kalbar, PU menuntut Rafael Alun telah menerima uang Rp6 miliar dari perusahaan tersebut yang disamarkan dalam pembelian tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk, Jakarta Barat

"Menurut hemat Majelis Hakim dengan memperhatikan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, ternyata tidak ada bukti yang sah dapat mendukung jika jual beli tanah dan rumah tersebut sebagai suatu gratifikasi ataupun pemberian dari wajib pajak kepada terdakwa selaku aparat pajak," jelas Hakim Ketua Suparman.

Kemudian terhadap tuntutan PU yang menyatakan bahwa Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar dari Anak Agung Ngurah Mahendra selaku Direktur PT Krisna Bali International Cargo, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa tidak ada pemberian gratifikasi dari PT Krisna Bali International Cargo kepada Rafael.

"Bahwa dengan demikian dakwaan PU mengenai gratifikasi dari PT Krisna Bali International Cargo tidak terbukti adanya," kata Hakim Ketua Suparman.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya