Berita

Tim kuasa hukum terdakwa, Gunadi Wibakso di depan Pengadilan Tipikor PN Palembang, Jumat (5/1)/Ist

Hukum

Dakwaan JPU Kejati Sumsel Tidak Terbukti dalam Sidang Akuisisi PT SBS

JUMAT, 05 JANUARI 2024 | 23:38 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sidang pembuktian perkara kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sejahtera (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA), kembali bergulir di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Jumat (5/1).

Pada agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menghadirkan saksi-saksi di persidangan untuk memberikan keterangan di hadapan lima majelis hakim diketuai Pitriyadi SH MH.

Dalam perkara ini, menjerat lima orang terdakwa, yakni Anung Prasetya, Milawarma, Syaiful Islam, Tjahyono Imawan serta Nurtima Tobing.


Dua saksi lainnya, yakni Danang Sudirja mantan Dirut PT BMI dan Suherman Direktur SDM PT BA. Masing-masing memberikan keterangan masih terkait proses akuisisi saham yang saat ini jadi permasalahan hukum.

Tim kuasa hukum terdakwa, Gunadi Wibakso menyebut bahwa keseluruhan proses akuisisi saham telah sesuai dengan peraturan. Menurut Gunawan, setidaknya ada beberapa poin penting yang disampaikan saksi di persidangan tadi.

"Pertama, mengenai bukti-bukti semula yang disebutkan dalam dakwaan penuntut umum itu tidak ada, tapi nyatanya semua ada. Lalu, yang kedua, sebagaimana keterangan saksi di persidangan adanya proses akuisisi saham PT SBS oleh PT BMI ini senyatanya malah membawa keuntungan besar buat PT BA," Kata Gunadi Wibakso usai persidangan dengan didampingi Nila Prjana Paramita dan KM Ridwan Said.

"Bahkan, saksi Danang menyampaikan sebagai direktur PT BMI, dia merasa bangga adanya akuisisi saham ini karena bermanfaat begitu besar kepada PT BA," tambah Gunadi.

Lanjut dia, dari pernyataan saksi tersebut menjadi janggal lantaran dalam dakwaan penuntut umum menyebut adanya kerugian negara. Karena di dalam dakwaan penuntut umum ada kerugian negara yang berasal dari PT BA namun laporan pemeriksaan dan laporan keuangan tidak pernah dibuktikan dalam persidangan.

"Sejak adanya akuisisi terhadap saham PT SBS begitu banyak keuntungan yang didapat selain dari sisi finansial dan dari sisi bargaining power. Padahal ekuitas negatif dalam akuntansi manapun itu tidak termasuk dalam kategori yang diperhitungkan dalam menentukan kerugian negara," jelas Gunadi.

Menurutnya, itu semua akan dibuktikan nanti di persidangan. Sehingga, ungkap dia, dalam proses akuisisi saham tidak ada kerugian keuangan negara.

“Pada persidangan pembuktian perkara kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS oleh PT BA melalui PT BMI akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi,” terangnya.

Untuk diketahui, para terdakwa dalam dakwaan Jaksa Kejati Sumsel dijerat dengan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Tindak pidana korupsi yang dimaksud, di antaranya tidak melakukan proses akuisisi saham PT SBS oleh perusahaan pertambangan BUMN di Sumsel sebagaimana prosedurnya.

Lalu, para terdakwa juga didakwa tidak menerapkan studi kelayakan terhadap proses akuisisi saham, sehingga diduga telah merugikan keuangan negara yang cukup fantastis, yakni senilai Rp162 miliar.

Pada perkara ini, kelima terdakwa oleh JPU disangkakan melanggar, Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20/2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya