Berita

Tim kuasa hukum terdakwa, Gunadi Wibakso di depan Pengadilan Tipikor PN Palembang, Jumat (5/1)/Ist

Hukum

Dakwaan JPU Kejati Sumsel Tidak Terbukti dalam Sidang Akuisisi PT SBS

JUMAT, 05 JANUARI 2024 | 23:38 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sidang pembuktian perkara kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sejahtera (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA), kembali bergulir di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Jumat (5/1).

Pada agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menghadirkan saksi-saksi di persidangan untuk memberikan keterangan di hadapan lima majelis hakim diketuai Pitriyadi SH MH.

Dalam perkara ini, menjerat lima orang terdakwa, yakni Anung Prasetya, Milawarma, Syaiful Islam, Tjahyono Imawan serta Nurtima Tobing.


Dua saksi lainnya, yakni Danang Sudirja mantan Dirut PT BMI dan Suherman Direktur SDM PT BA. Masing-masing memberikan keterangan masih terkait proses akuisisi saham yang saat ini jadi permasalahan hukum.

Tim kuasa hukum terdakwa, Gunadi Wibakso menyebut bahwa keseluruhan proses akuisisi saham telah sesuai dengan peraturan. Menurut Gunawan, setidaknya ada beberapa poin penting yang disampaikan saksi di persidangan tadi.

"Pertama, mengenai bukti-bukti semula yang disebutkan dalam dakwaan penuntut umum itu tidak ada, tapi nyatanya semua ada. Lalu, yang kedua, sebagaimana keterangan saksi di persidangan adanya proses akuisisi saham PT SBS oleh PT BMI ini senyatanya malah membawa keuntungan besar buat PT BA," Kata Gunadi Wibakso usai persidangan dengan didampingi Nila Prjana Paramita dan KM Ridwan Said.

"Bahkan, saksi Danang menyampaikan sebagai direktur PT BMI, dia merasa bangga adanya akuisisi saham ini karena bermanfaat begitu besar kepada PT BA," tambah Gunadi.

Lanjut dia, dari pernyataan saksi tersebut menjadi janggal lantaran dalam dakwaan penuntut umum menyebut adanya kerugian negara. Karena di dalam dakwaan penuntut umum ada kerugian negara yang berasal dari PT BA namun laporan pemeriksaan dan laporan keuangan tidak pernah dibuktikan dalam persidangan.

"Sejak adanya akuisisi terhadap saham PT SBS begitu banyak keuntungan yang didapat selain dari sisi finansial dan dari sisi bargaining power. Padahal ekuitas negatif dalam akuntansi manapun itu tidak termasuk dalam kategori yang diperhitungkan dalam menentukan kerugian negara," jelas Gunadi.

Menurutnya, itu semua akan dibuktikan nanti di persidangan. Sehingga, ungkap dia, dalam proses akuisisi saham tidak ada kerugian keuangan negara.

“Pada persidangan pembuktian perkara kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS oleh PT BA melalui PT BMI akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi,” terangnya.

Untuk diketahui, para terdakwa dalam dakwaan Jaksa Kejati Sumsel dijerat dengan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Tindak pidana korupsi yang dimaksud, di antaranya tidak melakukan proses akuisisi saham PT SBS oleh perusahaan pertambangan BUMN di Sumsel sebagaimana prosedurnya.

Lalu, para terdakwa juga didakwa tidak menerapkan studi kelayakan terhadap proses akuisisi saham, sehingga diduga telah merugikan keuangan negara yang cukup fantastis, yakni senilai Rp162 miliar.

Pada perkara ini, kelima terdakwa oleh JPU disangkakan melanggar, Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20/2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

DPR Minta TVRI Maksimalkan Siaran Piala Dunia hingga Pelosok Negeri

Jumat, 30 Januari 2026 | 12:12

Budisatrio Dinilai Tepat Gantikan Sugiono di Kementerian Luar Negeri

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:53

KPK Kembali Periksa Lima Pejabat Pemkab Bekasi Terkait Kasus Suap Ijon Bupati Ade Kuswara

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:47

Trump: Putin Setuju Tahan Serangan ke Ukraina Selama Musim Dingin Ekstrem

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:29

Lonjakan Harga Emas Diprediksi Tembus Rp4,2 Juta Akhir Tahun

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:16

Pasar Minyak Masih Bergejolak Tanggapi Rencana AS Serang Iran

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:08

Bawang Putih Impor Bakal Masuk Pasar, Kemendag Targetkan Harga Jinak Sebelum Ramadan

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:50

Saham Nokia Anjlok, Ketua Dewan Komisaris Mengundurkan Diri

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:20

Buntut Kasus Hogi Minaya, Kapolresta Sleman Dinonaktifkan

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:01

Rapat Pleno Tetapkan Gus Yahya Kembali Pimpin NU

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:01

Selengkapnya