Berita

Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)/RMOL

Politik

Tim Hukum Amin Bingung KPU-Bawaslu Beda Pendapat soal Surat Suara di Taipei

RABU, 03 JANUARI 2024 | 20:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus surat suara Pilpres 2024 di Taipei, Taiwan yang dikirim di luar jadwal harus diusut secara tuntas.

Penelusuran ini penting karena ada perbedaan pernyataan dari KPU RI dan Bawaslu RI. Dikatakan KPU RI, sebanyak 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos kepada pemilih di luar negeri dianggap sebagai surat suara rusak.

"Sementara pada 28 Desember 2023, Bawaslu menyatakan tidak terdapat kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur,” ujar Direktur Sengketa Proses Tim Hukum Nasional (THN) Amin, Zaid Mushafi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/1).

Jika terbukti telah terjadi kesalahan prosedur pengiriman, maka tim hukum Amin mendesak KPU melakukan pemeriksaan secara terbuka dan transparan. KPU, kata dia, harus memeriksa dugaan kelalaian Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei dan menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada publik.

“Kami THN Amin mengajukan permohonan kepada Ketua KPU RI untuk memberikan konfirmasi dan klarifikasi, agar didapat kejelasan mengenai isu tersebut,” urai Zaid.

Kasus surat suara rusak tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap integritas proses pemilihan, terutama bagi pemilih Indonesia yang berada di luar negeri.

THN Amin juga menegaskan, setiap suara sangat penting dihitung secara adil dan akurat dalam pemilihan umum.

“Permintaan penyelidikan ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat dalam proses pemilihan umum, terutama dalam hal logistik dan distribusi surat suara," tandasnya.

Sementara itu, KPU RI saat ini sedang memeriksa sejumlah hal terkait pengiriman surat suara untuk pemilihan metode pos di Taipei, Taiwan. Jika terbukti melakukan kesalahan, maka Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei akan mendapat sanksi internal.

Menurut anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, kesalahan PPLN Taipei merujuk pada ketentuan Peraturan KPU (PKPU) 25/2023 tentang Pemungutan Suara. Maka, sanksi yang diterapkan juga merujuk peraturan internal.

"Seberapa jauh, seberapa fatal, bagaimana bentuknya, dan kenapa demikian, itu semua harus ditelusuri oleh Divisi SDM dan Pengawasan Internal KPU," kata Betty.

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

Pimpinan DPRD hingga Ketua Gerindra Sampang Masuk Daftar 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Selasa, 16 Juli 2024 | 19:56

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

UPDATE

LKPP Dorong UMKK di NTT Masuki Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Jumat, 26 Juli 2024 | 22:07

Dubes Terpilih AS Kamala Lakhdhir Ngaku Senang Ditugaskan di Indonesia

Jumat, 26 Juli 2024 | 22:06

Sofyan Tan: Hindari Pinjol dan Judi Online dengan 4 Pilar Kebangsaan

Jumat, 26 Juli 2024 | 22:00

Iklan Judi Online Racuni Masyarakat, Ini Langkah Konkret Kominfo

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:53

Ikut Sekolah Pemimpin Perubahan, Gus Nung Makin Pede Tarung di Jepara

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:52

Nasfryzal Carlo Ingin Fokus Perkuat Kearifan Lokal

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:35

Bawaslu Berhasil Raih WTP Kesembilan Kali dari BPK

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:27

PAN Tak Ambil Pusing Soal Tarik-Menarik RK di Jakarta atau Jabar

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:08

PPATK: 1.160 Anak di Bawah 11 Tahun Main Judi Online

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:07

Jajaki Dukungan PKB di Pilkada Medan, Prof Ridha Temani Cak Imin Jalan Sore di Berastagi

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:01

Selengkapnya