Berita

Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)/RMOL

Politik

Tim Hukum Amin Bingung KPU-Bawaslu Beda Pendapat soal Surat Suara di Taipei

RABU, 03 JANUARI 2024 | 20:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus surat suara Pilpres 2024 di Taipei, Taiwan yang dikirim di luar jadwal harus diusut secara tuntas.

Penelusuran ini penting karena ada perbedaan pernyataan dari KPU RI dan Bawaslu RI. Dikatakan KPU RI, sebanyak 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos kepada pemilih di luar negeri dianggap sebagai surat suara rusak.

"Sementara pada 28 Desember 2023, Bawaslu menyatakan tidak terdapat kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur,” ujar Direktur Sengketa Proses Tim Hukum Nasional (THN) Amin, Zaid Mushafi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/1).

Jika terbukti telah terjadi kesalahan prosedur pengiriman, maka tim hukum Amin mendesak KPU melakukan pemeriksaan secara terbuka dan transparan. KPU, kata dia, harus memeriksa dugaan kelalaian Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei dan menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada publik.

“Kami THN Amin mengajukan permohonan kepada Ketua KPU RI untuk memberikan konfirmasi dan klarifikasi, agar didapat kejelasan mengenai isu tersebut,” urai Zaid.

Kasus surat suara rusak tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap integritas proses pemilihan, terutama bagi pemilih Indonesia yang berada di luar negeri.

THN Amin juga menegaskan, setiap suara sangat penting dihitung secara adil dan akurat dalam pemilihan umum.

“Permintaan penyelidikan ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat dalam proses pemilihan umum, terutama dalam hal logistik dan distribusi surat suara," tandasnya.

Sementara itu, KPU RI saat ini sedang memeriksa sejumlah hal terkait pengiriman surat suara untuk pemilihan metode pos di Taipei, Taiwan. Jika terbukti melakukan kesalahan, maka Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei akan mendapat sanksi internal.

Menurut anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, kesalahan PPLN Taipei merujuk pada ketentuan Peraturan KPU (PKPU) 25/2023 tentang Pemungutan Suara. Maka, sanksi yang diterapkan juga merujuk peraturan internal.

"Seberapa jauh, seberapa fatal, bagaimana bentuknya, dan kenapa demikian, itu semua harus ditelusuri oleh Divisi SDM dan Pengawasan Internal KPU," kata Betty.

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Duet Airin-Rano Karno Tak Terbendung di Pilkada Banten

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:23

UPDATE

Sabotase Kereta Cepat Jelang Pembukaan Olimpiade Paris, PM Prancis: Ini Dilakukan Terencana

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:47

Banyak Hadiah Menarik Pertamina di Booth dalam Event GIIAS 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:37

Kabar Deklarasi Anies-Zaki, Golkar: Hoax!

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:15

Ekonomi Lesu, Laba Industri China Justru Naik 3,6 Persen

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:07

Putri Suku Oburauw Catar Akpol: Saya Busur Panah untuk Adik-adik

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:58

Kuasa Hukum Dini: Hakim Persidangan Greg Tannur Berat Sebelah

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:35

Dimyati Masih Ngarep Golkar dan PDIP Gabung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:10

Menyusul TNI, Polri Rotasi 6 Kapolda Jelang Pilkada

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:32

Masih Cair, Peluang Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta Masih Terbuka

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:31

4 Pangdam Dirotasi Jelang Pilkada, Ajudan Jokowi jadi Pangdam Brawijaya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:13

Selengkapnya