Berita

Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)/RMOL

Politik

Tim Hukum Amin Bingung KPU-Bawaslu Beda Pendapat soal Surat Suara di Taipei

RABU, 03 JANUARI 2024 | 20:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus surat suara Pilpres 2024 di Taipei, Taiwan yang dikirim di luar jadwal harus diusut secara tuntas.

Penelusuran ini penting karena ada perbedaan pernyataan dari KPU RI dan Bawaslu RI. Dikatakan KPU RI, sebanyak 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos kepada pemilih di luar negeri dianggap sebagai surat suara rusak.

"Sementara pada 28 Desember 2023, Bawaslu menyatakan tidak terdapat kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur,” ujar Direktur Sengketa Proses Tim Hukum Nasional (THN) Amin, Zaid Mushafi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/1).

Jika terbukti telah terjadi kesalahan prosedur pengiriman, maka tim hukum Amin mendesak KPU melakukan pemeriksaan secara terbuka dan transparan. KPU, kata dia, harus memeriksa dugaan kelalaian Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei dan menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada publik.

“Kami THN Amin mengajukan permohonan kepada Ketua KPU RI untuk memberikan konfirmasi dan klarifikasi, agar didapat kejelasan mengenai isu tersebut,” urai Zaid.

Kasus surat suara rusak tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap integritas proses pemilihan, terutama bagi pemilih Indonesia yang berada di luar negeri.

THN Amin juga menegaskan, setiap suara sangat penting dihitung secara adil dan akurat dalam pemilihan umum.

“Permintaan penyelidikan ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat dalam proses pemilihan umum, terutama dalam hal logistik dan distribusi surat suara," tandasnya.

Sementara itu, KPU RI saat ini sedang memeriksa sejumlah hal terkait pengiriman surat suara untuk pemilihan metode pos di Taipei, Taiwan. Jika terbukti melakukan kesalahan, maka Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei akan mendapat sanksi internal.

Menurut anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, kesalahan PPLN Taipei merujuk pada ketentuan Peraturan KPU (PKPU) 25/2023 tentang Pemungutan Suara. Maka, sanksi yang diterapkan juga merujuk peraturan internal.

"Seberapa jauh, seberapa fatal, bagaimana bentuknya, dan kenapa demikian, itu semua harus ditelusuri oleh Divisi SDM dan Pengawasan Internal KPU," kata Betty.

Populer

Rektor UGM Ditantang Pamerkan Ijazah Jokowi

Selasa, 18 Maret 2025 | 04:53

Indonesia Dibayangi Utang Rp10 Ribu Triliun, Ekonom Desak Sri Mulyani Mundur

Jumat, 14 Maret 2025 | 12:40

KPK Kembali Panggil Pramugari Tamara Anggraeny

Kamis, 13 Maret 2025 | 13:52

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

KPK Didesak Segera Proses Laporan Dugaan Gratifikasi Gubernur Sumsel Herman Deru

Senin, 17 Maret 2025 | 14:09

Ekonom: Hary Tanoe Keliru Bedakan NCD dan ZCB

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:53

UPDATE

Fraksi Gerindra: Revisi UU TNI Bentuk Adaptasi Pertahanan Modern

Kamis, 20 Maret 2025 | 16:01

Ini Keunggulan Bigbox AI dalam Menopang Bisnis

Kamis, 20 Maret 2025 | 15:51

Kalah Kenceng dari Marquez, Bagnaia Ingin Pakai Settingan Motor Tahun Lalu

Kamis, 20 Maret 2025 | 15:42

Dinamika Reformasi dan Tata Kelola Intelijen, Ini Tantangannya

Kamis, 20 Maret 2025 | 15:37

Coretan Dinding Mahasiswa

Kamis, 20 Maret 2025 | 15:23

Prajurit TNI Aktif Isi Jabatan Sipil, Kedaruratan atau Minim Kapasitas?

Kamis, 20 Maret 2025 | 15:18

KPK Berhasil Lelang Barang Rampasan Rp42,35 Miliar

Kamis, 20 Maret 2025 | 15:15

Cegah Saham Anjlok Lagi, Waka MPR Usul Penguatan Investor Institusional Domestik

Kamis, 20 Maret 2025 | 15:14

The Fed Pangkas Proyeksi Pertumbuhan, Ekonomi AS Terancam?

Kamis, 20 Maret 2025 | 15:07

Prabowo Ingin Ciptakan Kawasan Ekonomi Khusus di 38 Provinsi

Kamis, 20 Maret 2025 | 15:06

Selengkapnya