Berita

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso/RMOL

Hukum

Selaras Survei Litbang Kompas, Pengaduan Masyarakat ke IPW Turun di 2023

MINGGU, 31 DESEMBER 2023 | 21:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Survei Litbang Kompas yang menunjukkan kinerja pelayanan dan penegakan hukum Polri baik, berkorelasi dengan turunnya pengaduan masyarakat yang masuk ke lembaga pengamat Polri, Indonesia Police Watch (IPW).

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan, pihaknya menyoroti survei Litbang Kompas di akhir 2023, yang di luar dugaan sama sekali.

"Hasil survei Kompas belum ada yang bisa membantah, bahwa kepuasan masyarakat terhadap Polri mencapai 87 persen dalam hal pelayanan, kemudian 80 persen untuk penegakan hukum," kata Sugeng kepada wartawan, saat Rilis Akhir Tahun 2023, di Kantor IPW, Jalan Daksinapati Raya 6B, Komplek UNJ, Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (31/12).


Menurut dia, hasil survei itu harus dipertanggungjawabkan dan dipertahankan oleh Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Pertanggungjawaban itu penting, sesuai tugas Polri. Di dalam kode etik diatur tentang kewajiban menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural, kemudian menampilkan sikap teladan, ketaatan pada hukum, kejujuran, keadilan, serta menghormati hak asasi manusia di dalam pelaksanaan tugas," urai Sugeng.

Selain itu, menurut IPW, hasil survei Litbang Kompas itu juga sesuai dengan janji Jenderal Sigit saat mengikuti proses fit and proper test di DPR RI pada Januari 2021 lalu. Saat itu Sigit berjanji akan memotong kepala ikan busuk, dan menyatakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

"Apakah survei kompas 87 persen ini mewakili spirit itu? Ternyata IPW juga mencatat, bahwa survei Kompas memiliki korelasi. Pengaduan kepada IPW pada 2022 ada 127 pengaduan, pada 2023 hanya 79 pengaduan," ungkapnya.

Dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat, IPW memiliki tiga metode, yakni menghubungi langsung pimpinan atau atasan dari anggota polisi yang diduga melanggar, membuat surat kepada atasan yang diduga anggotanya melanggar, dan melalui rilis kepada media massa.

"Respon daripada Polri cukup baik. Kita tidak memiliki angka, tapi respon cukup baik," kata Sugeng.

Tak hanya itu, pihaknya juga mendalami latar belakang hasil survei Litbang Kompas. Hal itu terjadi karena adanya Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap).

Ada Perkap 2/2022 terkait pengawasan melekat di lingkungan Polri. Di dalamnya mengatur kewajiban atasan melakukan pengawasan melekat, bahkan bila atasan tidak melakukan, akan diberi sanksi sesuai aturan. Perkap itu menjadi rujukan dari tiga kelembagaan yang ada di kepolisian, Propam, Itwasum, dan Wassidik.

"Dari 3 lembaga ini, mereka bekerja, Irwasum di bawah Komjen Ahmad Dofiri, Irjen Syahar Diantono sebagai Kadiv Propam, serta Karowassidik Brigjen Iwan Kurniawan. Selain aduan langsung, ada juga penggunaan sarana teknologi berbasis informasi, dengan Propam Presisi, E Wassidik, Dumas Presisi, dan WhatsApp Yanduan," pungkas Sugeng.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya