Berita

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso/RMOL

Hukum

Selaras Survei Litbang Kompas, Pengaduan Masyarakat ke IPW Turun di 2023

MINGGU, 31 DESEMBER 2023 | 21:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Survei Litbang Kompas yang menunjukkan kinerja pelayanan dan penegakan hukum Polri baik, berkorelasi dengan turunnya pengaduan masyarakat yang masuk ke lembaga pengamat Polri, Indonesia Police Watch (IPW).

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan, pihaknya menyoroti survei Litbang Kompas di akhir 2023, yang di luar dugaan sama sekali.

"Hasil survei Kompas belum ada yang bisa membantah, bahwa kepuasan masyarakat terhadap Polri mencapai 87 persen dalam hal pelayanan, kemudian 80 persen untuk penegakan hukum," kata Sugeng kepada wartawan, saat Rilis Akhir Tahun 2023, di Kantor IPW, Jalan Daksinapati Raya 6B, Komplek UNJ, Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (31/12).


Menurut dia, hasil survei itu harus dipertanggungjawabkan dan dipertahankan oleh Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Pertanggungjawaban itu penting, sesuai tugas Polri. Di dalam kode etik diatur tentang kewajiban menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural, kemudian menampilkan sikap teladan, ketaatan pada hukum, kejujuran, keadilan, serta menghormati hak asasi manusia di dalam pelaksanaan tugas," urai Sugeng.

Selain itu, menurut IPW, hasil survei Litbang Kompas itu juga sesuai dengan janji Jenderal Sigit saat mengikuti proses fit and proper test di DPR RI pada Januari 2021 lalu. Saat itu Sigit berjanji akan memotong kepala ikan busuk, dan menyatakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

"Apakah survei kompas 87 persen ini mewakili spirit itu? Ternyata IPW juga mencatat, bahwa survei Kompas memiliki korelasi. Pengaduan kepada IPW pada 2022 ada 127 pengaduan, pada 2023 hanya 79 pengaduan," ungkapnya.

Dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat, IPW memiliki tiga metode, yakni menghubungi langsung pimpinan atau atasan dari anggota polisi yang diduga melanggar, membuat surat kepada atasan yang diduga anggotanya melanggar, dan melalui rilis kepada media massa.

"Respon daripada Polri cukup baik. Kita tidak memiliki angka, tapi respon cukup baik," kata Sugeng.

Tak hanya itu, pihaknya juga mendalami latar belakang hasil survei Litbang Kompas. Hal itu terjadi karena adanya Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap).

Ada Perkap 2/2022 terkait pengawasan melekat di lingkungan Polri. Di dalamnya mengatur kewajiban atasan melakukan pengawasan melekat, bahkan bila atasan tidak melakukan, akan diberi sanksi sesuai aturan. Perkap itu menjadi rujukan dari tiga kelembagaan yang ada di kepolisian, Propam, Itwasum, dan Wassidik.

"Dari 3 lembaga ini, mereka bekerja, Irwasum di bawah Komjen Ahmad Dofiri, Irjen Syahar Diantono sebagai Kadiv Propam, serta Karowassidik Brigjen Iwan Kurniawan. Selain aduan langsung, ada juga penggunaan sarana teknologi berbasis informasi, dengan Propam Presisi, E Wassidik, Dumas Presisi, dan WhatsApp Yanduan," pungkas Sugeng.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya