Berita

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso/RMOL

Hukum

Selaras Survei Litbang Kompas, Pengaduan Masyarakat ke IPW Turun di 2023

MINGGU, 31 DESEMBER 2023 | 21:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Survei Litbang Kompas yang menunjukkan kinerja pelayanan dan penegakan hukum Polri baik, berkorelasi dengan turunnya pengaduan masyarakat yang masuk ke lembaga pengamat Polri, Indonesia Police Watch (IPW).

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan, pihaknya menyoroti survei Litbang Kompas di akhir 2023, yang di luar dugaan sama sekali.

"Hasil survei Kompas belum ada yang bisa membantah, bahwa kepuasan masyarakat terhadap Polri mencapai 87 persen dalam hal pelayanan, kemudian 80 persen untuk penegakan hukum," kata Sugeng kepada wartawan, saat Rilis Akhir Tahun 2023, di Kantor IPW, Jalan Daksinapati Raya 6B, Komplek UNJ, Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (31/12).


Menurut dia, hasil survei itu harus dipertanggungjawabkan dan dipertahankan oleh Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Pertanggungjawaban itu penting, sesuai tugas Polri. Di dalam kode etik diatur tentang kewajiban menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural, kemudian menampilkan sikap teladan, ketaatan pada hukum, kejujuran, keadilan, serta menghormati hak asasi manusia di dalam pelaksanaan tugas," urai Sugeng.

Selain itu, menurut IPW, hasil survei Litbang Kompas itu juga sesuai dengan janji Jenderal Sigit saat mengikuti proses fit and proper test di DPR RI pada Januari 2021 lalu. Saat itu Sigit berjanji akan memotong kepala ikan busuk, dan menyatakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

"Apakah survei kompas 87 persen ini mewakili spirit itu? Ternyata IPW juga mencatat, bahwa survei Kompas memiliki korelasi. Pengaduan kepada IPW pada 2022 ada 127 pengaduan, pada 2023 hanya 79 pengaduan," ungkapnya.

Dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat, IPW memiliki tiga metode, yakni menghubungi langsung pimpinan atau atasan dari anggota polisi yang diduga melanggar, membuat surat kepada atasan yang diduga anggotanya melanggar, dan melalui rilis kepada media massa.

"Respon daripada Polri cukup baik. Kita tidak memiliki angka, tapi respon cukup baik," kata Sugeng.

Tak hanya itu, pihaknya juga mendalami latar belakang hasil survei Litbang Kompas. Hal itu terjadi karena adanya Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap).

Ada Perkap 2/2022 terkait pengawasan melekat di lingkungan Polri. Di dalamnya mengatur kewajiban atasan melakukan pengawasan melekat, bahkan bila atasan tidak melakukan, akan diberi sanksi sesuai aturan. Perkap itu menjadi rujukan dari tiga kelembagaan yang ada di kepolisian, Propam, Itwasum, dan Wassidik.

"Dari 3 lembaga ini, mereka bekerja, Irwasum di bawah Komjen Ahmad Dofiri, Irjen Syahar Diantono sebagai Kadiv Propam, serta Karowassidik Brigjen Iwan Kurniawan. Selain aduan langsung, ada juga penggunaan sarana teknologi berbasis informasi, dengan Propam Presisi, E Wassidik, Dumas Presisi, dan WhatsApp Yanduan," pungkas Sugeng.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya