Berita

Ilustrasi/Net

Politik

5 Hal yang Bisa Bikin Peserta Pemilu 2024 Didiskualifikasi

MINGGU, 31 DESEMBER 2023 | 02:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 harus mencermati aturan main yang berlaku dalam pesta demokrasi lima tahunan ini. Jangan sampai mereka didiskualifikasi dan batal ikut pemilu.

Dipaparkan dosen Ilmu Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, ada 5 hal yang membuat peserta pemilu didiskualifikasi menurut UU 7/2017 tentang Pemilu.

Pertama, jika peserta melakukan tindak pidana larangan kampanye berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hanya saja, ucap Titi, hukuman diskualifikasi bagi peserta pemilu yang melanggar larangan kampanye yang merupakan tindak pidana, hanya berlaku untuk calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Pasangan calon di pilpres tidak ada diskualifikasi," terang Titi dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (30/12).

Kedua, lanjut Titi, peserta pemilu dapat didiskualifikasi jika ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kalau terbukti melanggar pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) karena menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilu dan/atau pemilih.

"Ini ada di Pasal 286 UU Pemilu. Jadi harus merupakan rekomendasi Bawaslu terkait dengan praktik uang yang TSM," jelas Titi yang juga Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini.

Hal ketiga yang membuat peserta pemilu didiskualifikasi adalah melakukan pelanggaran administratif pemilu secara TSM berdasarkan putusan dari Bawaslu.

"Keempat, berkaitan dengan laporan dana awal kampanye pemilu ke KPU. Di sinilah uniknya UU Pemilu kita. Diskualifikasi kalau tidak menyampaikan laporan dana awal kampanye," sebutnya.

"Itu hanya untuk parpol peserta pemilu dan DPD, tapi paslon (pilpres) tidak ada sanksi serupa," sambungnya.

Kemudian Hal kelima pelanggaran yang bisa mendiskualifikasi peserta pemilu, sambung Titi, jika ada putusan MK soal perselisihan hasil pemilu.

Sehingga, Titi menegaskan, tidak kaitannya dengan putusan MK terkait batas usia capres-cawapres yang telah diputuskan beberapa waktu yang lalu.

"Dari hasil perselisihan pemilu, MK memutuskan ada diskualifikasi itu," pungkasnya.

Uraian Titi berkaitan dengan pencalonan Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres pada Pilpres 2024, yang disebut-sebut melanggar hukum.

Titi juga mengatakan, pelanggaran etik yang dilakukan oleh mantan Ketua MK Anwar Usman tidak akan membuat Gibran tereliminasi atau terdiskualifikasi dari kontestasi pilpres.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Punya Harta Rp38 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:26

Harga Minyak Melonjak, Sanksi AS ke Iran Picu Gejolak Pasar Global

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:01

Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Peran Dirjen Kemenkeu Isa di Kasus Korupsi Jiwasraya

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:44

Hujan Deras Sabtu Dini Hari, 16 RT dan 4 Ruas Jalan di Jakbar Terendam Banjir

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:20

Harga Emas Antam Dibanderol Rp1,66 Juta per Gram Hari Ini

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:11

Rocky Gerung: Bahlil Bersalah Membuat Dua Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:51

PHK Massal Dimulai Senin, Ribuan Karyawan Meta Bakal Terima Paket Pesangon

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:38

Partai Golkar Hari Ini Gelar Rakernas, Dibuka Bahlil

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:36

Permintaan Aset Safe-Haven Meningkat, Harga Emas Terdongkrak

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:28

Bahlil Kalkulasi Subsidi LPG 3 Kg Tak Tepat Sasaran hingga Rp 26 Triliun

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:17

Selengkapnya