Warga Palestina berjalan melewati puing-puing bangunan yang hancur akibat serangan udara Israel di Kota Gaza pada Rabu, 11 Oktober 2023/AP
Afrika Selatan secara resmi mengajukan gugatan hukum terhadap Israel ke Pengadilan Internasional atau International Court of Justice (ICJ).
Gugatan ini berisi serangkaian kejahatan Israel, termasuk genosida, terhadap warga Palestina di Gaza yang telah berlangsung selama hampir tiga bulan.
Dalam permohonan yang diajukan ke pengadilan pada Jumat (29/12), Afrika Selatan mendeskripsikan tindakan Israel di Gaza sebagai upaya genosida yang bertujuan menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina.
Seperti diketahui, lebih dari 21.500 nyawa tercatat telah tewas akibat serangan ini, sementara wilayah yang terkepung mengalami kerusakan yang meluas.
"Tindakan yang dimaksud termasuk membunuh warga Palestina di Gaza, menyebabkan penderitaan fisik dan mental yang serius, dan memberikan kondisi hidup yang diperkirakan akan menyebabkan kehancuran fisik bagi mereka," kata tuntutan tersebut, dikutip
Reuters, Sabtu (30/12).
ICJ, yang dikenal juga sebagai Pengadilan Dunia, merupakan lembaga hukum PBB yang menangani penyelesaian perselisihan antarnegara.
Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa, sendiri sebelumnya pernah membandingkan kebijakan Israel di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki sama dengan rezim apartheid masa lalu yang berakhir pada tahun 1994, yang melakukan sistem pemisahan ras dengan pembunuhan dan penyiksaan.
Perbandingan ini mendapat dukungan dari sejumlah pihak, termasuk organisasi hak asasi manusia yang menyamakan kebijakan Israel terhadap Palestina dengan praktik apartheid.