Berita

Pengungsi Rohingya di Indonesia/Net

Politik

Lonjakan Pengungsi Rohingya Bukti Lemahnya Sistem Hankam Laut Indonesia

SABTU, 30 DESEMBER 2023 | 03:35 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Gelombang kedatangan pengungsi Rohingya ke Indonesia masih terus berlangsung. Untuk kesekian kalinya, konflik dengan warga lokal pun tak terhindarkan.

Terbaru, sekelompok mahasiswa mengusir paksa pengungsi Rohingya yang didominasi wanita dan anak-anak dari tempat penampungan sementara di Gedung Balee Meuseuraya Aceh.

Terlepas dari konflik dan dilema kemanusiaan, kedatangan pengungsi Rohingya ke Indonesia diduga kuat berkaitan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Artinya, mereka diselundupkan ke Indonesia oleh oknum pelaku TPPO.


Pegiat Filantropi dan Toleransi, R. Haidar Alwi mengatakan, bertambahnya gelombang pengungsi Rohingya merupakan sebuah indikasi lemahnya sistem pertahanan dan keamanan (hankam) laut Indonesia. Terbukti, oknum pelaku TPPO pengungsi Rohingya dapat dengan mudah memasuki perairan Nusantara tanpa terdeteksi oleh petugas.

"Kedatangan mereka baru disadari ketika sudah merapat ke bibir pantai," kata Haidar melalui siaran persnya yang dikutip Sabtu (30/12).

Berdasarkan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Kelautan, melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia merupakan tugas dari Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Bakamla melaksanakan fungsi penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum, menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait, memberikan dukungan teknis dan operasional serta melaksanakan tugas lain dalam sistem pertahanan nasional.

Oleh karena itu, untuk mencegah ledakan jumlah pengungsi Rohingya dan mengantisipasi TPPO melalui perairan Indonesia serta akibat yang mungkin ditimbulkannya seperti konflik dengan warga lokal, menurut Haidar, pelaksanaan tugas dan fungsi-fungsi tersebut diperkuat dan diperketat. Baik oleh Bakamla, TNI AL maupun Polair dari Polri.

Pasalnya, jika pengungsi Rohingya terlanjur mendarat, maka mengembalikan mereka adalah pelanggaran terhadap prinsip non-refoulement Konvensi Internasional 1951 dan Protokol 1967 tentang Status Pengungsi.

Sedangkan untuk para pengungsi Rohingya yang terlanjur mendarat di Aceh sejak pertengahan November 2023 jumlahnya diperkirakan sekira 1,7 ribu orang. Sampai saat ini, mereka masih tinggal di beberapa tempat penampungan sementara.

Menurut Haidar, Indonesia sebenarnya punya pengalaman dalam mengelola pengungsi yaitu ketika pengungsi Vietnam dan Kamboja datang pada tahun 1979-1996. Bahkan jumlah mereka jauh lebih besar dari jumlah pengungsi Rohingya yang kini ada di Aceh. Ketika itu, sebanyak 250 ribu pengungsi Vietnam dan 5 ribu pengungsi Kamboja tinggal di Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau.

Pemerintah Indonesia sempat melempar wacana menempatkan pengungsi Rohingya di Pulau Galang. Akan tetapi, wacana tersebut mendapatkan penolakan keras dari warga lokal yang mendiami Pulau Galang.

Dengan pengalaman mengelola pengungsi di masa lalu dalam jumlah yang jauh lebih besar dan didukung oleh adanya 17 ribu pulau, menyediakan tempat bagi pengungsi Rohingya yang jumlahnya 1,7 ribu orang, bukanlah hal yang sulit.

"Penting untuk diketahui bahwa pemenuhan kebutuhan pengungsi Rohingya tidak menggunakan APBN dan APBD. Setiap biaya akan ditanggung oleh UNHCR dan mitranya. Pemerintah Indonesia hanya memfasilitasi atau memberikan perlindungan di lokasi pengungsian," demikian Haidar.




Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya