Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Usut Suap Dana PEN Covid-19, KPK Panggil Staf Ahli Mendagri

RABU, 27 DESEMBER 2023 | 13:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usut dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di masa pandemi Covid-19 untuk Kabupaten Muna, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi Staf Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Rabu (27/12), pihaknya memanggil dua orang sebagai saksi.

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali kepada wartawan, Rabu siang (27/12).


Kedua saksi yang dipanggil, yakni La Ode Ahmad Pidana Bolombo selaku Staf Ahli Mendagri Bidang Ekonomi dan Pembangunan, dan Safeudin alias La Esa selaku mantan Kadisdik Kabupaten Muna.

Pada Senin (27/11), KPK resmi umumkan 4 tersangka dalam pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Mochamad Ardian Noervianto (MAN) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode Juli 2020-November 2021.

Keempat tersangka dimaksud, yakni La Ode Muhammad Rusman Emba (LMRE) selaku Bupati Muna, La Ode Gomberto (LG) selaku pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS) yang juga merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Muna.

Selanjutnya, Mochamad Ardian Noervianto (MAN) selaku Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020-November 2021, dan La Ode Muhammad Syukur Akbar (LMSA) selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna.

Dalam perkara ini, di masa pandemi Covid-19, pemerintah pusat memberikan program modalitas untuk pemerintah daerah yang mengajukan pinjaman berupa pinjaman PEN daerah.

Salah satu kabupaten yang mengajukan pinjaman adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna dengan Rusman Emba sebagai Bupatinya.

Sekitar Januari 2021, Rusman Emba mengajukan permohonan pinjaman PEN daerah kepada Menteri Keuangan yang ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri dan Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan nilai besaran pinjaman Rp401,5 miliar.

Agar permohonan tersebut dapat segera ditindaklanjuti, Rusman kemudian memerintahkan Syukur untuk menghubungi Ardian agar prosesnya dapat dikawal.

Rusman meyakini kedekatan antara Syukur dengan Ardian karena pernah menjadi teman seangkatan dalam salah satu pendidikan kedinasan.

Dari pembicaraan antara Syukur Akbar dan Ardian, disepakati adanya pemberian sejumlah uang kepada Ardian agar proses pengawalannya lancar.

Rusman pun memberikan perintah kepada Syukur agar mencari donatur dari pihak pengusaha untuk menyiapkan sejumlah uang yang diminta Ardian.

Sebagai salah satu pengusaha lokal di Kabupaten Muna, Gomberto kemudian dihubungi Syukur untuk membahas penggunaan dana PEN apabila telah cair.

Untuk menyakinkan Gomberto agar bersedia menyiapkan sejumlah uang dalam rangka pengurusan dana PEN, Syukur mengistilahkan kedekatannya dengan Ardian dengan pernyataan "jangan ragu dia ini satu bantal dengan saya".

Selanjutnya terkumpul uang sekitar Rp2,4 miliar yang bersumber dari kantong pribadi Gomberto yang disiap diberikan kepada Ardian, dan uang yang terkumpul tersebut diketahui Rusman dan Syukur.

Uang Rp2,4 miliar tersebut diserahkan kepada Ardian oleh Syukur di Jakarta dengan nilai mata uang yang disyaratkan Ardian dalam bentuk dolar Singapura dan dolar AS.

Atas penyerahan uang tersebut, Ardian kemudian membubuhkan parafnya pada draft final surat Mendagri yang berlanjut pada bubuhan persetujuan tanda tangan dari Mendagri dengan besaran nilai pinjaman maksimal Rp401,5 miliar.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya