Berita

Insiden kebakaran di Smelter milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS)/Repro

Politik

Insiden Kembali Terjadi di Smelter Nikel, GMNI: Bukti Hilirisasi Butuh Perbaikan

RABU, 27 DESEMBER 2023 | 04:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kecelakaan kerja terjadi di kawasan Smelter PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah, pada Minggu kemarin (24/12). Hal ini terjadi karena tungku 41 smelter nikel milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) terbakar saat tengah diperbaiki oleh tim teknisi.

Akibat dari kejadian tersebut, setidaknya 13 orang dikonfirmasi meninggal dunia dan 39 pekerja lainnya alami luka-luka ringan hingga berat. Adapun korban tewas tersebut terdiri dari 5 orang tenaga kerja asing (TKA) asal China dan 8 tenaga kerja lainnya berasal dari Indonesia. Sementara itu, korban luka telah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit terdekat.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum DPP GMNI, Arjuna Putra Aldino, menilai jatuhnya belasan korban jiwa akibat ledakan di smelter nikel di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) mencerminkan buruknya prosedur keselamatan kerja di sektor industri tersebut. Menurut Arjuna, kecelakaan kerja yang menimbulkan korban jiwa adalah kejadian berulang di kawasan industri pengolahan smelter dan tidak pernah ada evaluasi.


“Ini artinya hilirisasi yang digembar-gemborkan jauh dari kata sempurna. Butuh perbaikan. Perlu dievaluasi agar tidak memakan korban berulang-ulang,” tutur Arjuna, melalui keterangannya, Selasa (26/12).

Menurut catatan Trend Asia, sebanyak 53 pekerja smelter di Indonesia meninggal dunia dalam kurun 2015 hingga 2022, termasuk di IMIP. Sebanyak 13 orang di antaranya merupakan TKA asal China. Oleh karena itu, Arjuna mendorong adanya jaminan keselamatan kerja, bukan sekadar pemberian kompensasi. Namun Negara memastikan perusahaan menjalankan prosedur keselamatan kerja.

“Negara harus memastikan perusahaan patuh menerapkan prosedur keselamatan kerja, agar rakyat tidak jadi korban, kalau tidak patuh disanksi. Bukan hanya sekadar memberi kompensasi lantas selesai,” tambah Arjuna.

Sanksi yang berlaku saat ini merujuk pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, di mana ancaman pidana bagi pelanggaran kecelakaan kerja paling lama hanya 3 bulan dengan denda maksimal Rp100 ribu.

Akibatnya, pola penyelesaian perusahaan-perusahaan yang pekerjanya menjadi korban hanya sebatas memberikan ganti rugi, kompensasi, dan uang duka.

“Jangan sampai sekadar agresif mencari untung. Tapi abai dengan keselamatan para pekerja. Pemerintah juga jangan ikut mikir untung saja, tapi harus memastikan perusahaan menerapkan sistem K3 yang baik,” tegasnya.

Dengan adanya kejadian yang berulang, Arjuna menilai pemerintah lemah dalam mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap prosedur K3. Di lain sisi, regulasi yang berlaku untuk pelanggaran prosedur pun dinilai tidak ada perbaikan sehingga tidak memberi efek jera.

“Artinya hilirisasi butuh perbaikan, seperti di bidang pengawasan K3, regulasi untuk melindungi pekerja juga harus diperkuat. Jadi jangan lagi bicara hilirisasi itu sempurna, tinggal dilanjutkan. Sangat butuh perbaikan,” paparnya.

Arjuna menilai selama ini program hilirisasi dijalankan secara serampangan untuk menarik investasi tanpa menaruh perhatian serius pada aspek Hak Asasi Manusia, seperti perlindungan tenaga kerja dan dampak sosial bagi masyarakat sekitar.

"Selama ini kita hanya membanggakan ekspor nikel yang meningkat, mobil listrik, menjadi pusat baterai, naiknya devisa, tapi kita menutup mata sejumlah prestasi ini berasal dari tempat yang memakan puluhan nyawa dan berlimbah darah putra-putri bangsa," jelasnya.

“Sudah saatnya pemimpin ke depan tidak hanya sekadar bicara hilirisasi. Tapi hilirisasi yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Hilirisasi butuh perbaikan, tidak cukup dilanjutkan,” tutup Arjuna.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya