Berita

Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana/RMOLJabar

Nusantara

1.502 ODGJ Punya Hak Pilih pada Pemilu 2024, Begini Penjelasan KPU Karawang

RABU, 27 DESEMBER 2023 | 01:00 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sebanyak 6.697 orang penyandang disabilitas di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tercatat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sebagai pemilik hak suara di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Mereka dipastikan dapat menggunakan hak pilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana, di sela-sela kegiatan bimbingan teknis (bimtek) tata cara pemungutan hingga penghitungan hasil rekapitulasi perolehan suara di Aula Hotel Mercure Karawang, Kawasan Galuh Mas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Selasa (26/12).

Dikatakan Mari, dari data 6.697 pemilih disabilitas tersebut, di antaranya ada 1.502 orang tercatat memiliki riwayat gangguan mental atau biasa disebut sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

"Untuk di Karawang sendiri berdasarkan hasil coklit kemarin, jumlah pemilih disabilitas pada kategori penyandang gangguan mental atau ODGJ ini totalnya ada sebanyak 1.502 orang yang tercatat di KPU Karawang sebagai pemilik hak suara sah pada Pemilu di 14 Februari 2024 mendatang. Mereka rata-ratanya tersebar di beberapa wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Karawang," papar Mari, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (26/12).

Mari menyebut, pihaknya tidak bisa menghalang-halangi warga yang ingin menggunakan hak pilihnya tersebut. Sehingga pihaknya melakukan pendataan bagi penyandang disabilitas pada kategori ODGJ. Hal itu sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 135/PUU-XIII/2015 tentang pemberian hak pilih bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ.

"Jadi untuk mereka ini masuk ke dalam kategori pemilih disabilitas pada kategori disabilitas mental. Dan untuk wilayah Kecamatan Karawang Barat, saat ini wilayah tersebut mempunyai data terbanyak pemilih disabilitas mental atau pemilih ODGJ yang jumlah tercatat ada sebanyak 108 orang," terang dia.

Sementara untuk keseluruhan jumlah pemilih disabilitas yang tercatat oleh KPU Karawang sebanyak 6.697 orang itu, rata-rata terbagi menjadi beberapa kategori untuk pemilih dari kalangan penyandang disabilitas di Kabupaten Karawang tersebut.

"Adapun rinciannya itu, pemilih disabilitas fisik berjumlah 2.821 orang, disabilitas intelektual ada 296 orang, disabilitas sensorik wicara ada 824 pemilih, disabilitas sensorik rungu ada 405 pemilih, dan pemilih disabilitas sensorik netra yang berjumlah 849 orang. Sedangkan untuk sisanya, merupakan pemilih pada kategori disabilitas mental atau ODGJ yang tercatat ada sebanyak 1.502 orang pemilih," jelas Mari merinci.

"Sehingga jika dijumlahkan untuk total keseluruhan pemilih disabilitas yang terbagi menjadi 6 kategori sesuai dengan hasil rekapitulasi terhadap jumlah pemilih disabilitas, yaitu berjumlah 6.697 pemilih disabilitas yang terdata di KPU Kabupaten Karawang sebagai pemilik hak suara," sambungnya.

Meski begitu, saat proses Pemilu berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang, Mari memastikan semua ODGJ yang tercatat memiliki hak pilih itu akan dilakukan pendampingan dari pihak keluarga terdekat. Bahkan untuk pemilih ODGJ yang tinggal di panti rehabilitasi gangguan kejiwaan atau sejenisnya, sambung Mari, pendampingan pemilih ODGJ itu akan dilakukan oleh masing-masing pihak pengurus dari panti rehabilitasi gangguan kejiwaan.

"Sehingga pada saat proses pemilih ODGJ itu menggunakan hak pilihnya, akan didampingi oleh pendamping khusus dari pihak keluarga terdekat maupun masing-masing pihak pengurus panti. Jadi nantinya mereka itu (pendamping pemilih ODGJ), akan diberikan sebuah formulir khusus yang diberikan oleh petugas KPU bagi setiap pendamping ODGJ yang hendak datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya tersebut," ungkap Mari memaparkan.

Selain itu, Mari juga menegaskan, pemilih ODGJ yang tercatat mendapatkan hak pilihnya oleh KPU Karawang tersebut bukan lah ODGJ yang kerap berkeliaran di jalan. Akan tetapi pemilih ODGJ itu merupakan orang-orang yang memiliki riwayat mengalami gangguan kejiwaan yang disasar pihaknya pada saat dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) beberapa waktu kemarin.

"Adapun tata cara proses pemilihannya bagi pemilih disabilitas yang mengalami riwayat gangguan kejiwaan, akan disesuaikan dengan alamat domisili yang tertera di KTP mereka masing-masing. Dan bagi mereka (pemilih ODGJ) yang tidak mempunyai KTP, maka akan disesuaikan dengan alamat dari masing-masing tempat panti rehabilitasinya itu," ujarnya.

"Kemudian pemilih ODGJ tentunya akan mendapat perlakuan yang sama seperti kepada pemilih yang menderita sakit berat. Jadi ketika si pemilik hak suara itu tidak memungkinkan untuk datang secara langsung ke TPS terdekat, maka nantinya akan ada petugas dari Panitia Pemungut Suara (PPS) lah yang mendatangi mereka ke setiap rumah maupun ke masing-masing tempat panti rehabilitasi dari para pemilih ODGJ tersebut," demikian Mari Fitriana.

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Duet Airin-Rano Karno Tak Terbendung di Pilkada Banten

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:23

UPDATE

Sabotase Kereta Cepat Jelang Pembukaan Olimpiade Paris, PM Prancis: Ini Dilakukan Terencana

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:47

Banyak Hadiah Menarik Pertamina di Booth dalam Event GIIAS 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:37

Kabar Deklarasi Anies-Zaki, Golkar: Hoax!

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:15

Ekonomi Lesu, Laba Industri China Justru Naik 3,6 Persen

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:07

Putri Suku Oburauw Catar Akpol: Saya Busur Panah untuk Adik-adik

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:58

Kuasa Hukum Dini: Hakim Persidangan Greg Tannur Berat Sebelah

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:35

Dimyati Masih Ngarep Golkar dan PDIP Gabung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:10

Menyusul TNI, Polri Rotasi 6 Kapolda Jelang Pilkada

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:32

Masih Cair, Peluang Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta Masih Terbuka

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:31

4 Pangdam Dirotasi Jelang Pilkada, Ajudan Jokowi jadi Pangdam Brawijaya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:13

Selengkapnya