Berita

Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana/RMOLJabar

Nusantara

1.502 ODGJ Punya Hak Pilih pada Pemilu 2024, Begini Penjelasan KPU Karawang

RABU, 27 DESEMBER 2023 | 01:00 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sebanyak 6.697 orang penyandang disabilitas di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tercatat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sebagai pemilik hak suara di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Mereka dipastikan dapat menggunakan hak pilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana, di sela-sela kegiatan bimbingan teknis (bimtek) tata cara pemungutan hingga penghitungan hasil rekapitulasi perolehan suara di Aula Hotel Mercure Karawang, Kawasan Galuh Mas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Selasa (26/12).

Dikatakan Mari, dari data 6.697 pemilih disabilitas tersebut, di antaranya ada 1.502 orang tercatat memiliki riwayat gangguan mental atau biasa disebut sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).


"Untuk di Karawang sendiri berdasarkan hasil coklit kemarin, jumlah pemilih disabilitas pada kategori penyandang gangguan mental atau ODGJ ini totalnya ada sebanyak 1.502 orang yang tercatat di KPU Karawang sebagai pemilik hak suara sah pada Pemilu di 14 Februari 2024 mendatang. Mereka rata-ratanya tersebar di beberapa wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Karawang," papar Mari, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (26/12).

Mari menyebut, pihaknya tidak bisa menghalang-halangi warga yang ingin menggunakan hak pilihnya tersebut. Sehingga pihaknya melakukan pendataan bagi penyandang disabilitas pada kategori ODGJ. Hal itu sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 135/PUU-XIII/2015 tentang pemberian hak pilih bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ.

"Jadi untuk mereka ini masuk ke dalam kategori pemilih disabilitas pada kategori disabilitas mental. Dan untuk wilayah Kecamatan Karawang Barat, saat ini wilayah tersebut mempunyai data terbanyak pemilih disabilitas mental atau pemilih ODGJ yang jumlah tercatat ada sebanyak 108 orang," terang dia.

Sementara untuk keseluruhan jumlah pemilih disabilitas yang tercatat oleh KPU Karawang sebanyak 6.697 orang itu, rata-rata terbagi menjadi beberapa kategori untuk pemilih dari kalangan penyandang disabilitas di Kabupaten Karawang tersebut.

"Adapun rinciannya itu, pemilih disabilitas fisik berjumlah 2.821 orang, disabilitas intelektual ada 296 orang, disabilitas sensorik wicara ada 824 pemilih, disabilitas sensorik rungu ada 405 pemilih, dan pemilih disabilitas sensorik netra yang berjumlah 849 orang. Sedangkan untuk sisanya, merupakan pemilih pada kategori disabilitas mental atau ODGJ yang tercatat ada sebanyak 1.502 orang pemilih," jelas Mari merinci.

"Sehingga jika dijumlahkan untuk total keseluruhan pemilih disabilitas yang terbagi menjadi 6 kategori sesuai dengan hasil rekapitulasi terhadap jumlah pemilih disabilitas, yaitu berjumlah 6.697 pemilih disabilitas yang terdata di KPU Kabupaten Karawang sebagai pemilik hak suara," sambungnya.

Meski begitu, saat proses Pemilu berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang, Mari memastikan semua ODGJ yang tercatat memiliki hak pilih itu akan dilakukan pendampingan dari pihak keluarga terdekat. Bahkan untuk pemilih ODGJ yang tinggal di panti rehabilitasi gangguan kejiwaan atau sejenisnya, sambung Mari, pendampingan pemilih ODGJ itu akan dilakukan oleh masing-masing pihak pengurus dari panti rehabilitasi gangguan kejiwaan.

"Sehingga pada saat proses pemilih ODGJ itu menggunakan hak pilihnya, akan didampingi oleh pendamping khusus dari pihak keluarga terdekat maupun masing-masing pihak pengurus panti. Jadi nantinya mereka itu (pendamping pemilih ODGJ), akan diberikan sebuah formulir khusus yang diberikan oleh petugas KPU bagi setiap pendamping ODGJ yang hendak datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya tersebut," ungkap Mari memaparkan.

Selain itu, Mari juga menegaskan, pemilih ODGJ yang tercatat mendapatkan hak pilihnya oleh KPU Karawang tersebut bukan lah ODGJ yang kerap berkeliaran di jalan. Akan tetapi pemilih ODGJ itu merupakan orang-orang yang memiliki riwayat mengalami gangguan kejiwaan yang disasar pihaknya pada saat dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) beberapa waktu kemarin.

"Adapun tata cara proses pemilihannya bagi pemilih disabilitas yang mengalami riwayat gangguan kejiwaan, akan disesuaikan dengan alamat domisili yang tertera di KTP mereka masing-masing. Dan bagi mereka (pemilih ODGJ) yang tidak mempunyai KTP, maka akan disesuaikan dengan alamat dari masing-masing tempat panti rehabilitasinya itu," ujarnya.

"Kemudian pemilih ODGJ tentunya akan mendapat perlakuan yang sama seperti kepada pemilih yang menderita sakit berat. Jadi ketika si pemilik hak suara itu tidak memungkinkan untuk datang secara langsung ke TPS terdekat, maka nantinya akan ada petugas dari Panitia Pemungut Suara (PPS) lah yang mendatangi mereka ke setiap rumah maupun ke masing-masing tempat panti rehabilitasi dari para pemilih ODGJ tersebut," demikian Mari Fitriana.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya