Berita

Pakar hukum tata negara Prof. Yusril Ihza Mahendra/Net

Hukum

Prof. Yusril: Banyak Misteri Selimuti Penetapan Firli Tersangka

SELASA, 26 DESEMBER 2023 | 15:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Banyak misteri yang menyelimuti penetapan status tersangka terhadap Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Untuk itu, sebaiknya Polda Metro Jaya menghentikan proses penyidikan terhadap Firli.

Menurut pakar hukum tata negara Prof. Yusril Ihza Mahendra, penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan tergesa-gesa. Sehingga, tidak terdapat tenggang waktu yang cukup menurut penalaran yang wajar antara penyelidikan dan penetapan tersangkanya dalam penyidikan.

"Saya pribadi berpendapat banyak misteri yang menyelimuti penetapan status tersangka terhadap Firli," kata Yusril kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (26/12).


Apalagi menurut Yusril, dua alat bukti permulaan yang cukup juga belum terpenuhi untuk menetapkan Firli menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, dan suap terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) seperti yang dituduhkan Polda Metro Jaya.

"Karena penetapan tersangka terhadap Firli ini bukan semata-mata berkaitan dengan pribadinya, tetapi juga terkait dengan lembaga penegak hukum dalam tipikor, maka sebaiknya kasus ini diakhiri untuk menjaga wibawa masing-masing lembaga," terang Yusril.

Ketua Umum PBB itu yakin, bisa saja penyidik Polda Metro Jaya segera menghentikan penyidikan kasus tersebut karena tidak cukup bukti.

Bahkan, sambung dia, hakim Praperadilan menghentikan penyidikan karena tidak memenuhi ketentuan hukum acara sebagaimana diatur KUHAP dan Putusan MK nomor 21/PUU-XII/2014.

Lanjut Yusril, Firli bisa kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Karena putusan Hakim Tunggal Imelda Herawati sebelumnya menyatakan bahwa permohonan praperadilan Firli tidak dapat diterima.

"Itu bukan berarti permohonan tersebut ditolak, sehingga permohonan praperadilan dapat diulang lagi," pungkas Yusril.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya