Berita

Pakar hukum tata negara Prof. Yusril Ihza Mahendra/Net

Hukum

Prof. Yusril: Banyak Misteri Selimuti Penetapan Firli Tersangka

SELASA, 26 DESEMBER 2023 | 15:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Banyak misteri yang menyelimuti penetapan status tersangka terhadap Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Untuk itu, sebaiknya Polda Metro Jaya menghentikan proses penyidikan terhadap Firli.

Menurut pakar hukum tata negara Prof. Yusril Ihza Mahendra, penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan tergesa-gesa. Sehingga, tidak terdapat tenggang waktu yang cukup menurut penalaran yang wajar antara penyelidikan dan penetapan tersangkanya dalam penyidikan.

"Saya pribadi berpendapat banyak misteri yang menyelimuti penetapan status tersangka terhadap Firli," kata Yusril kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (26/12).


Apalagi menurut Yusril, dua alat bukti permulaan yang cukup juga belum terpenuhi untuk menetapkan Firli menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, dan suap terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) seperti yang dituduhkan Polda Metro Jaya.

"Karena penetapan tersangka terhadap Firli ini bukan semata-mata berkaitan dengan pribadinya, tetapi juga terkait dengan lembaga penegak hukum dalam tipikor, maka sebaiknya kasus ini diakhiri untuk menjaga wibawa masing-masing lembaga," terang Yusril.

Ketua Umum PBB itu yakin, bisa saja penyidik Polda Metro Jaya segera menghentikan penyidikan kasus tersebut karena tidak cukup bukti.

Bahkan, sambung dia, hakim Praperadilan menghentikan penyidikan karena tidak memenuhi ketentuan hukum acara sebagaimana diatur KUHAP dan Putusan MK nomor 21/PUU-XII/2014.

Lanjut Yusril, Firli bisa kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Karena putusan Hakim Tunggal Imelda Herawati sebelumnya menyatakan bahwa permohonan praperadilan Firli tidak dapat diterima.

"Itu bukan berarti permohonan tersebut ditolak, sehingga permohonan praperadilan dapat diulang lagi," pungkas Yusril.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Jawapos TV Tumbang, Televisi dan Radio Daerah Berguguran

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:24

UPDATE

Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak hingga Akhir Agustus

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:11

IIW Indonesia 2026 Dorong Investasi dan Kolaborasi Industri Global

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:03

Indonesia dan Madagaskar Teken Dua Perjanjian Strategis

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:59

Sah! RUU P2SK Resmi Jadi UU, Purbaya Klaim Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:46

Pergantian Pimpinan BGN Harus Dibarengi Peningkatan Kualitas MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:44

ICW Khawatir Ada Intervensi di Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Proses Penyidikan ke Publik

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:37

Prabowo Pernah Minta BPKP Tak Ragu Usut Orang Dekat Sebelum Dadan Ditangkap

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:25

KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim dan Sejumlah Lokasi Lain

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:09

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:06

Rupiah-IHSG Ambruk, Pengamat: Pasar Lebih Percaya Data, Bukan Pidato Pemerintah

Kamis, 04 Juni 2026 | 10:51

Selengkapnya