Berita

Pakar hukum tata negara Prof. Yusril Ihza Mahendra/Net

Hukum

Prof. Yusril: Banyak Misteri Selimuti Penetapan Firli Tersangka

SELASA, 26 DESEMBER 2023 | 15:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Banyak misteri yang menyelimuti penetapan status tersangka terhadap Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Untuk itu, sebaiknya Polda Metro Jaya menghentikan proses penyidikan terhadap Firli.

Menurut pakar hukum tata negara Prof. Yusril Ihza Mahendra, penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan tergesa-gesa. Sehingga, tidak terdapat tenggang waktu yang cukup menurut penalaran yang wajar antara penyelidikan dan penetapan tersangkanya dalam penyidikan.

"Saya pribadi berpendapat banyak misteri yang menyelimuti penetapan status tersangka terhadap Firli," kata Yusril kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (26/12).


Apalagi menurut Yusril, dua alat bukti permulaan yang cukup juga belum terpenuhi untuk menetapkan Firli menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, dan suap terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) seperti yang dituduhkan Polda Metro Jaya.

"Karena penetapan tersangka terhadap Firli ini bukan semata-mata berkaitan dengan pribadinya, tetapi juga terkait dengan lembaga penegak hukum dalam tipikor, maka sebaiknya kasus ini diakhiri untuk menjaga wibawa masing-masing lembaga," terang Yusril.

Ketua Umum PBB itu yakin, bisa saja penyidik Polda Metro Jaya segera menghentikan penyidikan kasus tersebut karena tidak cukup bukti.

Bahkan, sambung dia, hakim Praperadilan menghentikan penyidikan karena tidak memenuhi ketentuan hukum acara sebagaimana diatur KUHAP dan Putusan MK nomor 21/PUU-XII/2014.

Lanjut Yusril, Firli bisa kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Karena putusan Hakim Tunggal Imelda Herawati sebelumnya menyatakan bahwa permohonan praperadilan Firli tidak dapat diterima.

"Itu bukan berarti permohonan tersebut ditolak, sehingga permohonan praperadilan dapat diulang lagi," pungkas Yusril.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya