Berita

Pakar hukum tata negara Prof. Yusril Ihza Mahendra/Net

Hukum

Prof. Yusril: Banyak Misteri Selimuti Penetapan Firli Tersangka

SELASA, 26 DESEMBER 2023 | 15:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Banyak misteri yang menyelimuti penetapan status tersangka terhadap Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Untuk itu, sebaiknya Polda Metro Jaya menghentikan proses penyidikan terhadap Firli.

Menurut pakar hukum tata negara Prof. Yusril Ihza Mahendra, penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan tergesa-gesa. Sehingga, tidak terdapat tenggang waktu yang cukup menurut penalaran yang wajar antara penyelidikan dan penetapan tersangkanya dalam penyidikan.

"Saya pribadi berpendapat banyak misteri yang menyelimuti penetapan status tersangka terhadap Firli," kata Yusril kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (26/12).

Apalagi menurut Yusril, dua alat bukti permulaan yang cukup juga belum terpenuhi untuk menetapkan Firli menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, dan suap terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) seperti yang dituduhkan Polda Metro Jaya.

"Karena penetapan tersangka terhadap Firli ini bukan semata-mata berkaitan dengan pribadinya, tetapi juga terkait dengan lembaga penegak hukum dalam tipikor, maka sebaiknya kasus ini diakhiri untuk menjaga wibawa masing-masing lembaga," terang Yusril.

Ketua Umum PBB itu yakin, bisa saja penyidik Polda Metro Jaya segera menghentikan penyidikan kasus tersebut karena tidak cukup bukti.

Bahkan, sambung dia, hakim Praperadilan menghentikan penyidikan karena tidak memenuhi ketentuan hukum acara sebagaimana diatur KUHAP dan Putusan MK nomor 21/PUU-XII/2014.

Lanjut Yusril, Firli bisa kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Karena putusan Hakim Tunggal Imelda Herawati sebelumnya menyatakan bahwa permohonan praperadilan Firli tidak dapat diterima.

"Itu bukan berarti permohonan tersebut ditolak, sehingga permohonan praperadilan dapat diulang lagi," pungkas Yusril.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya