Berita

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe/RMOL

Hukum

Lukas Enembe Meninggal Dunia

SELASA, 26 DESEMBER 2023 | 13:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mengatakan, Lukas Enembe meninggal karena sakit komplikasi.

"Pak Lukas Enembe, meninggal kurang lebih pukul 10.45 di RSPAD hari ini karena komplikasi penyakit yang dideritanya," kata Johanis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa siang (26/12).


Lukas Enembe sebelumnya dibantarkan kurang lebih selama 10 hari untuk menjalani perawatan di RSPAD.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron juga membenarkan bahwa Lukas Enembe telah meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSPAD. Lukas Enembe sebelumnya dalam tahap pemeriksaan di persidangan. Sehingga, penahanan terhadap Lukas merupakan tanggung jawab pengadilan.

"Yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan sidang sehingga dalam tanggung jawab pengadilan," kata Ghufron.

Lukas Enembe beberapa kali dibawa ke RSPAD sejak ditangkap KPK hingga selama menjalani penahanan. Almarhum berstatus tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia juga berstatus terdakwa pada kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Pada kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua, Lukas telah divonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Serta pidana uang pengganti sebesar Rp19,69 miliar subsider 2 tahun kurungan, dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Hukuman Lukas bahkan diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta saat berupaya mengajukan banding, yakni dari 8 tahun menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350.

Namun demikian, perkara Lukas itu belum memiliki kekuatan hukum tetap. Karena Lukas melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

UPDATE

Polri Evaluasi Penggunaan Senpi Buntut Kasus Iptu N di Makassar

Jumat, 06 Maret 2026 | 01:58

Luhut Usul Pembentukan Satgas Khusus Imbas Konflik Israel-Iran

Jumat, 06 Maret 2026 | 01:39

Selebgram Klaim Dijadikan Tersangka dan Ngadu ke Kapolri

Jumat, 06 Maret 2026 | 01:10

Perang Timur Tengah Siap-siap Bikin APBN Babak Belur

Jumat, 06 Maret 2026 | 00:55

Warga Temukan Bayi Mungil Ditemani Sepucuk Surat di Gerobak Nasi Uduk

Jumat, 06 Maret 2026 | 00:31

Iran Pertegas Kembali Fatwa Haramkan Senjata Nuklir

Jumat, 06 Maret 2026 | 00:08

Berikut Jadwal One Way hingga Contra Flow di Tol Trans Jawa saat Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 23:45

Luhut: Spirit Rakyat Iran Tidak Pernah Goyang

Kamis, 05 Maret 2026 | 23:21

Rapimnas IKA-PMII, Bedah Dampak Gejolak Timteng Terhadap Ekonomi RI

Kamis, 05 Maret 2026 | 23:05

50 Lansia Dhuafa di Depok Terima Santunan Ramadan

Kamis, 05 Maret 2026 | 22:58

Selengkapnya