Berita

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe/RMOL

Hukum

Lukas Enembe Meninggal Dunia

SELASA, 26 DESEMBER 2023 | 13:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mengatakan, Lukas Enembe meninggal karena sakit komplikasi.

"Pak Lukas Enembe, meninggal kurang lebih pukul 10.45 di RSPAD hari ini karena komplikasi penyakit yang dideritanya," kata Johanis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa siang (26/12).


Lukas Enembe sebelumnya dibantarkan kurang lebih selama 10 hari untuk menjalani perawatan di RSPAD.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron juga membenarkan bahwa Lukas Enembe telah meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSPAD. Lukas Enembe sebelumnya dalam tahap pemeriksaan di persidangan. Sehingga, penahanan terhadap Lukas merupakan tanggung jawab pengadilan.

"Yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan sidang sehingga dalam tanggung jawab pengadilan," kata Ghufron.

Lukas Enembe beberapa kali dibawa ke RSPAD sejak ditangkap KPK hingga selama menjalani penahanan. Almarhum berstatus tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia juga berstatus terdakwa pada kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Pada kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua, Lukas telah divonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Serta pidana uang pengganti sebesar Rp19,69 miliar subsider 2 tahun kurungan, dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Hukuman Lukas bahkan diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta saat berupaya mengajukan banding, yakni dari 8 tahun menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350.

Namun demikian, perkara Lukas itu belum memiliki kekuatan hukum tetap. Karena Lukas melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya