Berita

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe/RMOL

Hukum

Lukas Enembe Meninggal Dunia

SELASA, 26 DESEMBER 2023 | 13:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mengatakan, Lukas Enembe meninggal karena sakit komplikasi.

"Pak Lukas Enembe, meninggal kurang lebih pukul 10.45 di RSPAD hari ini karena komplikasi penyakit yang dideritanya," kata Johanis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa siang (26/12).


Lukas Enembe sebelumnya dibantarkan kurang lebih selama 10 hari untuk menjalani perawatan di RSPAD.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron juga membenarkan bahwa Lukas Enembe telah meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSPAD. Lukas Enembe sebelumnya dalam tahap pemeriksaan di persidangan. Sehingga, penahanan terhadap Lukas merupakan tanggung jawab pengadilan.

"Yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan sidang sehingga dalam tanggung jawab pengadilan," kata Ghufron.

Lukas Enembe beberapa kali dibawa ke RSPAD sejak ditangkap KPK hingga selama menjalani penahanan. Almarhum berstatus tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia juga berstatus terdakwa pada kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Pada kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua, Lukas telah divonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Serta pidana uang pengganti sebesar Rp19,69 miliar subsider 2 tahun kurungan, dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Hukuman Lukas bahkan diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta saat berupaya mengajukan banding, yakni dari 8 tahun menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350.

Namun demikian, perkara Lukas itu belum memiliki kekuatan hukum tetap. Karena Lukas melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

AXA Mandiri Financial Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:59

Menteri Pigai Keliling SPBU: Hari Ini Distribusi BBM Bali Aman!

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:35

AS Ultimatum Iran: Patuhi Kesepakatan Nuklir atau Hancur

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:26

Bareskrim dan BNN Obok-Obok Kelab Malam, Sembilan Orang Positif Narkoba

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:17

Wali Kota Prancis Dipukuli Warga Israel di Tepi Barat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:45

Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kesadaran dan Partisipasi dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:42

Kabut Asap Picu Lonjakan Penjualan Tabung Oksigen dan Air Purifier di Asia Tenggara

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:04

Perlu Sistem Pencegahan Karhutla agar Warga Tak Terus Jadi Korban

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:51

Syarikat Islam Didorong Jadi Kekuatan Besar Ekonomi Umat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:26

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:11

Selengkapnya