Berita

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe/RMOL

Hukum

Lukas Enembe Meninggal Dunia

SELASA, 26 DESEMBER 2023 | 13:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mengatakan, Lukas Enembe meninggal karena sakit komplikasi.

"Pak Lukas Enembe, meninggal kurang lebih pukul 10.45 di RSPAD hari ini karena komplikasi penyakit yang dideritanya," kata Johanis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa siang (26/12).

Lukas Enembe sebelumnya dibantarkan kurang lebih selama 10 hari untuk menjalani perawatan di RSPAD.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron juga membenarkan bahwa Lukas Enembe telah meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSPAD. Lukas Enembe sebelumnya dalam tahap pemeriksaan di persidangan. Sehingga, penahanan terhadap Lukas merupakan tanggung jawab pengadilan.

"Yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan sidang sehingga dalam tanggung jawab pengadilan," kata Ghufron.

Lukas Enembe beberapa kali dibawa ke RSPAD sejak ditangkap KPK hingga selama menjalani penahanan. Almarhum berstatus tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia juga berstatus terdakwa pada kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Pada kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua, Lukas telah divonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Serta pidana uang pengganti sebesar Rp19,69 miliar subsider 2 tahun kurungan, dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Hukuman Lukas bahkan diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta saat berupaya mengajukan banding, yakni dari 8 tahun menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350.

Namun demikian, perkara Lukas itu belum memiliki kekuatan hukum tetap. Karena Lukas melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya