LBH Yusuf mengadukan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan ke Bawaslu RI/Ist
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan diadukan ke Bareskrim Polri dan Bawaslu RI buntut pernyataan menyebut banyak jemaah salat tidak melafalkan 'amin' karena identik dengan salah satu pasangan capres-cawapres 2024.
Laporan tersebut dilayangkan Direktur LBH Yusuf, Mirza Zulkarnaen bersama sejumlah advokat lain, Kamis (21/12). Menurut Mirza, Zulhas, sapaan Zulkifli Hasan diduga melanggar tindak pidana penistaan agama dan administrasi pemilu.
“Kami menilai Zulkifli Hasan melanggar kedua hal tersebut, sebagaimana diatur pada UU Pemilu, UU ITE, dan ketentuan pada KUHP,” kata Direktur LBH Yusuf, Mirza Zulkarnaen dalam siaran persnya, Sabtu (23/12).
Mirza mengurai, Zulhas yang juga berkedudukan sebagai Menteri Perdagangan RI wajib mengantongi surat cuti saat berkampanye. Menteri juga dilarang menggunakan program kementerian untuk kepentingan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Pejabat negara juga dilarang mengadakan kegiatan mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye,” tegas Mirza.
Sementara tim lain dari LBH Yusuf, Marta Tri Ramadhona mencermati materi Zulhas dalam video yang beredar di media sosial patut diduga mengandung politik SARA dan bermuatan negatif.
"Ini dapat berdampak pada mengganggu ketertiban umum dan stabilitas politik di masyarakat,” jelas Marta.
Selain mengadukan ke Bareskrim Polri dan Bawaslu RI, LBH Yusuf juga mengirimkan surat somasi kepada Zulhas. Dalam surat itu, LBH Yusuf menuntut Zulhas meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia secara terbuka dan berjanji tidak akan melakukan hal yang sama untuk kedua kalinya.
"Zulhas juga dituntut untuk meminta kepada masyarakat untuk memilih pemimpin sesuai kehendaknya masing-masing," demikian somasi dari LBH Yusuf.