Berita

Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho/Net

Hukum

Objektivitas Kejaksaan Setop Kasus Pembunuhan Si Pencuri Kambing

JUMAT, 22 DESEMBER 2023 | 08:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penghentian kasus pembunuhan pencuri kambing oleh penjaga ternak di Banten, Muhyani (58) merupakan wujud objektivitas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam memproses sebab akibat sebuah peristiwa.

Pakar hukum pidana, Hibnu Nugroho berpandangan, jaksa merupakan pengendali perkara yang bisa meneruskan atau tidak sebuah perkara. Dalam kasus pembunuhan pencuri kambing di Banten, perkara ini bisa diputus bebas oleh hakim.

“Kalau diteruskan malah justru nama kejaksaan tidak bagus, karena tidak memiliki dalil yang kuat, tidak bisa komprehensif. Kenapa kasus ini bisa naik (ke persidangan), padahal cuma membela diri?” kata Hibnu dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/12).


Hibnu berujar, penghentian perkara pembunuhan pencuri kambing sebagaimana dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Kejati Banten, sejatinya merupakan prinsip hukum ketika ada pembelaan diri.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP, bahwa barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana.

"Seseorang dalam keadaan darurat melakukan pembelaan terpaksa tidak dapat dipidana. Itu sebagai alasan pemaaf,” kata pakar pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto ini.

Lebih detail soal kasus pembunuhan pencuri kambing, jelas Hibnu, pelaku hanya membawa gunting. Sedangkan para pencuri kambing jumlahnya lebih banyak dan membawa golok.

“Sebenarnya di polisi pun sudah bisa menghentikan, tapi mungkin punya tafsir tersendiri sehingga dinaikkan ke Kejaksaan,” tutupnya.

Kejati Banten menghentikan kasus pembunuhan pencuri kambing oleh seorang penjaga ternak bernama Muhyani (58). Melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), kasus tersebut dihentikan dengan pertimbangan pelaku terpaksa membela diri.

"Setelah dilakukan penggalian jaksa dan sesuai Pasal 49 KUHP tidak dapat dipidana karena pembelaan terpaksa. Pasal itu sesuai juga dengan Pasal 139 KUHAP, kita nyatakan perkara itu close dan tidak dilimpahkan ke pengadilan," kata Kajati Banten, Didik Farkhan kepada wartawan, Jumat lalu (15/12).

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya