Berita

Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho/Net

Hukum

Objektivitas Kejaksaan Setop Kasus Pembunuhan Si Pencuri Kambing

JUMAT, 22 DESEMBER 2023 | 08:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penghentian kasus pembunuhan pencuri kambing oleh penjaga ternak di Banten, Muhyani (58) merupakan wujud objektivitas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam memproses sebab akibat sebuah peristiwa.

Pakar hukum pidana, Hibnu Nugroho berpandangan, jaksa merupakan pengendali perkara yang bisa meneruskan atau tidak sebuah perkara. Dalam kasus pembunuhan pencuri kambing di Banten, perkara ini bisa diputus bebas oleh hakim.

“Kalau diteruskan malah justru nama kejaksaan tidak bagus, karena tidak memiliki dalil yang kuat, tidak bisa komprehensif. Kenapa kasus ini bisa naik (ke persidangan), padahal cuma membela diri?” kata Hibnu dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/12).


Hibnu berujar, penghentian perkara pembunuhan pencuri kambing sebagaimana dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Kejati Banten, sejatinya merupakan prinsip hukum ketika ada pembelaan diri.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP, bahwa barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana.

"Seseorang dalam keadaan darurat melakukan pembelaan terpaksa tidak dapat dipidana. Itu sebagai alasan pemaaf,” kata pakar pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto ini.

Lebih detail soal kasus pembunuhan pencuri kambing, jelas Hibnu, pelaku hanya membawa gunting. Sedangkan para pencuri kambing jumlahnya lebih banyak dan membawa golok.

“Sebenarnya di polisi pun sudah bisa menghentikan, tapi mungkin punya tafsir tersendiri sehingga dinaikkan ke Kejaksaan,” tutupnya.

Kejati Banten menghentikan kasus pembunuhan pencuri kambing oleh seorang penjaga ternak bernama Muhyani (58). Melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), kasus tersebut dihentikan dengan pertimbangan pelaku terpaksa membela diri.

"Setelah dilakukan penggalian jaksa dan sesuai Pasal 49 KUHP tidak dapat dipidana karena pembelaan terpaksa. Pasal itu sesuai juga dengan Pasal 139 KUHAP, kita nyatakan perkara itu close dan tidak dilimpahkan ke pengadilan," kata Kajati Banten, Didik Farkhan kepada wartawan, Jumat lalu (15/12).

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya