Berita

Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho/Net

Hukum

Objektivitas Kejaksaan Setop Kasus Pembunuhan Si Pencuri Kambing

JUMAT, 22 DESEMBER 2023 | 08:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penghentian kasus pembunuhan pencuri kambing oleh penjaga ternak di Banten, Muhyani (58) merupakan wujud objektivitas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam memproses sebab akibat sebuah peristiwa.

Pakar hukum pidana, Hibnu Nugroho berpandangan, jaksa merupakan pengendali perkara yang bisa meneruskan atau tidak sebuah perkara. Dalam kasus pembunuhan pencuri kambing di Banten, perkara ini bisa diputus bebas oleh hakim.

“Kalau diteruskan malah justru nama kejaksaan tidak bagus, karena tidak memiliki dalil yang kuat, tidak bisa komprehensif. Kenapa kasus ini bisa naik (ke persidangan), padahal cuma membela diri?” kata Hibnu dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/12).


Hibnu berujar, penghentian perkara pembunuhan pencuri kambing sebagaimana dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Kejati Banten, sejatinya merupakan prinsip hukum ketika ada pembelaan diri.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP, bahwa barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana.

"Seseorang dalam keadaan darurat melakukan pembelaan terpaksa tidak dapat dipidana. Itu sebagai alasan pemaaf,” kata pakar pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto ini.

Lebih detail soal kasus pembunuhan pencuri kambing, jelas Hibnu, pelaku hanya membawa gunting. Sedangkan para pencuri kambing jumlahnya lebih banyak dan membawa golok.

“Sebenarnya di polisi pun sudah bisa menghentikan, tapi mungkin punya tafsir tersendiri sehingga dinaikkan ke Kejaksaan,” tutupnya.

Kejati Banten menghentikan kasus pembunuhan pencuri kambing oleh seorang penjaga ternak bernama Muhyani (58). Melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), kasus tersebut dihentikan dengan pertimbangan pelaku terpaksa membela diri.

"Setelah dilakukan penggalian jaksa dan sesuai Pasal 49 KUHP tidak dapat dipidana karena pembelaan terpaksa. Pasal itu sesuai juga dengan Pasal 139 KUHAP, kita nyatakan perkara itu close dan tidak dilimpahkan ke pengadilan," kata Kajati Banten, Didik Farkhan kepada wartawan, Jumat lalu (15/12).

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya