Berita

Ilustrasi Foto/Net

Bisnis

Baitul Mal Aceh: Banyak Perusahaan BUMN dan Swasta Belum Bayar Zakat

JUMAT, 22 DESEMBER 2023 | 04:21 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kepala Baitul Mal Aceh (BMA), Mohammad Haikal mengungkapkan, masih banyak perusahaan di Aceh baik perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMN) maupun perusahaan swasta belum membayar zakat penghasilan pegawai dan zakat pendapatan perusahaan ke Baitul Mal.

Mohammad Haikal mengatakan, sesuai pasal 102 Qanun Aceh Nomor 10/2018 dan pasal 19 ayat 1 Peraturan Gubernur Aceh Nomor 08/2022 menjelaskan bahwa setiap badan usaha yang beroperasi di Aceh yang memenuhi syarat sebagai Muzakki, wajib menunaikan Zakat melalui Baitul Mal baik Baitul Mal Aceh (BMA) maupun Baitul Mal Kabupaten (BMK).

"Di tahun 2023 ini, hanya tiga perusahaan yang beroperasi di Aceh yang menyetorkan zakatnya ke Baitul Mal yaitu ke Baitul Mal Aceh (BMA)," Mohammad Haikal, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (21/12).


Padahal, lanjut dia, pemerintah Aceh sudah mengeluarkan surat edaran nomor 180/11860 tertanggal 3 Agustus 2022. Surat yang ditujukan kepada pimpinan instansi vertikal, para pimpinan BUMN, para pimpinan Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) dan para pimpinan badan usaha swasta tersebut berisi imbauan menyetorkan zakat ke Baitul Mal Aceh.

Haikal menjelaskan, pihak perusahaan tidak mau membayar zakat dikarenakan adanya perbedaan pemahaman di kalangan perusahaan - perusahaan tersebut. Ia mengakui sejauh ini sektor industri dan perusahaan yang membayar zakat mal masih sangat minim. Perusahaan-perusahaan tersebut tidak mau membayar zakat meskipun hal itu merupakan amanah dari qanun Aceh.

Namun kata Haikal, langkah-langkah persuasif terus diupayakan oleh pemerintah Aceh dan kabupaten kota agar perusahaan yang beroperasi di Aceh tetap mengeluarkan zakatnya. Pihaknya melakukan sosialisasi kepada perusahaan swasta, BUMN dan industry di Aceh agar dapat membayar zakat.

“Kami akan terus berusaha mensosialisasikan wajib membayar zakat kepada perusahaan yang belum membayar zakat,” imbuh dia.
 
Haikal menambahkan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh kembali mempertegas amanat Qanun Aceh untuk menyetorkan zakat melalui Baitul Mal. Penegasan tersebut tertuang dalam surat Gubernur Aceh nomor 451.5/18057 pada tanggal 13 Desember 2023, perihal Penegasan Kembali Kewajiban Penyetoran Zakat Melalui Baitul Mal Aceh itu, ditujukan kepada pimpinan perbankan syariah, pimpinan BUMN, pimpinan BUMA, Rektor USK, dan Rektor UIN Ar-Raniry supaya menunaikan zakat penghasilan ASN dan karyawan melalui BMA.

Menurut Haikal, selain kewajiban menurut syariat Islam, zakat di Aceh juga diatur dengan regulasi pasal 180 ayat (1) huruf d dan pasal 191 UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, pasal 18 huruf Qanun Nomor 3/2021 tentang Perubahan Qanun 10 tahun 2028 tentang Baitul mal. Selain ini hal tersebut juga diatur dalam pasal 18 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Gubernur Aceh Nomor 8/2022 tentang Pengelolaan Zakat dan Infak pada BMA.

Haikal menjelaskan, berdasarkan pertimbangan tersebut, Gubernur Aceh kembali meminta pimpinan perbankan syariah, BUMN, BUMA dan rektor, agar menyetor zakat penghasilan karyawannya melalui BMA.

“Instansi atau lembaga tersebut juga diharapkan untuk mengusulkan personalia Unit Pengumpul Zakat, serta melaporkan secara berkala zakat penghasilan kepada BMA,” ungkapnya.  

Lebih lanjut, Haikal mengatakan zakat yang terkumpul di Baitul Mal Aceh disalurkan kepada tujuh asnaf sesuai aturan fiqih zakat. Program - programnya mendukung kerja Pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan, khususnya kasus kemiskinan ekstrim.

"BMA sebagai lembaga keuangan agama dan negara, akan mengelola dan mengembangkan zakat sesuai dengan ketentuan dan konteks perkembangan zaman," bebernya.

Dia meyakini, apabila perbankan, perusahaan, dan perguruan tinggi  menunaikan zakat melalui Baitul Mal,  jumlah zakat yang terkumpul akan bertambah.

"Sehingga pada akhirnya dapat digunakan untuk mendukung program-program pengentasan kemiskinan dan penurunan angka pengangguran," pungkasnya.

Haikal juga menyampaikan terima kasih atas adanya surat Gubernur Aceh terkait penegasan zakat melalui Baitul Mal ini. Menurutnya, surat ini merupakan salah satu langkah penting untuk memperkuat komitmen pelaksanaan syariat Islam di Aceh, khususnya di bidang zakat.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya