Berita

Ilustrasi Foto/Net

Hukum

Tok! MK Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah yang Dilantik 2019

JUMAT, 22 DESEMBER 2023 | 01:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan uji materiil aturan masa jabatan kepala daerah yang diatur di UU 10/2016 tentang Pilkada diterima sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan itu diajukan 7 kepala daerah. Mereka menggugat Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. Putusan dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/12).

Para penggugat di antaranya Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Walikota Bogor Dedie A. Rachim, Walikota Gorontalo Marten A. Taha, Walikota Padang Hendri Septa, dan Walikota Tarakan Khairul.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

MK mengabulkan sebagian permohonan karena menilai dalil yang disampaikan beralasan menurut hukum, dan berarti Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada tidak sesuai dengan kondisi kontekstual yang dialami tujuh kepala daerah yang menggugat.

Dijelaskan dalam dokumen amar putusan yang dibacakan Suhartoyo, 7 kepala daerah mengalami kerugian jika pasal tersebut berlaku. Karena, frasa 5 tahun yang diberlakukan terhitung sejak  terpilih.

Padahal, ketujuh kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2018 baru dilantik pada tahun 2019. Sehingga, jika masa jabatan 5 tahun dihitung sejak terpilih, maka para pemohon perkara tidak genap menjabat 5 tahun.

Terlebih, dalam Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada terdapat bunyi frasa yang menyebutkan, "kepala daerah yang terpilih pada tahun 2018 maka akan menjabat sampai 2023.

Wakil Ketua MK, Saldi Asra menjelaskan lebih lanjut, dengan menyatakan pengaturan masa jabatan kepala daerah yang baru dilantik pada tahun 2019, erat kaitannya dengan sistem serentak yang ditetapkan dalam UU Pilkada.

"Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, dalil para Pemohon terkait dengan ketentuan norma Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah dalil yang dapat dibenarkan," tuturnya.

"Namun, sepanjang berkenaan dengan perhitungan masa jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati hari pemungutan suara," sambung Saldi.

Maka dari itu, Pasal Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada selengkapnya menjadi berubah, dengan menyatakan “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023".

"Dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024," demikian bunyi perubahan pasal tersebut.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Punya Harta Rp38 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:26

Harga Minyak Melonjak, Sanksi AS ke Iran Picu Gejolak Pasar Global

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:01

Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Peran Dirjen Kemenkeu Isa di Kasus Korupsi Jiwasraya

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:44

Hujan Deras Sabtu Dini Hari, 16 RT dan 4 Ruas Jalan di Jakbar Terendam Banjir

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:20

Harga Emas Antam Dibanderol Rp1,66 Juta per Gram Hari Ini

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:11

Rocky Gerung: Bahlil Bersalah Membuat Dua Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:51

PHK Massal Dimulai Senin, Ribuan Karyawan Meta Bakal Terima Paket Pesangon

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:38

Partai Golkar Hari Ini Gelar Rakernas, Dibuka Bahlil

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:36

Permintaan Aset Safe-Haven Meningkat, Harga Emas Terdongkrak

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:28

Bahlil Kalkulasi Subsidi LPG 3 Kg Tak Tepat Sasaran hingga Rp 26 Triliun

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:17

Selengkapnya