Berita

Ilustrasi Foto/Net

Hukum

Tok! MK Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah yang Dilantik 2019

JUMAT, 22 DESEMBER 2023 | 01:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan uji materiil aturan masa jabatan kepala daerah yang diatur di UU 10/2016 tentang Pilkada diterima sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan itu diajukan 7 kepala daerah. Mereka menggugat Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. Putusan dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/12).

Para penggugat di antaranya Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Walikota Bogor Dedie A. Rachim, Walikota Gorontalo Marten A. Taha, Walikota Padang Hendri Septa, dan Walikota Tarakan Khairul.


"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

MK mengabulkan sebagian permohonan karena menilai dalil yang disampaikan beralasan menurut hukum, dan berarti Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada tidak sesuai dengan kondisi kontekstual yang dialami tujuh kepala daerah yang menggugat.

Dijelaskan dalam dokumen amar putusan yang dibacakan Suhartoyo, 7 kepala daerah mengalami kerugian jika pasal tersebut berlaku. Karena, frasa 5 tahun yang diberlakukan terhitung sejak  terpilih.

Padahal, ketujuh kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2018 baru dilantik pada tahun 2019. Sehingga, jika masa jabatan 5 tahun dihitung sejak terpilih, maka para pemohon perkara tidak genap menjabat 5 tahun.

Terlebih, dalam Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada terdapat bunyi frasa yang menyebutkan, "kepala daerah yang terpilih pada tahun 2018 maka akan menjabat sampai 2023.

Wakil Ketua MK, Saldi Asra menjelaskan lebih lanjut, dengan menyatakan pengaturan masa jabatan kepala daerah yang baru dilantik pada tahun 2019, erat kaitannya dengan sistem serentak yang ditetapkan dalam UU Pilkada.

"Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, dalil para Pemohon terkait dengan ketentuan norma Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah dalil yang dapat dibenarkan," tuturnya.

"Namun, sepanjang berkenaan dengan perhitungan masa jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati hari pemungutan suara," sambung Saldi.

Maka dari itu, Pasal Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada selengkapnya menjadi berubah, dengan menyatakan “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023".

"Dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024," demikian bunyi perubahan pasal tersebut.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya