Berita

Ilustrasi Foto/Net

Hukum

Tok! MK Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah yang Dilantik 2019

JUMAT, 22 DESEMBER 2023 | 01:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan uji materiil aturan masa jabatan kepala daerah yang diatur di UU 10/2016 tentang Pilkada diterima sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan itu diajukan 7 kepala daerah. Mereka menggugat Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. Putusan dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/12).

Para penggugat di antaranya Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Walikota Bogor Dedie A. Rachim, Walikota Gorontalo Marten A. Taha, Walikota Padang Hendri Septa, dan Walikota Tarakan Khairul.


"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

MK mengabulkan sebagian permohonan karena menilai dalil yang disampaikan beralasan menurut hukum, dan berarti Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada tidak sesuai dengan kondisi kontekstual yang dialami tujuh kepala daerah yang menggugat.

Dijelaskan dalam dokumen amar putusan yang dibacakan Suhartoyo, 7 kepala daerah mengalami kerugian jika pasal tersebut berlaku. Karena, frasa 5 tahun yang diberlakukan terhitung sejak  terpilih.

Padahal, ketujuh kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2018 baru dilantik pada tahun 2019. Sehingga, jika masa jabatan 5 tahun dihitung sejak terpilih, maka para pemohon perkara tidak genap menjabat 5 tahun.

Terlebih, dalam Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada terdapat bunyi frasa yang menyebutkan, "kepala daerah yang terpilih pada tahun 2018 maka akan menjabat sampai 2023.

Wakil Ketua MK, Saldi Asra menjelaskan lebih lanjut, dengan menyatakan pengaturan masa jabatan kepala daerah yang baru dilantik pada tahun 2019, erat kaitannya dengan sistem serentak yang ditetapkan dalam UU Pilkada.

"Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, dalil para Pemohon terkait dengan ketentuan norma Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah dalil yang dapat dibenarkan," tuturnya.

"Namun, sepanjang berkenaan dengan perhitungan masa jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati hari pemungutan suara," sambung Saldi.

Maka dari itu, Pasal Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada selengkapnya menjadi berubah, dengan menyatakan “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023".

"Dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024," demikian bunyi perubahan pasal tersebut.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Pelajar Islam Indonesia Kutuk Trump dan Netanyahu

Rabu, 04 Maret 2026 | 10:08

Prabowo Tunjukkan Soliditas Elite Lewat Pertemuan dengan Mantan Presiden

Rabu, 04 Maret 2026 | 10:08

Bupati Pekalongan Dikabarkan Telah Jadi Tersangka Dugaan Benturan Kepentingan PBJ

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:45

Masihkah Indonesia Konsisten dengan Politik Luar Negeri Bebas Aktif?

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:43

KPK Buka Peluang Periksa BPN Depok soal Suap Lahan PT KD

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:38

Irak Ikut Pangkas Produksi, Harga Minyak Makin Naik

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:21

Pertemuan Elite jadi Cara Prabowo Redam Polarisasi Politik

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:15

Bursa Asia Anjlok, Kospi Jatuh Paling Dalam

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:51

Harga Emas Dunia Terkoreksi Gara-gara Dolar AS

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:41

Menaker Tetapkan Tenggat BHR Ojol 2026: Paling Lambat H-7 Lebaran

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:26

Selengkapnya