Faisal Harris bersama istri, Jennifer Dunn/Net
Suami artis Jennifer Dunn, Faisal Harris, dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan aliran dana pekerjaan penyaluran bantuan sosial (Bansos) beras Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Faisal Harris selaku wiraswasta, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (19/12).
"Saksi didalami pengetahuannya terkait adanya aliran dana pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) 2020-2021 di Kemensos RI, dari PT BGR kepada saksi," kata Ali kepada wartawan, Rabu (20/12).
KPK sendiri telah mengumumkan dan menahan enam tersangka, yakni Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW) selaku Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero 2018-2021; Budi Susanto (BS) selaku Direktur Komersial PT BGR 2018-2021; dan April Churniawan (AC) selaku Vice President (VP) Operasional PT BGR 2018-2021.
Selanjutnya Ivo Wongkaren (IW) selaku Dirut PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP); Roni Ramdani (RR) selaku tim penasihat PT PTP; dan Richard Cahyanto (RC) selaku general manager PT PTP sekaligus direktur PT Envio Global Persada (EGP).
Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor Bansos beras untuk KPM PKH dalam rangka penanganan dampak Covid-19 dengan nilai kontrak Rp326 miliar. PT BGR kemudian menunjuk PT PTP tanpa proses seleksi, menggantikan PT Damon Indonesia Berkah (DIB) Persero sebagai rekanan.
Penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas, dan sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh tersangka Kuncoro. Tanggal kontrak juga disepakati dibuat mundur (backdate).
Pada periode September-Desember 2020, tersangka Roni menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR, dan telah dibayarkan sejumlah Rp151 miliar, dikirim ke rekening atas nama PT PTP.
Pada periode Oktober 2020-Januari 2021, ada penarikan uang sebesar Rp125 miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi Bansos beras.
Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp127,5 miliar. Secara pribadi, yang dinikmati tersangka Ivo, Roni, dan Richard sebesar Rp18,8 miliar.