Berita

Faisal Harris bersama istri, Jennifer Dunn/Net

Hukum

Suami Jennifer Dunn Diduga Terima Aliran Dana Bansos Beras Covid-19

RABU, 20 DESEMBER 2023 | 20:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Suami artis Jennifer Dunn, Faisal Harris, dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan aliran dana pekerjaan penyaluran bantuan sosial (Bansos) beras Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Faisal Harris selaku wiraswasta, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (19/12).

"Saksi didalami pengetahuannya terkait adanya aliran dana pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) 2020-2021 di Kemensos RI, dari PT BGR kepada saksi," kata Ali kepada wartawan, Rabu (20/12).


KPK sendiri telah mengumumkan dan menahan enam tersangka, yakni Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW) selaku Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero 2018-2021; Budi Susanto (BS) selaku Direktur Komersial PT BGR 2018-2021; dan April Churniawan (AC) selaku Vice President (VP) Operasional PT BGR 2018-2021.

Selanjutnya Ivo Wongkaren (IW) selaku Dirut PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP); Roni Ramdani (RR) selaku tim penasihat PT PTP; dan Richard Cahyanto (RC) selaku general manager PT PTP sekaligus direktur PT Envio Global Persada (EGP).

Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor Bansos beras untuk KPM PKH dalam rangka penanganan dampak Covid-19 dengan nilai kontrak Rp326 miliar. PT BGR kemudian menunjuk PT PTP tanpa proses seleksi, menggantikan PT Damon Indonesia Berkah (DIB) Persero sebagai rekanan.

Penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas, dan sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh tersangka Kuncoro. Tanggal kontrak juga disepakati dibuat mundur (backdate).

Pada periode September-Desember 2020, tersangka Roni menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR, dan telah dibayarkan sejumlah Rp151 miliar, dikirim ke rekening atas nama PT PTP.

Pada periode Oktober 2020-Januari 2021, ada penarikan uang sebesar Rp125 miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi Bansos beras.

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp127,5 miliar. Secara pribadi, yang dinikmati tersangka Ivo, Roni, dan Richard sebesar Rp18,8 miliar.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya