Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

OJK Keluarkan Aturan Baru, Bunga Pinjol Maksimal Jadi 0,3 Persen Mulai Januari 2024

SELASA, 19 DESEMBER 2023 | 12:41 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menurunkan bunga pinjaman online (pinjol) secara bertahap, dari 0,4 persen menjadi 0,3 persen pada Januari 2024 hingga 2025 mendatang.

Berdasarkan kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi yang diterbitkan (8/11) lalu, OJK menurunkan bunga secara bertahap hingga 0,1 persen untuk menjaga keberlangsungan industri pinjol.

Adapun penurunan batasan bunga yang ditetapkan Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) nantinya akan turun 0,3 persen sampai 0,1 persen dalam beberapa tahun mendatang.


Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota Anggota Dewan Komisioner OJK, Agusman, mengatakan penurunan bunga dilakukan bertahap, karena pihaknya tidak bisa langsung memukul rata batas bunga 0,1 persen mulai tahun depan.

"Mungkin kalau ditanyakan mengapa, karena butuh penyesuaian. Jadi tidak bisa ini serentak tiba-tiba langsung jadi 0,1 (persen). Nanti industri bisa terganggu sustainability-nya," katanya.

Dengan aturan baru tersebut, penyelenggara pinjol diwajibkan untuk mematuhi ketentuan batas maksimum bunga pinjaman mereka, guna melindungi konsumen dari jeratan pinjol.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya