Berita

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsekal Pertama (Marsma) TNI R. Agung Sasongkojati/Net

Pertahanan

Soal Penganiayaan Pengurus KAMMI, Kadispenau: Pelaku Praka RA dari Wingko 1 Kopasgat

SELASA, 19 DESEMBER 2023 | 08:27 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Seorang oknum prajurit TNI Angkatan Udara ikut terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap Ketua Bidang  Politik, Hukum, dan Keamanan Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) di Jalan I Gusti Ngurah Rai persis di seberang Stasiun Buaran Lama, Jakarta Timur pada Jumat (15/2).

Hal ini sebagaimana ditegaskan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsekal Pertama (Marsma) TNI R. Agung Sasongkojati kepada wartawan Selasa pagi (19/12).

"Pelaku adalah Praka RA dari Wingko 1 Kopasgat," kata Agung.


Namun, terkait persoalan, Agung belum memastikan secara pasti. Sebab, Rizki baru melapor ke Denpom Jaya. Hanya saja, dia memastikan Praka RA yang berdinas di TNI Angkatan Udara akan segera diselidiki oleh POM AU.

"Kita masih menunggu limpahan dari Pomdam berkasnya, ini (keterangan) harus diuji melalui BAP dari kedua belah pihak," kata Agung.

Meski begitu, Agung tidak membenarkan dugaan penganiayaan yang terjadi. Sebab tidak seharusnya prajurit TNI memukul warga sipil tanpa sebab.

"Orangnya sudah ditahan di Batalyonnya, pertama tindakan disiplin enggak boleh orang mukul-mukul," kata Agung.

Awalnya, Rizki merasa dibuntuti oleh orang tak dikenal berbaju sipil, ketika hendak pulang dari Rumah Sakit Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur. Dua orang tak dikenal itu tiba-tiba mendahului Rizki, dan langsung mengadang motornya seraya mengeluarkan kata-kata kasar.

Saat kejadian, Rizki mengaku terus mengelak dari pengadangan berulang sebanyak tiga kali lantaran tidak mau memperpanjang urusan. Terlebih ia tidak mengenai orang-orang tersebut.

Tidak lama setelah itu, Rizki mengaku diterjang ke tepi jalan oleh orang berseragam TNI dan dua orang yang membuntutinya. Seketika, aksi pengeroyokan terjadi.

Sulit menangkis serangan mereka, Rizki terus dipukuli berulang kali hingga mengakibatkan luka lebam serta memar di kepala. Rizki juga sempat menghindari perusakan laptop dan handphone miliknya.

Kejadian tersebut langsung dilerai masyarakat di sekitar tempat kejadian perkara. Rizki juga sudah melapor ke Polisi Militer dan melakukan visum. Laporan tersebut bernomor STTL/40/XII/2023 dan diterima oleh Serda Haris Maulana.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya