Berita

Ilustrasi/RMOL

Politik

Heboh Transaksi Janggal di Parpol, Bendum Gerindra dan PPP Tidak Wajib Punya LHKPN

SENIN, 18 DESEMBER 2023 | 16:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Transaksi janggal yang ditemukan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), disebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) berada di rekening bendahara umum partai politik (parpol).

Namun, tidak semua bendahara umum parpol yang menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 memiliki Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan penelusuran Kantor Berita Politik RMOL, terdapat dua bendahara umum parpol nasional yang tidak pernah memiliki LHKPN, sehingga tidak diketahui besaran nilai harta kekayaan mereka.


Adapun LHKPN, wajib dilaporkan pejabat atau penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setiap tahunnya.

Sementara dua bendahara, yakni Bendahara Umum Partai Gerindra, Thomas Mulyatno Djiwandono dan Bendahara Umum PPP, Surya Batara Kartika, tidak wajib punya LHKPN karena bukan pejabat atau penyelenggara negara.

Sementara, 16 bendahara umum parpol nasional lainnya, tidak lebih dari setengah yang memiliki LHKPN. Karena, mayoritas juga tidak memiliki LHKPN dan sebagian kecil lainnya tidak memperbaharui laporan harta kekayaannya.

Bendahara umum parpol yang memiliki dan memperbaharui hingga tahun 2022 antara lain Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni; Bendahara Umum PKS, Mahfudz Abdurrahman; Bendahara Umum Partai Golkar, Dito Ganinduto; Bendahara Umum PAN, Totok Daryanto; dan Bendahara Umum PDIP, Olly Dondokambey.

Sementara, bendahara umum parpol yang tidak memperbaharui LHKPN-nya antara lain Bendahara Partai Demokrat, Renville Antonio yang memiliki LHKPN terakhir tahun 2005 karena menjadi anggota DPRD Jawa Timur periode 2004-2009; dan Bendahara Umum Partai Gelora, Achmad Riyaldi pada tahun 2011 ketika menjadi anggota DPR RI periode 2009-2014.

Adapun sisanya tidak memiliki LHKPN yaitu, Bendahara Umum PBB, Kenia Khairunnisa Mahendra; Bendahara Umum Garuda, M. Faiz Rozi, Bendahara Umum Prima, Diena Charolin Mondong; Bendahara Umum PSI, Suci Mayang Sari; Bendahara Umum Perindo, Henry Suparman; dan Bendahara Umum Hanura, Halim Shahab.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya