Berita

Pelaku pembunuhan barencana seorang janda bernama Hasiyah (60), warga Desa Kencong, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember/RMOLJatim

Presisi

Tak Direstui Menikah, Calon Mertua di Jember Dibunuh

KAMIS, 14 DESEMBER 2023 | 06:14 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tim Kalong Satreskrim Polres Jember menembak dua dari tiga tersangka kasus dugaan pembunuhan barencana seorang janda bernama Hasiyah (60), warga Desa Kencong, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember. Mayat korban ditemukan di pinggir DAM Kanal sungai Desa Keting, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember pada Senin (13/11).

Dua tersangka yang didor adalah SA (50) warga Dusun Jombang, Desa Yosowilangun Lor, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang dan AW (53), warga Jalan Balongrawe Baru, Desa Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Kedua tersangka terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan.

Sedangkan tersangka lainnya berinisial SN (35) yang tak lain putri kandung korban, warga Desa Kencong, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember.


Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi korban bernama Hasiyah.   Sesuai KTP, korban tercatat sebagai warga Desa Wonojati, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Namun dia diketahui bersama putri Kandungnya di Desa Kencong.

"Sejak dari awal dilaporkan ada pelaku yang dicurigai, namun masih perlu satu atau dua alat bukti untuk menetapkan tersangkanya. Ada beberapa barang bukti yang hilang seperti sepeda motor korban, pakaian, handphone serta uang tunai Rp1,2 juta," kata Kapolres Jember, AKBP Mohammad Nurhidayat, dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (14/12).

Menurut Kapolres, barang bukti seperti senjata tajam dan baju korban, dibuang ke sungai dan masih dalam proses pencarian. Sedangkan handphone korban ditemukan di salah satu tersangka. Sementara uang Rp1,2 juta sudah habis digunakan.

Selain itu, sepeda motor korban masih dalam proses pencarian karena sudah dijual atau digadaikan di luar Kabupaten Jember.

Tim Kalong Satreskrim Polres Jember diketahui melakukan pengejaran pelaku hingga ke Kalimantan Timur. Dari pengembangan penyidikan polisi berhasil menangkap pelaku SA dan SN.

"Motifnya adalah persoalan sakit hati. Karena korban tidak merestui putrinya SN menikah dengan tersangka SA," kata Kapolres.

Karena itu tersangka SA merencanakan pembunuhan korban. Sebelum malakukan perbuatan tersebut, SA mengutarakan niatnya kepada SN, anak kandung korban. Selanjutnya  SA meminta bantuan AW untuk menjemput korban serta menentukan TKP.

"Sampai TKP, SA sebagai eksekutor dibantu dua pelaku lainnya SN dan AW, dengan cara memegangi korban karena melawan," kata Kapolres.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP, 339 KUHP dan 340 KUH  tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup.




Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya