Berita

Pelaku pembunuhan barencana seorang janda bernama Hasiyah (60), warga Desa Kencong, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember/RMOLJatim

Presisi

Tak Direstui Menikah, Calon Mertua di Jember Dibunuh

KAMIS, 14 DESEMBER 2023 | 06:14 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tim Kalong Satreskrim Polres Jember menembak dua dari tiga tersangka kasus dugaan pembunuhan barencana seorang janda bernama Hasiyah (60), warga Desa Kencong, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember. Mayat korban ditemukan di pinggir DAM Kanal sungai Desa Keting, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember pada Senin (13/11).

Dua tersangka yang didor adalah SA (50) warga Dusun Jombang, Desa Yosowilangun Lor, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang dan AW (53), warga Jalan Balongrawe Baru, Desa Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Kedua tersangka terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan.

Sedangkan tersangka lainnya berinisial SN (35) yang tak lain putri kandung korban, warga Desa Kencong, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember.


Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi korban bernama Hasiyah.   Sesuai KTP, korban tercatat sebagai warga Desa Wonojati, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Namun dia diketahui bersama putri Kandungnya di Desa Kencong.

"Sejak dari awal dilaporkan ada pelaku yang dicurigai, namun masih perlu satu atau dua alat bukti untuk menetapkan tersangkanya. Ada beberapa barang bukti yang hilang seperti sepeda motor korban, pakaian, handphone serta uang tunai Rp1,2 juta," kata Kapolres Jember, AKBP Mohammad Nurhidayat, dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (14/12).

Menurut Kapolres, barang bukti seperti senjata tajam dan baju korban, dibuang ke sungai dan masih dalam proses pencarian. Sedangkan handphone korban ditemukan di salah satu tersangka. Sementara uang Rp1,2 juta sudah habis digunakan.

Selain itu, sepeda motor korban masih dalam proses pencarian karena sudah dijual atau digadaikan di luar Kabupaten Jember.

Tim Kalong Satreskrim Polres Jember diketahui melakukan pengejaran pelaku hingga ke Kalimantan Timur. Dari pengembangan penyidikan polisi berhasil menangkap pelaku SA dan SN.

"Motifnya adalah persoalan sakit hati. Karena korban tidak merestui putrinya SN menikah dengan tersangka SA," kata Kapolres.

Karena itu tersangka SA merencanakan pembunuhan korban. Sebelum malakukan perbuatan tersebut, SA mengutarakan niatnya kepada SN, anak kandung korban. Selanjutnya  SA meminta bantuan AW untuk menjemput korban serta menentukan TKP.

"Sampai TKP, SA sebagai eksekutor dibantu dua pelaku lainnya SN dan AW, dengan cara memegangi korban karena melawan," kata Kapolres.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP, 339 KUHP dan 340 KUH  tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup.




Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya