Berita

Dirketur Utama Komite Pemantau Perilaku Jaksa (Koppaja) Mukhsin Nasir (kanan)/Ist

Hukum

Tangani Kasus Bukit Asam, Koppaja Minta JPU Miliki Sense of Crisis

RABU, 13 DESEMBER 2023 | 12:37 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sidang lanjutan dugaan korupsi akuisisi dilakukan oleh PT Bukit Asam (PT BA) yang rugikan negara Rp162 miliar kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang Kelas 1A khusus, Sumatera Selatan, Senin (11/12) kemarin.

Kali ini, giliran empat mantan direksi PT Satria Bahana Sarana (SBS) yang dipanggil untuk menjadi saksi atas terdakwa dari kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT SBS oleh PT Bukit Asam Tbk melalui PT Bukit Asam Investama (BMI).

PT BMI sendiri merupakan anak usaha PT BA yang bergerak di bidang investasi serta pemebelian saham.

Mereka yang diperiksa yaitu Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma, Mantan Direktur Pengembangan Usaha PT BA Anung Dri Prasetya, Ketua tim akuisisi saham Syaiful Islam, Wakil Ketua Tim Akuisisi saham Nurtimah Tobing dan mantan pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) Tjahyono Imawan

Terlihat juga, Direktur Operasi Produksi PT Satria Bahana Sarana (SBS) Reonald Manurung yang dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS).

Hal tersebut mengundang Direktur Utama Komite Pemantau Perilaku Jaksa (Koppaja) Mukhsin Nasir untuk angkat bicara. Menurut Mukhsin, pemeriksaan yang tidak sempurna dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menimbulkan merugikan bagi terdakwa atau penasihat hukum PT BA.

“Dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan PT Bukit Asam (PT BA) Dakwaan yang tidak sempurna bisa merugikan terdakwa untuk mendapatkan keadilan dalam persidangan di PN Sumsel,’’ kata Direktur Utama Koppaja, Mukhsin Nasir lewat pernyataanya kepada media di Jakarta, Rabu (13/12)

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa JPU harus memiliki sense of crisis, yaitu artinya mereka harus mempunyai kepekaan dalam melakukan penyusunan materi dakwaan saat persidangan di kasus PT BA.

Tujuannya, kata Mukhsin, agar JPU memiliki kesesuaian antara bukti materiil dalam peristiwa hukum yang ditetapkan berdasarkan BAP melalui hasil penyelidikan dan penyidikan.

“Kalau JPU memiliki sense of crisis mereka nantinya ketika membacakan dakwaan dalam persidangan bisa memenuhi rasa keadilan kepada masyarakat. Sekali lagi saya tegaskan, JPU jangan hanya jadi keranjang sampah, mereka harus mempunyai kepekaan dalam menyusun materi dakwaan yang melahirkan rasa keadilan dan hati Nurani sesuai yang digemborkan oleh Jaksa Agung,’’ tegasnya.

Mukhsin menjelaskan, bahwa kuasa hukum dari PT BA sebenarnya tanpa sedikitpun mengurangi rasa hormat mereka kepada Penuntut Umum yang sedang melaksanakan fungsi dan tugasnya ataupun untuk mencari-cari kesalahan yang menyanggah secara apriori dari materi Surat Dakwaan yang dibuat oleh Penuntut Umum.

Masih kata Mukhsin, Koppaja mendukung langkah hakim yang memimpin sidang perkara dugaan korupsi akuisisi PT BA untuk memerintahkan JPU agar segera melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa. Hal tersebut, kata Mukhsin, karena berkaitan dengan keberatan keputusan dan majelis hakim pun memperbolehkan kuasa hukum mengajukan gugatan.

“Ada hal yang menurut saya sangat fundamental untuk dapat diketahui dan selanjutnya dipertimbangkan oleh Majelis Hakim demi tegaknya hukum dan keadilan sebagaimana semboyan yang selalu kita junjung bersama selaku penegak hukum, yakni fiat justitia ruat caelum, yang artinya hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh,’’ ungkap dia.

Sambungnya, berdasarkan dokumen yang dia peroleh bahwa, surat Dakwaan tersebut tidak cermat Karena Penuntut umum telah Keliru dengan Menafsirkan dan menggolongkan perbuatan terdakwa sebagai tindak pidana korupsi yang sebetulnya merupakan aksi korporasi yang dilindungi oleh doktrin business judgement rule (BJR) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang perseroan terbatas.

Selain itu, tambah dia, dalam surat dakwaan tersebut juga tidak cermat dan tidak jelas terkait dengan uraian Penuntut Umum di luar waktu terjadinya tindak Pidana terkait PT BA.

“Anasir kerugian keuangan negara dalam surat Dakwaan kabur, tidak jelas dan tidak lengkap. Surat Dakwaan Penuntut Umum yang dibuat dengan telah tidak didasarkan pada ketentuan-ketentuan baik yang tertuang dalam KUHAP, Surat Edaran Jaksa Agung dan doktrin doktrin yang terkait telah menjadikan Surat Dakwaan tidak diuraikan secara cermat, tidak jelas dan tidak lengkap mengenai peristiwa tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu Eksepsi Nurtimah Tobing, sehingga Surat Dakwaan yang demikian batal demi hukum,’’ tutur Mukhsin.

Disebutkan Mukhsin, berdasarkan seluruh argumentasi dan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk: PDS-07/L.6.15/Ft.1/10/2023 tertanggal 09 November 2023 telah dibuat dan disusun secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

Mukhsin menegaskan, tidak sebagaimana dimaksud oleh Pasal 143 Ayat (2) huruf b KUHAP. Oleh karenanya, dia menyarankan agar Penasihat Hukum Terdakwa Nurtimah Tobing segera mengajukan memohon kepada Majelis Hakim untuk memeriksa kembali perkara tersebut.

“Jelas ini harus ada pemulihan untuk terdakwa Nurtimah Tobing dalam kedudukan seperti semula. Hakim harus memerintahkan Penuntut Umum agar segera mengeluarkan Terdakwa Nurtimah Tobing dari tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas II A Palembang,’’ pungkas Mukhsin.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya