Berita

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri/Net

Hukum

Sidang Praperadilan Firli Bahuri Vs Kapolda Metro Jaya Kembali Digelar Hari Ini

SELASA, 12 DESEMBER 2023 | 07:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, melawan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini (Selasa, 12/12).

Penegasan ini disampaikan langsung Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati saat menutup sidang pertama pada Senin siang (11/12).

"Persidangan kita lanjutkan besok, Selasa, 12 Desember 2023, pada pukul 13.00 WIB dengan agenda pembacaan jawaban dari termohon (Kapolda Metro Jaya), dilanjutkan dengan replik dan duplik dari termohon (Firli Bahuri). Para pihak harus kembali tanpa melalui panggilan. Pemberitahuan ini sudah dianggap pemberitahuan resmi," tegasnya.


Awalnya, rencana sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB. Akan tetapi karena ada perubahan dalam surat permohonan pemohon, maka Hakim Tunggal Imelda memberikan tambahan waktu bagi pihak termohon untuk melengkapi surat jawaban atas surat permohonan pemohon.

Setelah itu, sidang akan dilanjutkan replik dari pemohon yang akan digelar pada pukul 17.00 WIB. Selanjutnya pada pukul 20.00 WIB, sidang dilanjutkan dengan agenda duplik dari pihak termohon.

10 Poin Petitum Praperadilan

Sebelumnya pada Senin (11/12), kubu Firli sudah menyampaikan permohonannya. Terdapat 10 poin petitum dalam praperadilan tersebut.

Pertama, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun 2020-2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 65 KUHP berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus tanggal 22 November 2023 atas nama Firli Bahuri adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Ketiga, menyatakan surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus, tertanggal 9 Oktober 2023 Juncto surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/7539/XI/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 23 November 2023, yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Keempat, menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan tahun 2020-2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Kelima, memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon. Keenam, menyatakan Laporan Polisi nomor LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA tanggal 9 Oktober 2023 dicabut, tidak sah dan tidak berlaku.

Ketujuh, menyatakan termohon untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi nomor LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUSPOLDA METRO JAYA tanggal 9 Oktober 2023.

Kedelapan, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon.

Kesembilan, memerintahkan termohon untuk tidak lagi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait peristiwa hukum a quo.

Kesepuluh, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. Atau, apabila Hakim berpendapat lain, mohon untuk diputus yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Kapolri Suyudi Berpeluang dapat Serangan Balik

Jumat, 06 November 2026 | 04:27

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

UPDATE

Fokusmaker Sentil Azis Narang: Jangan Jual SOKSI untuk Kepentingan Politik Pribadi

Sabtu, 07 November 2026 | 18:26

Airlangga Akui Kasus Penyadapan pada Presiden Ganggu Sentimen Investor

Sabtu, 07 November 2026 | 18:17

Bantah Terlibat Penyadapan Ilegal, Bahlil: Ini Ulah Abuleke

Sabtu, 07 November 2026 | 17:48

ARBI Bakal Gelar Aksi Akbar di Al-Azhar, Ini Lima Tuntutannya

Sabtu, 07 November 2026 | 17:40

HUT ke-73 KPU Dirayakan Sederhana, Refleksi Integritas Bareng Para Mantan

Sabtu, 07 November 2026 | 16:45

Ketum Peradi Profesional: Advokat Bukan Pelengkap Peradilan

Sabtu, 07 November 2026 | 16:08

Menimbang Perpres 107/2026 dan Dampaknya pada Kelancaran Pengadaan Energi

Sabtu, 07 November 2026 | 15:48

Tekanan Jual Mereda, Harga Bitcoin Menguat ke 75.928 Dolar AS

Sabtu, 07 November 2026 | 15:40

Film Rencana Besar untuk Mati dengan Tenang Tayang Jelang Imlek

Sabtu, 07 November 2026 | 15:18

Pangdam XXII/Tambun Bungai Pimpin Pemulangan Jenazah Sertu Anumerta Heri Prasetyo ke Kediri

Sabtu, 07 November 2026 | 15:14

Selengkapnya