Berita

Pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Prof Suparji Ahmad/Net

Publika

Praperadilan Dapat Batalkan Penetapan Tersangka FB

OLEH: SUPARJI AHMAD*
SENIN, 11 DESEMBER 2023 | 20:53 WIB

SENIN, 11 Desember 2023, permohonan praperadilan yang diajukan oleh Firli Baruli (Ketua nonaktif KPK) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan hakim tunggal yang memimpin persidangan harus melakukan pemeriksaan secara cepat dan menjatuhkan putusan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja.
 
Secara yuridis, praperadilan merupakan sarana pengawasan horizontal aparat penegak hukum dengan tujuan untuk menegakan hukum, keadilan, dan kebenaran serta mencegah terjadinya kesewenang-wenangan dan pelanggaran hak asasi manusia dalam melakukan upaya paksa terhadap seseorang yang diduga melakukan pelanggaran hukum.
 
Secara substantif, praperadilan dapat membatalkan penetapan tersangka FB, karena, laporan polisi tidak ditindaklanjuti dengan penyelidikan, tetapi langsung keluar Surat Perintah Penyidikan (sprindik).
 

 
Laporan polisi yang langsung ditindaklanjuti dengan sprindik pada tanggal yang sama yaitu 09 Oktober 2023, menunjukkan tidak adanya penyelidikan dan adanya kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka.
 
Selain itu, saksi-saksi yang diperiksa pada tahapan penyidikan, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan mengetahui, melihat, atau mendengar adanya pemerasan, penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji atau penyuapan oleh SYL kepada FB, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU Tipikor.
 
Bukti berupa foto tidak dapat dikualifikasi sebagai alat bukti yang sah, sebab selain pengambilan foto sebagai bagian dari alat bukti elektronik tidak dilakukan secara sah dan tidak membuktikan adanya pemerasan, gratifikasi atau suap, tetapi hanya menunjukkan SYL dan temannya menemui FB.
 
Alat bukti dalam menetapkan tersangka tidak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor: 21/PUU-XII/2014, yang pada pokoknya menyatakan alat bukti harus bersifat kuantitatif dan kualitatif. Sedangkan dalam penetapan tersangka terhadap FB hanya berdasarkan alat bukti yang memenuhi unsur kuantitatif, tetapi tidak memenuhi unsur kualitatif.
 
Tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukkan adanya actus rea maupun mens rea sebagaimana dimaksud Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor.
 
Adanya resi penukaran valuta asing tidak dapat disimpulkan telah terjadinya pemerasan, gratifikasi atau suap, hal ini dapat dilihat dari jenis dan seri valas yang tidak menunjukkan terjadinya perbuatan tersebut, karena waktu perolehan valas tersebut sebelum penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pertanian tahun 2020 sampai dengan 2023.
 
Dengan demikian, penetapan tersangka FB atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor Jo. Pasal 65 KUHP berdasarkan S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus Tanggal 22 November 2023 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan mengikat.
 
*Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI)

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya