Berita

Ketua Non Aktif KPK, Firli Bahuri/RMOL

Hukum

Besok Sidang Praperadilan, Pengacara Firli Berharap Polda Metro Jaya Hadir

MINGGU, 10 DESEMBER 2023 | 19:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengacara Ketua Non Aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, berharap pihak Polda Metro Jaya hadir pada sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengacara Firli, Ian Iskandar, mengatakan, pihaknya berharap Kapolda Metro Jaya, sebagai pihak termohon, hadir pada sidang pertama yang diagendakan Senin (11/12).

"Semua berjalan lancar, kami berharap pihak termohon hadir," kata Ian kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (10/11).


Pihaknya bakal membuka semua fakta di persidangan terkait tidak sahnya penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

"Apa saja yang bakal kami buka di pengadilan? Nanti, pada agenda pembuktian ya. Tentunya permohonan kita akan dikabulkan," pungkas Ian.

Berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Firli telah mengajukan gugatan praperadilan pada Jumat (24/10), dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Namun bunyi petikan petitum belum ditampilkan.

Gugatan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Pada praperadilan ini Firli sebagai pemohon. Sedangkan pihak termohon Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.

Pada Rabu malam (22/11), Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan suap, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dalam perkara itu Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya