Berita

Ketua Non Aktif KPK, Firli Bahuri/RMOL

Hukum

Besok Sidang Praperadilan, Pengacara Firli Berharap Polda Metro Jaya Hadir

MINGGU, 10 DESEMBER 2023 | 19:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengacara Ketua Non Aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, berharap pihak Polda Metro Jaya hadir pada sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengacara Firli, Ian Iskandar, mengatakan, pihaknya berharap Kapolda Metro Jaya, sebagai pihak termohon, hadir pada sidang pertama yang diagendakan Senin (11/12).

"Semua berjalan lancar, kami berharap pihak termohon hadir," kata Ian kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (10/11).


Pihaknya bakal membuka semua fakta di persidangan terkait tidak sahnya penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

"Apa saja yang bakal kami buka di pengadilan? Nanti, pada agenda pembuktian ya. Tentunya permohonan kita akan dikabulkan," pungkas Ian.

Berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Firli telah mengajukan gugatan praperadilan pada Jumat (24/10), dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Namun bunyi petikan petitum belum ditampilkan.

Gugatan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Pada praperadilan ini Firli sebagai pemohon. Sedangkan pihak termohon Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.

Pada Rabu malam (22/11), Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan suap, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dalam perkara itu Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya