Berita

Ketua Non Aktif KPK, Firli Bahuri/RMOL

Hukum

Besok Sidang Praperadilan, Pengacara Firli Berharap Polda Metro Jaya Hadir

MINGGU, 10 DESEMBER 2023 | 19:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengacara Ketua Non Aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, berharap pihak Polda Metro Jaya hadir pada sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengacara Firli, Ian Iskandar, mengatakan, pihaknya berharap Kapolda Metro Jaya, sebagai pihak termohon, hadir pada sidang pertama yang diagendakan Senin (11/12).

"Semua berjalan lancar, kami berharap pihak termohon hadir," kata Ian kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (10/11).


Pihaknya bakal membuka semua fakta di persidangan terkait tidak sahnya penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

"Apa saja yang bakal kami buka di pengadilan? Nanti, pada agenda pembuktian ya. Tentunya permohonan kita akan dikabulkan," pungkas Ian.

Berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Firli telah mengajukan gugatan praperadilan pada Jumat (24/10), dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Namun bunyi petikan petitum belum ditampilkan.

Gugatan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Pada praperadilan ini Firli sebagai pemohon. Sedangkan pihak termohon Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.

Pada Rabu malam (22/11), Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan suap, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dalam perkara itu Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Dubes Najib: Dunia Masuki Era Realisme, Indonesia Harus Bersatu

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:10

Purbaya Jamin Tak Intervensi Data BPS

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:06

Polisi Bantah Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:58

Omongan dan Tindakan Jokowi Sering Tak Konsisten

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:43

Izin Operasional SMA Siger Lampung Ditolak, Siswa Diminta Pindah Sekolah

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:23

Emas Antam Naik Lagi, Nyaris Rp3 Jutaan per Gram

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:14

Prabowo Janji Keluar dari Board of Peace Jika Terjadi Hal Ini

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:50

MUI Melunak terkait Board of Peace

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:44

Gibran hingga Rano Karno Raih Anugerah Indoposco

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:30

Demokrasi di Tengah Perang Dingin Elite

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:15

Selengkapnya