Berita

Peneliti Hukum dan Konstitusi Setara Institute, Sayyidatul Insiyah, saat melaporkan kondisi HAM di Indonesia lewat jumpa pers yang digelar di Hotel Akmani, Jalan KH Wahid Hasyim/RMOL

Politik

Marak Konflik Agraria, Setara Institute Minta Proyek Strategis Nasional Dihentikan

MINGGU, 10 DESEMBER 2023 | 17:32 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Satu tahun jelang pensiun, Presiden Joko Widodo tidak banyak melakukan progresivitas dalam upaya perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM).

Kesimpulan itu mengemuka pada konferensi pers yang digelar Setara Institute bersama Infid, yang melaporkan kondisi HAM di Indonesia, di Hotel Akmani, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (10/12).

Penilaian dilakukan menggunakan skala Likert, dengan rentang 1-7, yang menggambarkan nilai 1 angka paling buruk, dan angka 7 menunjukkan komitmen pemajuan HAM yang paling baik.


"Bentangan peristiwa pelanggaran HAM yang secara telanjang dilakukan negara, telah menempatkan skor nasional pada Indeks HAM 2023 menurun dari angka 3,3 di 2022 menjadi 3,2 di 2023," jelas peneliti hukum dan konstitusi Setara Institute, Sayyidatul Insiyah.

Salah satu sektor yang sangat disorot Setara Institute adalah maraknya konflik agraria di era Jokowi, bahkan melampaui zaman Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono.

Konflik agraria era Jokowi terjadi akibat kebijakan proyek strategis nasional (PSN) yang serampangan. PSN yang  terealisasi hingga September 2023, banyak merampas wilayah adat.

"Proyek PSN yang menggerus wilayah adat semakin menampilkan figur Presiden Jokowi yang alih-alih memberikan pengakuan atas wilayah adat, tapi justru mengesampingkan, demi kepentingan proyek dan investasi," tegasnya.

Setara Institute pun mendesak pemerintah segera mengambil tindakan, agar mencetak legacy di bidang HAM, salah satunya menghentikan PSN yang belum terealisasi dan hanya menimbulkan pelanggaran HAM.

Setara Institute membagi skor indeks HAM 2023 dalam dua aspek, yakni Hak Sipil dan Politik, serta Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekosob).

Hak sipil dan politik terdiri dari hak hidup, dengan skor 3,4; hak beragama dan berkeyakinan dengan skor 3,4; hak memperoleh keadilan skor 3,5; hak atas rasa aman skor 3,3; hak turut serta dalam pemerintahan dengan skor 3,1; serta kebebasan berekspresi dan berpendapat skor 1,3.

Sementara untuk aspek Ekosob, hak atas kesehatan dengan skor 3,8; hak atas pendidikan dengan skor 4,4; hak atas pekerjaan dengan skor 3,5; hak atas tanah dengan skor 1,9, dan hak atas budaya dengan skor 3,3.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya