Peneliti Hukum dan Konstitusi Setara Institute, Sayyidatul Insiyah, saat melaporkan kondisi HAM di Indonesia lewat jumpa pers yang digelar di Hotel Akmani, Jalan KH Wahid Hasyim/RMOL
Satu tahun jelang pensiun, Presiden Joko Widodo tidak banyak melakukan progresivitas dalam upaya perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM).
Kesimpulan itu mengemuka pada konferensi pers yang digelar Setara Institute bersama Infid, yang melaporkan kondisi HAM di Indonesia, di Hotel Akmani, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (10/12).
Penilaian dilakukan menggunakan skala Likert, dengan rentang 1-7, yang menggambarkan nilai 1 angka paling buruk, dan angka 7 menunjukkan komitmen pemajuan HAM yang paling baik.
"Bentangan peristiwa pelanggaran HAM yang secara telanjang dilakukan negara, telah menempatkan skor nasional pada Indeks HAM 2023 menurun dari angka 3,3 di 2022 menjadi 3,2 di 2023," jelas peneliti hukum dan konstitusi Setara Institute, Sayyidatul Insiyah.
Salah satu sektor yang sangat disorot Setara Institute adalah maraknya konflik agraria di era Jokowi, bahkan melampaui zaman Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono.
Konflik agraria era Jokowi terjadi akibat kebijakan proyek strategis nasional (PSN) yang serampangan. PSN yang terealisasi hingga September 2023, banyak merampas wilayah adat.
"Proyek PSN yang menggerus wilayah adat semakin menampilkan figur Presiden Jokowi yang alih-alih memberikan pengakuan atas wilayah adat, tapi justru mengesampingkan, demi kepentingan proyek dan investasi," tegasnya.
Setara Institute pun mendesak pemerintah segera mengambil tindakan, agar mencetak legacy di bidang HAM, salah satunya menghentikan PSN yang belum terealisasi dan hanya menimbulkan pelanggaran HAM.
Setara Institute membagi skor indeks HAM 2023 dalam dua aspek, yakni Hak Sipil dan Politik, serta Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekosob).
Hak sipil dan politik terdiri dari hak hidup, dengan skor 3,4; hak beragama dan berkeyakinan dengan skor 3,4; hak memperoleh keadilan skor 3,5; hak atas rasa aman skor 3,3; hak turut serta dalam pemerintahan dengan skor 3,1; serta kebebasan berekspresi dan berpendapat skor 1,3.
Sementara untuk aspek Ekosob, hak atas kesehatan dengan skor 3,8; hak atas pendidikan dengan skor 4,4; hak atas pekerjaan dengan skor 3,5; hak atas tanah dengan skor 1,9, dan hak atas budaya dengan skor 3,3.