Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Ini Risiko Bila Tak Daftarkan NIK Jadi NPWP Hingga 31 Desember 2023

MINGGU, 10 DESEMBER 2023 | 12:29 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pentingnya pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum batas waktu akhir pada 31 Desember 2023.

Integrasi ini, yang dijadwalkan akan diterapkan secara penuh mulai pertengahan  2024 disebut akan memiliki dampak signifikan terhadap layanan perpajakan dan administrasi lainnya.

Berdasarkan data yang dihimpun DJP hingga 22 November 2023, dari 72 juta wajib pajak yang terdaftar, baru 59,3 juta NIK yang telah dipadankan dengan NPWP.


Artinya, masih ada sekitar 12 juta wajib pajak yang perlu segera melakukan pemadanan.

Untuk itu, dalam keterangan resmi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengimbau kepada wajib pajak yang belum melaksanakan pemadanan untuk segera melakukan validasi.

Ia menjelaskan bahwa tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP dapat mengakibatkan kendala dalam mengakses layanan perpajakan dan administrasi lainnya yang mensyaratkan NPWP.

"Bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP," ujarnya.

Adapun hambatan tersebut antara lain akan berdampak pada layanan-layanan seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, transaksi jual beli kendaraan dan properti, hingga pembelian barang dengan nilai besar yang memerlukan NPWP.

Beberapa layanan perbankan juga mengharuskan penggunaan NPWP, seperti pembuatan buku tabungan dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Berikut panduan langkah-langkah untuk memadankan NIK dengan NPWP:

1. Masuk ke website DJP pajak.go.id, kemudian login.
2. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan cara masuk pada menu profil.
3. Pada menu profil juga akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK.
4. Pada halaman menu profil akan terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
5. Jika sudah selesai, kemudian klik 'Validasi'. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil),
6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya