Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Erick Thohir Pangkas Jumlah Komisaris dan Direksi Waskita Karya, Tunjuk Muhammad Hanugroho sebagai Dirut

SABTU, 09 DESEMBER 2023 | 11:43 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) mengalami perombakan jajaran komisaris dan direksi.

Melalui rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada Jumat (8/12), Menteri BUMN Erick Thohir meresmikan jajaran komisaris dan direksi baru Emiten konstruksi pelat merah tersebut.

Perubahan jajaran penting di internal emiten bersandi saham WSKT itu kemudian  diumumkan setelah selesai RUPSLB.


Dalam RUPSLB Jumat yang berlangsung di Gedung Waskita Heritage, Jakarta Timur, ada dua agenda yang dibahas. 
Pertama, Persetujuan atas Usulan Restrukturisasi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-2/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara. Kedua, Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

Dikutip dari Bursa Efek Indonesia, berikut susunan baru komisaris dan direksi WSKT:

Komisaris Utama/Komisaris Independen: Heru Winarko
Komisaris Independen: Addin Jauharudin
Komisaris Independen: Muradi
Komisaris Independen: Muhamad Salim
Komisaris: T. Iskandar
Komisaris: Dedi Syarif Usman

Direktur Utama: Muhammad Hanugroho
Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko: Wiwi Suprihatno
Direktur HCM, Pengembangan Sistem dan Legal: Ratna Ningrum
Direktur Pengembangan Bisnis: Rudi Purnomo
Direktur Operasi I dan Quality, Safety, Health, Environment: I Ketut Pasek Senjaya Putra
Direktur Operasi II: Dhetik Ariyanto

Erick Thohir menetapkan Muhammad Hanugroho sebagai Dirut, menggantikan Mursyid Suyadi yang sebelumnya mengisi posisi tersebut.

Mursyid sebenarnya belum genap setahun menjabat sebagai Direktur Utama Waskita Karya, setelah dia diangkat pada Mei 2023 lalu. Saat itu, perusahaan melakukan RUPS pasca Destiawan Soewardjono eks Dirut Waskita ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

Pemegang saham juga menghapus satu jabatan Komisaris, sehingga tersisa enam anggota Dewan Komisaris saja. Sebelumnya, WSKT memiliki tujuh orang Komisaris, termasuk Komisaris Utama.

Dengan penghapusan satu jabatan tersebut, pemegang saham lalu mencopot I Gede Made Kartikajaya, yang sebelumnya menduduki bangku Komisaris WSKT.

Tak hanya itu, pemegang saham juga menghilangkan jabatan Direktur Operasi III, yang sebelumnya dijabat oleh Warjo. Dengan penghapusan itu, maka Warjo tak lagi bergabung ke dalam susunan Dewan Direksi Waskita Karya.
Adapun total anggota Dewan Direksi Waskita Karya hanya enam orang saja, termasuk Direktur Utama.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya