Berita

Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Mujiyono/Ist

Politik

Tolak Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, Demokrat: Jangan Cabut Suara Rakyat

SABTU, 09 DESEMBER 2023 | 03:01 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Wacana Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden RI mendapat penolakan keras dari DPD Partai Demokrat DKI Jakarta. Wacana itu sendiri termaktub dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang menjadi inisiatif DPR RI.

Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, pihaknya menyampaikan tujuh pandangan atas mencuatnya wacana itu. Ia bersikeras bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur di Jakarta harus dipilih rakyat meski status Ibu Kota Negara (IKN) dicabut.

Menurut Mujiyono, pandangan pertama adalah penunjukan Gubernur oleh Presiden merupakan kemunduran dalam demokrasi. Demokrat Jakarta berpandangan bahwa Gubernur DKJ harus dipilih oleh rakyat secara langsung agar memiliki legitimasi yang kuat.


“(Kedua) legitimasi yang kuat sangat diperlukan untuk mengatasi berbagi kompleksitas permasalahan di Jakarta, apalagi nantinya Jakarta akan menjadi pusat perekonomian dan global city (kota global),” kata Mujiyono dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (9/12).

Mujiyono melanjutkan, poin ketiga adalah Pemprov Jakarta yang lemah akan sangat mudah goyah dan tentunya akan sangat berpengaruh dengan kegiatan masyarakat khususnya di bidang ekonomi.

Keempat, pertimbangan biaya pemilihan yang mahal tidak dapat dijadikan alasan untuk membajak suara masyarakat Jakarta dalam memilih pemimpinnya.

“Proses Demokrasi di belahan dunia mana pun membutuhkan biaya,” kata Mujiyono yang juga Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta ini.

Kelima, sambung Mujiyono, dasar dari sistem demokrasi adalah rakyatlah yang menentukan siapa yang diberikan amanah untuk menjalankan pemerintahan. Dengan penunjukan kepala daerah artinya hak masyarakat untuk menentukan pilihannya dicabut.

“Jangan pernah berniat mencabut suara rakyat tersebut,” harap Mujiyono..

Keenam, otonomi DKI Jakarta dalam RUU berada di tingkat provinsi. Kemudian apa artinya otonomi jika tidak ada kewenangan untuk mengatur urusannya secara mandiri.

Ketujuh, pembahasan Kekhususan Jakarta harus melibatkan seluruh stakeholder yang ada di Jakarta. Dia meminta agar mengundang seluruh anggota DPRD, anggota DPD, perwakilan masyarakat Jakarta, kalangan akademisi, tokoh-tokoh masyarakat.

“Janganlah membuat kebijakan publik yang bernilai besar dan strategis tanpa mendengarkan aspirasi dari masyarakat,” demikian Mujiyono.



Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya