Berita

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman/Repro

Hukum

MAKI: Peluang Irwan Hermawan Jadi Justice Collaborator Besar

JUMAT, 08 DESEMBER 2023 | 14:16 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Berbeda dari kasus-kasus korupsi sebelumnya, di mana merasa gembira apabila hukuman terdakwa diperberat, namun khusus terdakwa Irwan Hermawan, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman justru merasa sedih.

"Karena atas peran kemudian ada tersangka-tersangka lain yang terbongkar," kata Boyamin dalam tayangan Youtube HOTROOM-JC Ditolak, Hukuman Diperberat? yang dilihat redaksi, Jumat (8/12).

Menurut Boyamin, Irwan bukanlah pelaku utama dalam kasus tindak pidana korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.


"(Irwan) ini bukan pemborong atau penguasa dan pengusahanya dalam proyek itu. Tidak ikut tender dan lain-lain. (Irwan) tidak terlibat di situ," kata Boyamin.

Di sisi lain, meski pengajuan justice collaborator Irwan ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, namun Boyamin mengaku optimis majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menerima justice collaborator yang bersangkutan.

"Potensi (Irwan) dikabulkan menjadi justice collaborator besar. Saya bersedih justice collaborator ditolak, karena sebelumnya-sebelumnya banyak diterima," kata Boyamin.

Boyamin mengaku bersedih karena Irwan sudah berperan membongkar tersangka-tersangka yang lebih besar namun vonis hukumannya justru diperberat majelis hakim.

Boyamin menjelaskan, syarat untuk menjadi justice collaborator bukan pelaku utama adalah Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2011. Sementara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), syarat menjadi justice collaborator adalah membongkar kasus yang lebih besar.

"Syarat ini sudah terpenuhi, (Irwan) membongkar yang lebih besar," kata Boyamin.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis terdakwa Irwan Hermawan yang divonis pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

"(Atas vonis terdakwa Irwan Hermawan) kami banding," kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Hendro Dewanto yang dihubungi, Jumat (17/11).

Hendro menegaskan bahwa banding yang diajukan untuk mempertahankan tuntutan jaksa penuntut umum serta permohonan agar majelis hakim menetapkan Irwan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.

"Secara umum memori banding itu adalah untuk mempertahankan tuntutan," demikian Hendro.

Irwan divonis 12 tahun penjara atau lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 6 tahun penjara. Selain itu, permohonan jaksa untuk menetapkan Irwan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator juga ditolak majelis hakim.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya