Berita

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman/Repro

Hukum

MAKI: Peluang Irwan Hermawan Jadi Justice Collaborator Besar

JUMAT, 08 DESEMBER 2023 | 14:16 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Berbeda dari kasus-kasus korupsi sebelumnya, di mana merasa gembira apabila hukuman terdakwa diperberat, namun khusus terdakwa Irwan Hermawan, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman justru merasa sedih.

"Karena atas peran kemudian ada tersangka-tersangka lain yang terbongkar," kata Boyamin dalam tayangan Youtube HOTROOM-JC Ditolak, Hukuman Diperberat? yang dilihat redaksi, Jumat (8/12).

Menurut Boyamin, Irwan bukanlah pelaku utama dalam kasus tindak pidana korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.


"(Irwan) ini bukan pemborong atau penguasa dan pengusahanya dalam proyek itu. Tidak ikut tender dan lain-lain. (Irwan) tidak terlibat di situ," kata Boyamin.

Di sisi lain, meski pengajuan justice collaborator Irwan ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, namun Boyamin mengaku optimis majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menerima justice collaborator yang bersangkutan.

"Potensi (Irwan) dikabulkan menjadi justice collaborator besar. Saya bersedih justice collaborator ditolak, karena sebelumnya-sebelumnya banyak diterima," kata Boyamin.

Boyamin mengaku bersedih karena Irwan sudah berperan membongkar tersangka-tersangka yang lebih besar namun vonis hukumannya justru diperberat majelis hakim.

Boyamin menjelaskan, syarat untuk menjadi justice collaborator bukan pelaku utama adalah Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2011. Sementara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), syarat menjadi justice collaborator adalah membongkar kasus yang lebih besar.

"Syarat ini sudah terpenuhi, (Irwan) membongkar yang lebih besar," kata Boyamin.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis terdakwa Irwan Hermawan yang divonis pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

"(Atas vonis terdakwa Irwan Hermawan) kami banding," kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Hendro Dewanto yang dihubungi, Jumat (17/11).

Hendro menegaskan bahwa banding yang diajukan untuk mempertahankan tuntutan jaksa penuntut umum serta permohonan agar majelis hakim menetapkan Irwan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.

"Secara umum memori banding itu adalah untuk mempertahankan tuntutan," demikian Hendro.

Irwan divonis 12 tahun penjara atau lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 6 tahun penjara. Selain itu, permohonan jaksa untuk menetapkan Irwan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator juga ditolak majelis hakim.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya