Berita

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman/Repro

Hukum

MAKI: Peluang Irwan Hermawan Jadi Justice Collaborator Besar

JUMAT, 08 DESEMBER 2023 | 14:16 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Berbeda dari kasus-kasus korupsi sebelumnya, di mana merasa gembira apabila hukuman terdakwa diperberat, namun khusus terdakwa Irwan Hermawan, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman justru merasa sedih.

"Karena atas peran kemudian ada tersangka-tersangka lain yang terbongkar," kata Boyamin dalam tayangan Youtube HOTROOM-JC Ditolak, Hukuman Diperberat? yang dilihat redaksi, Jumat (8/12).

Menurut Boyamin, Irwan bukanlah pelaku utama dalam kasus tindak pidana korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.


"(Irwan) ini bukan pemborong atau penguasa dan pengusahanya dalam proyek itu. Tidak ikut tender dan lain-lain. (Irwan) tidak terlibat di situ," kata Boyamin.

Di sisi lain, meski pengajuan justice collaborator Irwan ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, namun Boyamin mengaku optimis majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menerima justice collaborator yang bersangkutan.

"Potensi (Irwan) dikabulkan menjadi justice collaborator besar. Saya bersedih justice collaborator ditolak, karena sebelumnya-sebelumnya banyak diterima," kata Boyamin.

Boyamin mengaku bersedih karena Irwan sudah berperan membongkar tersangka-tersangka yang lebih besar namun vonis hukumannya justru diperberat majelis hakim.

Boyamin menjelaskan, syarat untuk menjadi justice collaborator bukan pelaku utama adalah Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2011. Sementara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), syarat menjadi justice collaborator adalah membongkar kasus yang lebih besar.

"Syarat ini sudah terpenuhi, (Irwan) membongkar yang lebih besar," kata Boyamin.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis terdakwa Irwan Hermawan yang divonis pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

"(Atas vonis terdakwa Irwan Hermawan) kami banding," kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Hendro Dewanto yang dihubungi, Jumat (17/11).

Hendro menegaskan bahwa banding yang diajukan untuk mempertahankan tuntutan jaksa penuntut umum serta permohonan agar majelis hakim menetapkan Irwan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.

"Secara umum memori banding itu adalah untuk mempertahankan tuntutan," demikian Hendro.

Irwan divonis 12 tahun penjara atau lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 6 tahun penjara. Selain itu, permohonan jaksa untuk menetapkan Irwan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator juga ditolak majelis hakim.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya