Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir/Net
Rencana Menteri BUMN, Erick Thohir melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan dana pensiun (Dapen) perusahaan BUMN ke Kejaksaan Agung dinilai langkah tepat.
Menurut pengamat kebijakan publik, Ade Reza Hariyadi, Kejagung RI telah berpengalaman dalam menangani perkara di perusahaan pelat merah.
"Pengalaman ini tentu akan memudahkan dalam pengusutannya. Yang tak kalah penting adalah rekomendasi Kejaksaan kepada Kementerian BUMN dalam tata kelola dana pensiun sehingga mengantisipasi kasus serupa terulang," kata Ade dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/12).
Rekam jejak Kejagung dalam penanganan kasus korupsi cukup mumpuni, baik yang melibatkan BUMN maupun swasta. Sebut saja kasus korupsi pengelolaan dana PT ASABRI dan kasus korupsi Dapen Pelindo.
"Dalam situasi seperti ini, memang sudah tepat Kejaksaan menanganinya, di luar memang ada kerja sama antara Kementerian BUMN dan Kejaksaan Agung," sambungnya.
Kendati begitu, Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Krisnadwipayana ini mendorong Kejagung tidak hanya fokus menangani aspek hukum, melainkan turut melakukan preventif melalui evaluasi dan rekomendasi.
Erick Thohir sebelumnya menyebut akan melaporkan kasus dugaan korupsi pengelolaan Dapen 2 BUMN kepada Kejagung pada Desember 2023.
"Rencananya di bulan Desember ini ada dua lagi (Dapen) yang akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung," ujar Erick dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI, Senin lalu (4/12).