Mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan/RMOL
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan (HH), diduga menyuap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej senilai Rp8 miliar.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengatakan, tersangka Helmut diduga menyuap Wamenkumham Eddy Hiariej hingga Rp8 miliar, melalui pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM) yang kini juga tersangka, dan tersangka Yogi Arie Rukmana (YAR), asisten pribadi (Aspri) Eddy Hiariej.
"KPK menjadikan pemberian uang Rp8 miliar dari HH pada EOSH sebagai bukti permulaan awal untuk menelusuri dan mendalami, hingga dikembangkan," kata Alex kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (7/12).
Menurutnya, penyuapan berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari 2019-2022, terkait status kepemilikan. Untuk menyelesaikan sengketa itu, Helmut berinisiatif mencari konsultan hukum, dan sesuai rekomendasi, akhirnya dipilihlah Eddy Hiariej.
Sebagai tindak lanjut, kata Alex, sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas Eddy Hiariej, dihadiri Helmut bersama staf dan pengacara PT CLM, Eddy Hiariej, Yogi dan Yosi. Kesepakatan yang dicapai, Eddy Hiariej siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM.
"Selanjutnya EOSH menugaskan YAR dan YAM sebagai representasinya. Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH pada EOSH sekitar Rp4 miliar," kata Alex.
Tak hanya itu, Helmut juga memiliki permasalahan hukum lain di Bareskrim Polri. Eddy Hiariej menjanjikan proses hukum Helmut dapat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar.
PT CLM sempat terblokir dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham, akibat sengketa internal di PT CLM. Sehingga, Helmut kembali meminta bantuan Eddy Hiariej membantu proses buka blokir. Atas kewenangan Eddy Hiariej selaku Wamenkumham, proses buka blokir terlaksana.
"Informasi buka blokir disampaikan langsung EOSH pada HH. HH kembali memberikan uang Rp1 miliar untuk keperluan pribadi EOSH maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti)" jelas Alex.
Teknis pengiriman uang dari Helmut ke Eddy Hiariej dilakukan melalui transfer rekening bank atas nama Yogi dan Yosi.
Hari ini, KPK resmi menahan tersangka Helmut sebagai pemberi suap. Sedangkan Eddy Hiariej, Yogi dan Yosi diharapkan kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya.