Berita

Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Budiman Sudjatmiko/RMOL

Politik

Laporan 11 BUMN Rugi Rp6 Triliun, Ini Kata TKN Prabowo-Gibran

KAMIS, 07 DESEMBER 2023 | 15:50 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran buka suara soal temuan 11 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak perusahaannya, yang tercatat bermasalah keuangan dengan potensi total kerugian mencapai Rp6 triliun.

Dugaannya, kerugian keuangan negara yang harus ditanggung BUMN, disebabkan karena masih adanya praktik korupsi.

Soal temuan kerugian keuangan negara itu, anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Budiman Sudjatmiko, pihaknya sudah menyiapkan langkah konkret dalam memberantas korupsi yang masih terjadi.


Namun, saat ditanya langkah konkrit yang seperti apa, Budiman meminta publik saat dipaparkan Prabowo-Gibran, dalam debat kandidat yang akan digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Gini kalau korupsi masuk, termasuk apapun itu soal penegakan hukum nanti tunggu saja debatnya, akan ada komitmen kami soal korupsi," kata Budiman di Media Center Prabowo-Gibran, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/12).

Potensi kerugian pada BUMN, berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Semester I tahun 2023, ada 11 BUMN bermasalah, dengan rincian 10 objek pemeriksaan (BUMN) sesuai kriteria dengan pengecualian. Sementara 1 BUMN tidak sesuai kriteria.

Pemeriksaan ini meliputi kegiatan pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi BUMN tahun 2017-2022. Pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi dilakukan untuk mendukung Program Prioritas nilai tambah, lapangan kerja, investasi sektor riil, industrialisasi, khususnya kegiatan prioritas iklim usaha, investasi, dan reformasi ketenagakerjaan.

Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2023 sebagaimana diunggah BPK RI, BUMN dimaksud di antaranya PT Perusahaan Gas Negara Tbk (Subholding Gas)/PT PGN, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)/PT PLN, PT Pertamina (Persero), PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)/PT Telkom, hingga PT Waskita Karya (Persero) Tbk/PT Waskita.

PT PLN belum sepenuhnya menerapkan tarif layanan khusus (L) sesuai Peraturan Menteri ESDM kepada pelanggan premium. Tarif yang dikenakan saat ini menggunakan tarif reguler, ditambah nilai layanan premium.

"Ini mengakibatkan PT PLN kehilangan pendapatan sebesar Rp5,69 triliun pada uji petik tahun 2021," demikian laporan yang dikutip dari IHPS I Tahun 2023 BPK RI, Rabu (6/12).

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Direktur Utama PT PLN untuk segera menerapkan tarif kepada pelanggan premium secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.

Laporan lain, PT Telkom belum menerima pengembalian pokok, bunga, dan denda sampai Desember 2022 sebesar Rp459,29 miliar dari anak perusahaannya, PT PINS atas pinjaman melalui bridge financing tahun 2018.

Pinjaman tersebut digunakan untuk membiayai program sinergi new sales broadband Telkomsel yang diusulkan PT TMI.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya