Berita

Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Budiman Sudjatmiko/RMOL

Politik

Laporan 11 BUMN Rugi Rp6 Triliun, Ini Kata TKN Prabowo-Gibran

KAMIS, 07 DESEMBER 2023 | 15:50 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran buka suara soal temuan 11 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak perusahaannya, yang tercatat bermasalah keuangan dengan potensi total kerugian mencapai Rp6 triliun.

Dugaannya, kerugian keuangan negara yang harus ditanggung BUMN, disebabkan karena masih adanya praktik korupsi.

Soal temuan kerugian keuangan negara itu, anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Budiman Sudjatmiko, pihaknya sudah menyiapkan langkah konkret dalam memberantas korupsi yang masih terjadi.


Namun, saat ditanya langkah konkrit yang seperti apa, Budiman meminta publik saat dipaparkan Prabowo-Gibran, dalam debat kandidat yang akan digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Gini kalau korupsi masuk, termasuk apapun itu soal penegakan hukum nanti tunggu saja debatnya, akan ada komitmen kami soal korupsi," kata Budiman di Media Center Prabowo-Gibran, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/12).

Potensi kerugian pada BUMN, berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Semester I tahun 2023, ada 11 BUMN bermasalah, dengan rincian 10 objek pemeriksaan (BUMN) sesuai kriteria dengan pengecualian. Sementara 1 BUMN tidak sesuai kriteria.

Pemeriksaan ini meliputi kegiatan pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi BUMN tahun 2017-2022. Pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi dilakukan untuk mendukung Program Prioritas nilai tambah, lapangan kerja, investasi sektor riil, industrialisasi, khususnya kegiatan prioritas iklim usaha, investasi, dan reformasi ketenagakerjaan.

Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2023 sebagaimana diunggah BPK RI, BUMN dimaksud di antaranya PT Perusahaan Gas Negara Tbk (Subholding Gas)/PT PGN, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)/PT PLN, PT Pertamina (Persero), PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)/PT Telkom, hingga PT Waskita Karya (Persero) Tbk/PT Waskita.

PT PLN belum sepenuhnya menerapkan tarif layanan khusus (L) sesuai Peraturan Menteri ESDM kepada pelanggan premium. Tarif yang dikenakan saat ini menggunakan tarif reguler, ditambah nilai layanan premium.

"Ini mengakibatkan PT PLN kehilangan pendapatan sebesar Rp5,69 triliun pada uji petik tahun 2021," demikian laporan yang dikutip dari IHPS I Tahun 2023 BPK RI, Rabu (6/12).

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Direktur Utama PT PLN untuk segera menerapkan tarif kepada pelanggan premium secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.

Laporan lain, PT Telkom belum menerima pengembalian pokok, bunga, dan denda sampai Desember 2022 sebesar Rp459,29 miliar dari anak perusahaannya, PT PINS atas pinjaman melalui bridge financing tahun 2018.

Pinjaman tersebut digunakan untuk membiayai program sinergi new sales broadband Telkomsel yang diusulkan PT TMI.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya