Berita

Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Budiman Sudjatmiko/RMOL

Politik

Laporan 11 BUMN Rugi Rp6 Triliun, Ini Kata TKN Prabowo-Gibran

KAMIS, 07 DESEMBER 2023 | 15:50 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran buka suara soal temuan 11 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak perusahaannya, yang tercatat bermasalah keuangan dengan potensi total kerugian mencapai Rp6 triliun.

Dugaannya, kerugian keuangan negara yang harus ditanggung BUMN, disebabkan karena masih adanya praktik korupsi.

Soal temuan kerugian keuangan negara itu, anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Budiman Sudjatmiko, pihaknya sudah menyiapkan langkah konkret dalam memberantas korupsi yang masih terjadi.

Namun, saat ditanya langkah konkrit yang seperti apa, Budiman meminta publik saat dipaparkan Prabowo-Gibran, dalam debat kandidat yang akan digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Gini kalau korupsi masuk, termasuk apapun itu soal penegakan hukum nanti tunggu saja debatnya, akan ada komitmen kami soal korupsi," kata Budiman di Media Center Prabowo-Gibran, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/12).

Potensi kerugian pada BUMN, berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Semester I tahun 2023, ada 11 BUMN bermasalah, dengan rincian 10 objek pemeriksaan (BUMN) sesuai kriteria dengan pengecualian. Sementara 1 BUMN tidak sesuai kriteria.

Pemeriksaan ini meliputi kegiatan pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi BUMN tahun 2017-2022. Pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi dilakukan untuk mendukung Program Prioritas nilai tambah, lapangan kerja, investasi sektor riil, industrialisasi, khususnya kegiatan prioritas iklim usaha, investasi, dan reformasi ketenagakerjaan.

Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2023 sebagaimana diunggah BPK RI, BUMN dimaksud di antaranya PT Perusahaan Gas Negara Tbk (Subholding Gas)/PT PGN, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)/PT PLN, PT Pertamina (Persero), PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)/PT Telkom, hingga PT Waskita Karya (Persero) Tbk/PT Waskita.

PT PLN belum sepenuhnya menerapkan tarif layanan khusus (L) sesuai Peraturan Menteri ESDM kepada pelanggan premium. Tarif yang dikenakan saat ini menggunakan tarif reguler, ditambah nilai layanan premium.

"Ini mengakibatkan PT PLN kehilangan pendapatan sebesar Rp5,69 triliun pada uji petik tahun 2021," demikian laporan yang dikutip dari IHPS I Tahun 2023 BPK RI, Rabu (6/12).

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Direktur Utama PT PLN untuk segera menerapkan tarif kepada pelanggan premium secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.

Laporan lain, PT Telkom belum menerima pengembalian pokok, bunga, dan denda sampai Desember 2022 sebesar Rp459,29 miliar dari anak perusahaannya, PT PINS atas pinjaman melalui bridge financing tahun 2018.

Pinjaman tersebut digunakan untuk membiayai program sinergi new sales broadband Telkomsel yang diusulkan PT TMI.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya