Berita

Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan imigran Rohingya ke Aceh/Ist

Presisi

Penyelundup Imigran Rohingya ke Aceh Dibayar Rp14 Juta Per Jiwa

KAMIS, 07 DESEMBER 2023 | 11:10 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kasus penyelundupan imigran Rohingya dari Bangladesh-Myanmar ke Aceh ternyata dilakukan sistematis. Pelakunya dibayar Rp7 hingga 14 juta per jiwa.

Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali mengatakan, biaya penyelundupan ini diketahui dari penangkapan seorang pelaku berinisial HM (70).

“Adapun total uang yang didapatkan pelaku sebanyak Rp3,3 miliar,” kata Imam dikutip dari Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (7/12).

Imam mengatakan, penangkapan HM tersebut berdasarkan penyelidikan saat pendaratan imigran Rohingya di Pidie beberapa waktu lalu.

Diketahui pada 8 November 2023, dari Camp Corg Bazar Bangladesh ada dua kapal yang ingin berangkat ke perairan Indonesia.

“Kedua kapal itu yaitu Kapal Saber dan Kapal Zahangir,” kata Imam.

Kedua kapal itu, kata Imam, tujuannya ke Aceh, namun pendaratan dijadwalkan berbeda.

Pada tanggal 14 November lalu, kata dia, Kapal Saber mendarat di Pantai Gampong Blang Raya, Kecamatan Muara Tiga dengan membawa sebanyak 194 imigran Rohingya. Kemudian pada 15 November lalu, Kapal Zahangir mendarat di Pantai Gampong Brandeh, Kecamatan Batee, Pidie dengan mengangkut 147 imigran Rohingya.

Imam menyebutkan, saat pendaratan, pelaku HM bersama tiga rekannya sempat melarikan diri. Namun HM ditemukan dan berhasil ditangkap

"Untuk tiga rekannya belum teridentifikasi," kata Imaam.

Pelaku penyelundup imigran Rohingya itu dijerat dengan pidana Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya