Berita

Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan imigran Rohingya ke Aceh/Ist

Presisi

Penyelundup Imigran Rohingya ke Aceh Dibayar Rp14 Juta Per Jiwa

KAMIS, 07 DESEMBER 2023 | 11:10 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kasus penyelundupan imigran Rohingya dari Bangladesh-Myanmar ke Aceh ternyata dilakukan sistematis. Pelakunya dibayar Rp7 hingga 14 juta per jiwa.

Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali mengatakan, biaya penyelundupan ini diketahui dari penangkapan seorang pelaku berinisial HM (70).

“Adapun total uang yang didapatkan pelaku sebanyak Rp3,3 miliar,” kata Imam dikutip dari Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (7/12).


Imam mengatakan, penangkapan HM tersebut berdasarkan penyelidikan saat pendaratan imigran Rohingya di Pidie beberapa waktu lalu.

Diketahui pada 8 November 2023, dari Camp Corg Bazar Bangladesh ada dua kapal yang ingin berangkat ke perairan Indonesia.

“Kedua kapal itu yaitu Kapal Saber dan Kapal Zahangir,” kata Imam.

Kedua kapal itu, kata Imam, tujuannya ke Aceh, namun pendaratan dijadwalkan berbeda.

Pada tanggal 14 November lalu, kata dia, Kapal Saber mendarat di Pantai Gampong Blang Raya, Kecamatan Muara Tiga dengan membawa sebanyak 194 imigran Rohingya. Kemudian pada 15 November lalu, Kapal Zahangir mendarat di Pantai Gampong Brandeh, Kecamatan Batee, Pidie dengan mengangkut 147 imigran Rohingya.

Imam menyebutkan, saat pendaratan, pelaku HM bersama tiga rekannya sempat melarikan diri. Namun HM ditemukan dan berhasil ditangkap

"Untuk tiga rekannya belum teridentifikasi," kata Imaam.

Pelaku penyelundup imigran Rohingya itu dijerat dengan pidana Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya