Berita

Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan imigran Rohingya ke Aceh/Ist

Presisi

Penyelundup Imigran Rohingya ke Aceh Dibayar Rp14 Juta Per Jiwa

KAMIS, 07 DESEMBER 2023 | 11:10 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kasus penyelundupan imigran Rohingya dari Bangladesh-Myanmar ke Aceh ternyata dilakukan sistematis. Pelakunya dibayar Rp7 hingga 14 juta per jiwa.

Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali mengatakan, biaya penyelundupan ini diketahui dari penangkapan seorang pelaku berinisial HM (70).

“Adapun total uang yang didapatkan pelaku sebanyak Rp3,3 miliar,” kata Imam dikutip dari Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (7/12).


Imam mengatakan, penangkapan HM tersebut berdasarkan penyelidikan saat pendaratan imigran Rohingya di Pidie beberapa waktu lalu.

Diketahui pada 8 November 2023, dari Camp Corg Bazar Bangladesh ada dua kapal yang ingin berangkat ke perairan Indonesia.

“Kedua kapal itu yaitu Kapal Saber dan Kapal Zahangir,” kata Imam.

Kedua kapal itu, kata Imam, tujuannya ke Aceh, namun pendaratan dijadwalkan berbeda.

Pada tanggal 14 November lalu, kata dia, Kapal Saber mendarat di Pantai Gampong Blang Raya, Kecamatan Muara Tiga dengan membawa sebanyak 194 imigran Rohingya. Kemudian pada 15 November lalu, Kapal Zahangir mendarat di Pantai Gampong Brandeh, Kecamatan Batee, Pidie dengan mengangkut 147 imigran Rohingya.

Imam menyebutkan, saat pendaratan, pelaku HM bersama tiga rekannya sempat melarikan diri. Namun HM ditemukan dan berhasil ditangkap

"Untuk tiga rekannya belum teridentifikasi," kata Imaam.

Pelaku penyelundup imigran Rohingya itu dijerat dengan pidana Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya