Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fi kri/RMOL

Hukum

Dugaan Kolusi dan Nepotisme Keluarga Jokowi masih Ditelaah KPK

RABU, 06 DESEMBER 2023 | 15:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih terus melakukan telaah atas laporan dugaan kolusi dan nepotisme keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilaporkan beberapa pihak.

Hal itu disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat ditanyakan perkembangan laporan dugaan kolusi dan nepotisme keluarga Jokowi yang dilaporkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) maupun yang dilaporkan Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI).

"Itu kan terakhir di (Direktorat) dumas (pengaduan masyarakat) ya, (masih) telaah dumas," kata Ali kepada wartawan, Rabu (6/12).


Namun demikian, lanjut Ali, laporan dua pihak tersebut masih menjadi diskusi menarik, lantaran KPK selama ini belum pernah memproses hukum soal dugaan kolusi dan nepotisme.

"Apakah kemudian KPK bisa melakukan penegakan hukum terkait dengan kolusi. Tapi kalau untuk korupsi sudah pasti, karena UU-nya ada tindak pidana korupsi, dan itu ada 30 tipologi kan," pungkas Ali.

Sebelumnya pada Senin (23/10), TPDI telah melaporkan beberapa orang ke KPK. Dalam dokumen yang diserahkan TPDI ke KPK, sebanyak 17 orang yang dilaporkan.

Mereka adalah, Presiden Jokowi, mantan Ketua MK Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Ketua Umum (Ketum) PSI Kaesang Pangarep, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno, Ketum Partai Gerindra yang juga capres Prabowo Subianto, prinsipal pemohon perkara uji materiil nomor 90/PUU-XXI/2023 Almas Tsaqibbirru Re A dan kuasa hukumnya Arif Suhadi.

Kemudian, delapan Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, M Guntur Hamzah, Manahan M Sitompul, Daniel Yusmic P Foekh, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, serta panitera pengganti I Made Gede Widya Tanaya K.

Adapun dasar hukum yang digunakan dalam laporan ini kata Erick, yakni Ayat 1 dan 3 UUD 1944, TAP MPR XI/MPR/1998, TAP MPR VIII/2001, UU 28/1999, UU 31/1999, UU 19/2019, UU 18/2003, Peraturan Pemerintah nomor 43, dan Peraturan Pemerintah 68/1999.

Selanjutnya pada Rabu (15/11), PADI melaporkan Anwar Usman ke KPK atas dugaan tindak pidana nepotisme terkait putusan perkara nomor 90 terkait batas usia minimal capres-cawapres. Menurut PADI, putusan tersebut sangat erat adanya konflik kepentingan dengan keluarga Jokowi.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya