Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fi kri/RMOL

Hukum

Dugaan Kolusi dan Nepotisme Keluarga Jokowi masih Ditelaah KPK

RABU, 06 DESEMBER 2023 | 15:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih terus melakukan telaah atas laporan dugaan kolusi dan nepotisme keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilaporkan beberapa pihak.

Hal itu disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat ditanyakan perkembangan laporan dugaan kolusi dan nepotisme keluarga Jokowi yang dilaporkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) maupun yang dilaporkan Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI).

"Itu kan terakhir di (Direktorat) dumas (pengaduan masyarakat) ya, (masih) telaah dumas," kata Ali kepada wartawan, Rabu (6/12).


Namun demikian, lanjut Ali, laporan dua pihak tersebut masih menjadi diskusi menarik, lantaran KPK selama ini belum pernah memproses hukum soal dugaan kolusi dan nepotisme.

"Apakah kemudian KPK bisa melakukan penegakan hukum terkait dengan kolusi. Tapi kalau untuk korupsi sudah pasti, karena UU-nya ada tindak pidana korupsi, dan itu ada 30 tipologi kan," pungkas Ali.

Sebelumnya pada Senin (23/10), TPDI telah melaporkan beberapa orang ke KPK. Dalam dokumen yang diserahkan TPDI ke KPK, sebanyak 17 orang yang dilaporkan.

Mereka adalah, Presiden Jokowi, mantan Ketua MK Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Ketua Umum (Ketum) PSI Kaesang Pangarep, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno, Ketum Partai Gerindra yang juga capres Prabowo Subianto, prinsipal pemohon perkara uji materiil nomor 90/PUU-XXI/2023 Almas Tsaqibbirru Re A dan kuasa hukumnya Arif Suhadi.

Kemudian, delapan Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, M Guntur Hamzah, Manahan M Sitompul, Daniel Yusmic P Foekh, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, serta panitera pengganti I Made Gede Widya Tanaya K.

Adapun dasar hukum yang digunakan dalam laporan ini kata Erick, yakni Ayat 1 dan 3 UUD 1944, TAP MPR XI/MPR/1998, TAP MPR VIII/2001, UU 28/1999, UU 31/1999, UU 19/2019, UU 18/2003, Peraturan Pemerintah nomor 43, dan Peraturan Pemerintah 68/1999.

Selanjutnya pada Rabu (15/11), PADI melaporkan Anwar Usman ke KPK atas dugaan tindak pidana nepotisme terkait putusan perkara nomor 90 terkait batas usia minimal capres-cawapres. Menurut PADI, putusan tersebut sangat erat adanya konflik kepentingan dengan keluarga Jokowi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya