Berita

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/12)/RMOL

Politik

Tak Punya Visi Selesaikan Kasus HAM Berat, Amnesty International Soroti Paslon Prabowo-Gibran

RABU, 06 DESEMBER 2023 | 14:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Amnesty International Indonesia menyatakan, ketiadaan visi hak asasi manusia (HAM) oleh calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), khususnya terkait penyelesaian kasus HAM berat, merupakan sebuah kesalahan.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk bertindak tegas kepada capres-cawapres yang tidak memasukkan penyelesaian kasus HAM berat dalam visi misinya.

"Seandainya visi dan misi itu tidak memasukan hak asasi manusia, kami meminta agar itu dipertanyakan, kenapa mereka tidak mau memasukan visi misi hak asasi manusia?" kata Usman usai audiensi dengan Anggota KPU RI, August Mellaz, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/12).

Secara tegas, Usman menyebut, capres-cawapres yang tidak memiliki visi HAM dalam pencalonan di Pilpres 2024 adalah pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Jadi kalau mereka (Prabowo-Gibran) tidak menyampaikan visi dan misi soal hak asasi manusia, itu kenapa? Kalau mereka mengatakan komoditas politik, loh berarti konstitusi kita komoditas politik?" kata Usman.

Usman menegaskan, dalam UUD 1945 tegas mengamanatkan penegakkan HAM merupakan kewajiban dan tanggung jawab negara dan pemerintah untuk melaksanakannya.

"Siapapun yang mau menjadi pemerintah, harus merujuk kepada konstitusi. Jadi hak asasi manusia itu bukan agenda di bawah Amnesty, bukan agenda yang dibawa oleh agenda luar negeri, itu kewajiban konstitusional dari Indonesia," urai Usman.

"Dan itu dirumuskan dalam konstitusi sebagai bentuk kesadaran historis dari pemerintah Indonesia dan Parlemen Indonesia untuk menuangkannya menjadi konstitusi, menjadi pegangan hidup bangsa ini," sambungnya.

Oleh karena itu, Usman meminta KPU RI untuk memberikan sanksi tegas kepada pasangan calon yang tidak memasukkan visi penyelesaian kasus HAM berat dalam proses pencalonan yang berjalan saat ini.

"Jadi kalau ada visi dan misi yang tidak meliputi hak asasi manusia, saya kira itu penting untuk dipertanyakan, kalau perlu diskualifikasi," demikian Usman.



Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya