Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Dapat Perpanjangan Pinjaman dari Bank Permata, Modal Kerja Bayan Resources jadi Berlipat

RABU, 06 DESEMBER 2023 | 10:58 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mendapat perpanjangan fasilitas pinjaman bergulir atau revolving loan dan FX line dari PT Bank Permata Tbk (BNLI).

Direktur BYAN, Jenny Quantero, dalam keterangan tertulisnya yang dirilis keterbukaan informasi pada Rabu (5/12) mengatakan pihaknya menandatangani perpanjangan waktu sekaligus tambahan fasilitas pinjaman revolving loan dan FX line dengan Bank Permata, pada Selasa (4/12), dari yang jumlahnya 130 juta dolar AS menjadi 230 juta dolar AS.

Sebelumnya fasilitas pinjaman sebesar 130 juta dolar AS ditandatangani BYAN dengan Bank permata pada 22 Desember 2020, dengan jangka waktu pinjaman hingga 20 Desember 2023. Jenny mengatakan, melalui perjanjian baru tersebut maka jangka waktu fasilitas pinjaman diperpanjang hingga 20 Desember 2026.


Fasilitas yang diperoleh BYAN, emiten pertambangan batu bara milik pengusaha Low Tuck Kwong, terdiri dari fasilitas RL sebesar 200 juta dolar AS dan fasilitas BG sebesar 30 juta dolar AS.

"Fasilitas ini dijamin dengan jaminan perusahaan yang diberikan oleh PT Bara Tabang, yang merupakan anak usaha Perseroan," ungkap Jenny, "Dan akan digunakan untuk pembiayaan modal kerja dan mendukung kebutuhan jaminan bank, transaksi valas (Spot dan Forward, Mata Uang Utama) Perseroan dan para anak usaha perusahaannya."

Dengan diperoleh perpanjangan dan penambahan fasilitas ini maka kegiatan operasional dan anak usaha BYAN terjamin kelancarannya yang sewaktu-waktu dapat digunakan oleh BYAN dan anak usahanya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya