Berita

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tiba di Bareskrim Polri pada Rabu (6/12)/Ist

Presisi

Berstatus Tersangka, Firli Bahuri Kembali Diperiksa di Bareskrim Polri

RABU, 06 DESEMBER 2023 | 10:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali memenuhi panggilan penyidik terkait pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Rabu (6/12).

Firli datang sekitar pukul 09.17 WIB dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna biru gelap serta menggunakan masker berwarna putih.

Berbeda dari pemeriksaan sebelumnya, hari ini Firli tiba dan masuk ke ruang pemeriksaan melalui pintu masuk pengunjung.


Namun, saat hendak dimintai keterangan awak media, Firli enggan berkomentar. Ia memilih berjalan dengan cepat untuk masuk ke ruang pemeriksaan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengumumkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu malam (22/11) pukul 19.00 WIB.

Dalam perkara tersebut, Polda Metro antara lain menyita pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan saksi Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) saat pertemuan di GOR Bulutangkis bersama Firli pada 2 Maret 2022; penyitaan terhadap satu unit eksternal hardisk dari penyerahan KPK berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK.

Lalu, penyitaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli periode 2019-2022; serta penyitaan terhadap 21 unit handphone dari para saksi, 17 akun email, 4 unit flasdisk, 2 unit kendaraan mobil, 3 e-money, 1 buah kunci atau remot keyless bertuliskan Land Cruser, 1 buah dompet yang bertuliskan Lady Americana USA berwarna coklat yang berisikan holidaygetway voucher 100 ribu spiralcare Traveloka; 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya.

Dalam perkara tersebut, Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya