Berita

Ketua Bapemperda Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan/Ist

Nusantara

Tiru Omnibus Law, DPRD Sepakati 100 Pasal dalam Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

RABU, 06 DESEMBER 2023 | 10:09 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sebanyak sembilan BAB dan 100 pasal disepakati.

Ketua Bapemperda Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah nantinya akan menggantikan 15 Perda yang telah ada sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Keuangan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).

“Jadi ini Perda yang cukup padat, karena menggabungkan Perda-Perda yang ada di Jakarta jadi satu, metode Omnibus Law,” kata Pantas dikutip dari laman resmi DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/12).


Lima belas Perda yang akan dicabut yakni, Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermoto (BBNKB), Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel, Perda Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, dan Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Kemudian Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir, Perda Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah, Perda Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, dan Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Selanjutnya, Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pajak Rokok, Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, dan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.

Pantas berharap payung hukum ini bukan hanya menjadi potensi pajak daerah semata, namun bisa mengedukasi masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak dan retribusi.

“Katakanlah Perda ini juga berhubungan dengan Perda retribusi sampah. Sampah merupakan sebuah problem, maka Raperda ini juga menjadi salah satu alat untuk menggiring masyarakat supaya berprilaku mendukung kebersihan lingkungan dan ekosistem lainnya,” tutup politikus PDIP ini.



Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya