Berita

Ketua Bapemperda Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan/Ist

Nusantara

Tiru Omnibus Law, DPRD Sepakati 100 Pasal dalam Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

RABU, 06 DESEMBER 2023 | 10:09 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sebanyak sembilan BAB dan 100 pasal disepakati.

Ketua Bapemperda Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah nantinya akan menggantikan 15 Perda yang telah ada sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Keuangan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).

“Jadi ini Perda yang cukup padat, karena menggabungkan Perda-Perda yang ada di Jakarta jadi satu, metode Omnibus Law,” kata Pantas dikutip dari laman resmi DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/12).


Lima belas Perda yang akan dicabut yakni, Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermoto (BBNKB), Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel, Perda Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, dan Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Kemudian Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir, Perda Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah, Perda Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, dan Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Selanjutnya, Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pajak Rokok, Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, dan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.

Pantas berharap payung hukum ini bukan hanya menjadi potensi pajak daerah semata, namun bisa mengedukasi masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak dan retribusi.

“Katakanlah Perda ini juga berhubungan dengan Perda retribusi sampah. Sampah merupakan sebuah problem, maka Raperda ini juga menjadi salah satu alat untuk menggiring masyarakat supaya berprilaku mendukung kebersihan lingkungan dan ekosistem lainnya,” tutup politikus PDIP ini.



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya