Berita

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule/Net

Hukum

Masa Kedaluwarsa Korupsi KTP-el 20 Tahun, Iwan Sumule Desak KPK Usut Keterlibatan Pihak Lain

RABU, 06 DESEMBER 2023 | 09:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengusut keterlibatan pihak-pihak lain yang turut menikmati uang korupsi KTP-el. Karena, kasus kerugian keuangan negara itu baru kedaluwarsa setelah 20 tahun.

Begitu yang disampaikan Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule menanggapi pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul yang menyebut bahwa kasus KTP-el sudah kedaluwarsa, sehingga tidak relevan dibahas saat ini.

"Masa kedaluwarsa pidana korupsi itu 20 tahun. Jadi, kasus korupsi KTP-el 2010-an lalu belum kedaluwarsa," kata Iwan Sumule kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (6/12).


Di mana kata, Iwan Sumule, pengadaan KTP-el untuk tahun 2011 dan 2012 dilakukan sejak 2010. Untuk itu, jika 20 tahun, maka kasus tersebut baru kedaluwarsa pada 2030.

Sebelumnya, mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto divonis bersalah melanggar Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bunyi Pasal 3 UU Tipikor, yakni "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar".

Sementara itu jika dikaitkan dengan UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tercantum dalam Pasal 136 Ayat 1 huruf e, maka kedaluwarsa kasus korupsi KTP-el yang diancam dengan Pasal 3 UU Tipikor, adalah 20 tahun lamanya.

Di mana, bunyi Pasal 136 Ayat 1 huruf e UU KUHP, yakni "Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena kedaluwarsa apabila setelah melampaui waktu 20 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati".



Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

Program Prabowo Tak Akan Berdampak Jika Soliditas Internal Rapuh

Jumat, 13 Februari 2026 | 16:03

Prabowo Tantang Danantara Capai Return on Asset 7 Persen

Jumat, 13 Februari 2026 | 16:01

Pakar: Investigasi Digital Forensik Bisa jadi Alat Penegakan Hukum Kasus Investasi

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:46

Wapres Tekankan Kuartal I Momentum Emas Sektor Pariwisata

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:40

Kapolri Siap Bangun Lebih dari 1.500 SPPG Selama 2026

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:26

Kolaborasi Inspiratif: Dari Ilustrasi ke Mesin Pertumbuhan Ekonomi Kreatif

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:20

Setnov Hadir, Bahlil Hanya Pidato Singkat di HUT Fraksi Partai Golkar DPR

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:18

Kepala BPKH: Desain Kelembagaan Sudah Tepat, Tak Perlu Ubah Struktur

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:16

Prabowo Hadiri Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara

Jumat, 13 Februari 2026 | 14:53

Keuangan Haji Harus Berubah, Wamenhaj Dorong Tata Kelola yang Lebih Modern

Jumat, 13 Februari 2026 | 14:36

Selengkapnya