Berita

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule/Net

Hukum

Masa Kedaluwarsa Korupsi KTP-el 20 Tahun, Iwan Sumule Desak KPK Usut Keterlibatan Pihak Lain

RABU, 06 DESEMBER 2023 | 09:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengusut keterlibatan pihak-pihak lain yang turut menikmati uang korupsi KTP-el. Karena, kasus kerugian keuangan negara itu baru kedaluwarsa setelah 20 tahun.

Begitu yang disampaikan Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule menanggapi pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul yang menyebut bahwa kasus KTP-el sudah kedaluwarsa, sehingga tidak relevan dibahas saat ini.

"Masa kedaluwarsa pidana korupsi itu 20 tahun. Jadi, kasus korupsi KTP-el 2010-an lalu belum kedaluwarsa," kata Iwan Sumule kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (6/12).


Di mana kata, Iwan Sumule, pengadaan KTP-el untuk tahun 2011 dan 2012 dilakukan sejak 2010. Untuk itu, jika 20 tahun, maka kasus tersebut baru kedaluwarsa pada 2030.

Sebelumnya, mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto divonis bersalah melanggar Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bunyi Pasal 3 UU Tipikor, yakni "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar".

Sementara itu jika dikaitkan dengan UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tercantum dalam Pasal 136 Ayat 1 huruf e, maka kedaluwarsa kasus korupsi KTP-el yang diancam dengan Pasal 3 UU Tipikor, adalah 20 tahun lamanya.

Di mana, bunyi Pasal 136 Ayat 1 huruf e UU KUHP, yakni "Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena kedaluwarsa apabila setelah melampaui waktu 20 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati".



Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya