Berita

Anggota KPU Sumut, Sitori Mendrofa berbicara pada diskusi bersama kalangan media/RMOLSumut

Politik

Hanya Fasilitasi 3 Alat Peraga Kampanye, Ini Rincian KPU Sumut

RABU, 06 DESEMBER 2023 | 03:35 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara hanya memfasilitasi pembuatan 3 alat peraga kampanye (APK) berkaitan dengan Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Parmas KPU Sumut, Sitori Mendrofa, berkaitan dengan masuknya masa kampanye Pemilu 2024.

“Saat ini adalah masa kampanye, yang berkampanye adalah peserta pemilu yakni capres-cawapres, semua partai politik, dan para calon DPD maupun calon legislatif,” katanya saat berbicara di acara Diskusi dan Peningkatan Peran Media pada Pemilihan Umum tahun 2024 di Hotel Emerald Garden, Medan, Selasa (5/12).


Sitori Mendrofa menjelaskan, aturan kampanye ini sudah tercantum dalam PKPU 15 tahun 2023. Di sana dijelaskan bahwa, kampanye dapat dilakukan dengan beberapa metode baik secara tatap muka, daring maupun lewat penyebaran alat peraga kampanye (APK).

“Khusus soal APK ini, KPU Sumut hanya akan mencetak 3 APK, yakni 1 buah videotron atau billboard untuk paslon capres dan wapres di mana seluruh paslon capres-cawapres dimuat sekaligus,” ujarnya.

Kemudian hal yang sama juga mereka lakukan dengan mencetak APK berupa billboard yang memuat 18 partai politik yang menjadi peserta pemilu. Billboard ini akan ditempatkan pada ibukota provinsi, maupun ibukota kabupaten.

“Kemudian satu lagi APK berisi 21 calon DPD,” ungkapnya.

Tiga jenis APK ini menurutnya akan difasilitasi oleh KPU Sumatera Utara.

Lantas bagaimana dengan para caleg? Sitori menegaskan, para calon legislatif dapat mencetak APK masing-masing dan memasang di area yang diperbolehkan oleh KPU.

“Juga dengan catatan, APK mereka tetap menjaga etika dan kepatutan. Embel-embel lain selain sosok caleg secara pribadi dilarang, misalnya dia anak siapa dan lain-lain itu tidak boleh dicantumkan pada APK,” pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya