Berita

Anggota KPU Sumut, Sitori Mendrofa berbicara pada diskusi bersama kalangan media/RMOLSumut

Politik

Hanya Fasilitasi 3 Alat Peraga Kampanye, Ini Rincian KPU Sumut

RABU, 06 DESEMBER 2023 | 03:35 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara hanya memfasilitasi pembuatan 3 alat peraga kampanye (APK) berkaitan dengan Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Parmas KPU Sumut, Sitori Mendrofa, berkaitan dengan masuknya masa kampanye Pemilu 2024.

“Saat ini adalah masa kampanye, yang berkampanye adalah peserta pemilu yakni capres-cawapres, semua partai politik, dan para calon DPD maupun calon legislatif,” katanya saat berbicara di acara Diskusi dan Peningkatan Peran Media pada Pemilihan Umum tahun 2024 di Hotel Emerald Garden, Medan, Selasa (5/12).

Sitori Mendrofa menjelaskan, aturan kampanye ini sudah tercantum dalam PKPU 15 tahun 2023. Di sana dijelaskan bahwa, kampanye dapat dilakukan dengan beberapa metode baik secara tatap muka, daring maupun lewat penyebaran alat peraga kampanye (APK).

“Khusus soal APK ini, KPU Sumut hanya akan mencetak 3 APK, yakni 1 buah videotron atau billboard untuk paslon capres dan wapres di mana seluruh paslon capres-cawapres dimuat sekaligus,” ujarnya.

Kemudian hal yang sama juga mereka lakukan dengan mencetak APK berupa billboard yang memuat 18 partai politik yang menjadi peserta pemilu. Billboard ini akan ditempatkan pada ibukota provinsi, maupun ibukota kabupaten.

“Kemudian satu lagi APK berisi 21 calon DPD,” ungkapnya.

Tiga jenis APK ini menurutnya akan difasilitasi oleh KPU Sumatera Utara.

Lantas bagaimana dengan para caleg? Sitori menegaskan, para calon legislatif dapat mencetak APK masing-masing dan memasang di area yang diperbolehkan oleh KPU.

“Juga dengan catatan, APK mereka tetap menjaga etika dan kepatutan. Embel-embel lain selain sosok caleg secara pribadi dilarang, misalnya dia anak siapa dan lain-lain itu tidak boleh dicantumkan pada APK,” pungkasnya.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya