Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menandatangani perjanjian kerja sama di Gedung Merah Putih KPK/RMOL

Presisi

Kapolri Komitmen Dukung Kerja-kerja Pemberantasan Korupsi KPK

SENIN, 04 DESEMBER 2023 | 14:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen mendukung kerja-kerja pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komitmen itu disampaikan langsung Kapolri Sigit usai melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (4/12).

"Hari ini saya bersama-sama pejabat utama Mabes Polri hadir di Gedung KPK RI ini untuk menyaksikan penandatanganan kerja sama antara KPK dan Polri di bidang koordinasi dan supervisi," kata Sigit kepada wartawan.


Acara hari ini, kata Sigit, merupakan bentuk untuk meningkatkan sinergitas yang selama ini sudah terbangun. Di mana sebelumnya, KPK-Polri sudah ada nota kesepahaman. Dan kali ini dilakukan perjanjian kerja sama di bidang koordinasi dan supervisi.

"Ini menjadi komitmen kami Polri untuk terus mendukung terkait dengan kerja-kerja, langkah-langkah KPK dalam menegakkan hukum khususnya di bidang tindak pidana korupsi," kata Sigit.

Sigit memastikan, Polri akan siap untuk melakukan koordinasi dan supervisi dengan KPK dalam mendukung penegakan hukum terkait dengan tindak pidana korupsi, baik itu membangun sistem, hingga melakukan upaya-upaya pencegahan hukum.

"Dan ini merupakan bagian dari program kita untuk terus menciptakan budaya antikorupsi," pungkas Sigit.

Sementara itu, Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, sebagaimana amanat UU 19/2019, KPK memiliki tugas pokok, salah satunya tugas koordinasi dan supervisi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yang melaksanakan pemberantasan korupsi.

"Kaitan dengan upaya implementasi daripada sinergi antar APH inilah maka pada hari ini 4 Desember, kami dengan Pak Kapolri melalui Kabareskrim dan Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK menandatangani perjanjian kerja sama dalam kaitannya dengan koordinasi dan supervisi dalam penanganan tindak pidana korupsi," kata Nawawi.

Nawawi menjelaskan, penandatanganan kerja sama ini dilakukan lantaran masih adanya temuan-temuan pelaksanaan di lapangan yang tidak sesuai.

"Dari segala temuan yang kita peroleh di lapangan itu kemudian kita coba kemas dalam satu bentuk perjanjian kerja sama," pungkas Nawawi.

Dalam kegiatan ini, turut dihadiri ketiga pimpinan KPK lainnya, yakni Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak, serta Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko. Sedangkan dari pejabat Polri yang hadir, di antaranya Kabareskrim Komjen Wahyu Widada, Asisten SDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo, dan lainnya.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya